---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ and click banner our sponsor ---------------------------------------------------------- From: Christian Wessok dari : swarakalbu Untuk : Seluruh anak bangsa Indonesia Dimana saja berada Damai dibumi dan damai dihati, Sejak 2 tahun terakhir bangsaku dicabik-cabik oleh iri dan dengki, pembakaran penjarahan, perkosaan hingga penistaan, penghujatan, pembedaan yang kafir dan tidak kafir yang seolah tidak pernah reda yang mengalir bagaikan air sungai menuju ke laut. Akankah Negeriku dan bangsaku sedang menuju kehancuran berkeping-keping sebagai muara dari kemelut yang seolah silih berganti. Bila jawabannya "YA", maka sebaiknya mulai sekarang Para Pemimpin negeri ini tidak usah lagi sok mempertahankan negara kesatuan ini, karena kalau ada yang mau mendirikan negara islam silahkan. Tetapi ingat dan "JANGAN PERNAH BERMIMPI" bahwa Negara Islam Indonesia meliputi 27 Propinsi yang ada sekarang ini. Bila jawabannya "TIDAK", Apakah Hak Asasi minoritas ,Agama Minoritas, Suku Minoritas tidak mempunyai Hak yang sama di Negeri ini dan perlu diperlakukan sebagai Warga Negara kelas 2 bahkan dianggap W arga Negara kelas Kambing. Saya sependapat dengan Bung SUPANGKAT, supaya istilah "SARA" selayaknya tidak ada lagi dalam perbendaharaan kata Bahasa Indonesia. Demikian juga untuk pri dan nonpri, hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden RI seperti saya sertakan dibawah ini bila bangsa ini masih mau menghargai SUMPAH PEMUDA 28 Oktober. ---------------------------------------------------------------------------- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang : bahwa untuk lebih meningkatkan perwujudan persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan, persamaan hak atas pekerjaan dan penghidupan, hak dan kewajiban warga negara, dan perlindungan hak asasi manusia, serta lebih memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, dipandang perlu memberi arahan bagi upaya pelaksanaannya; Mengingat : Pasal 4 ayat (1), Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31 dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945; MENGINSTRUKSIKAN : Kepada : 1. Para Menteri; 2. Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Deparytemen; 3. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara; 4. Para Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan Bupati/ WalikotamadyaKepala Daerah Tingkat II; Untuk : PERTAMA : Menghentikan penggunaan istilah pribumi dan non pribumi dalam semua perumusan dan penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program, ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan. KEDUA : Memberikan perlakuan dan layanan yang sama kepada seluruh warga negara Indonesia dalam penyelenggaraan layanan pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan, dan meniadakan pembedaan dalam segala bentuk, sifat serta tingkatan kepada warga negara Indonesia baik atas dasar suku, agama, ras maupun asal-usul dalam penyelenggaraan layanan tersebut. KETIGA : Meninjau kembali dan menyesuaikan seluruh peraturan perundang-undangan, kebijakan, program, dan kegiatan yang selama ini telah ditetapkan dan dilaksanakan, termasuk antara lain dalam pemberian layanan perizinan usaha, keuangan/ perbankan, kependudukan, pendidikan, kesehatan, kesempatan kerja dan penentuan gaji atas penghasilan dan hak-hak pekerja lainnya, sesuai dengan instruksi Presiden ini. KEEMPAT : Para Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Bupati/ Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II melakukan pembinaan dalam sektor dan wilayah masing-masing terhadap pelaksanaan Instruksi Presiden ini dikalangan dunuia usaha dan masyarakat yang menyelenggarakan kegiatan atas dasar perizinan yang diberikan atas dasar kewenangan yang dimilikinya. KELIMA : Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengkoordinasi pelaksanaan instruksi ini di kalangan para Menteri dan pejabat-pejabat lainnya yang disebut dalam Instruksi Presiden ini. Instruksi Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan Dikeluarkan di Jakarta Pada tanggal 16 September 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE ---------------------------------------------------------------------------- Pertanyaannya : Apakah 4 bulan sejak dikeluarkannya inpres di atas semua Mesin Birokrasi, serta semua Pimpinan Masyarakat dan Pimpinan Agama telah melaksanakan dengan penghayatan yang benar, tanpa mempunyai interpretasi yang berlainan satu dengan lainnya. Apakah Instruksi Presiden di atas hasil suatu rekayasa saja untuk menenangkan segelintir bangsa yang kebetulan Minoritas, tetapi dalam kenyataannya tidak pernah dijalankan dan tidak akan pernah dilaksanakan. Sekian ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 23 Jan 1999 jam 03:38:24 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
