----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/
and click banner our sponsor
----------------------------------------------------------

From: Christian Wessok

dari      : swarakalbu
Untuk   : Seluruh anak bangsa Indonesia Dimana saja berada

Damai dibumi dan damai dihati,

Sejak 2 tahun terakhir bangsaku dicabik-cabik oleh iri dan dengki,
pembakaran penjarahan, perkosaan hingga penistaan, penghujatan, pembedaan
yang kafir dan tidak kafir yang seolah tidak pernah reda yang mengalir
bagaikan air sungai menuju ke laut.

Akankah Negeriku dan bangsaku sedang menuju kehancuran berkeping-keping
sebagai muara dari kemelut yang seolah silih berganti.

Bila jawabannya "YA", maka sebaiknya mulai sekarang Para Pemimpin negeri ini
tidak usah lagi sok mempertahankan negara kesatuan ini, karena kalau ada
yang mau mendirikan negara islam silahkan. Tetapi ingat dan "JANGAN PERNAH
BERMIMPI" bahwa Negara Islam Indonesia meliputi 27 Propinsi yang ada
sekarang ini.

Bila jawabannya "TIDAK", Apakah Hak Asasi minoritas ,Agama Minoritas, Suku
Minoritas tidak mempunyai Hak yang sama di Negeri ini dan perlu diperlakukan
sebagai Warga Negara kelas 2 bahkan dianggap W arga Negara kelas Kambing.

Saya sependapat dengan Bung SUPANGKAT, supaya istilah "SARA" selayaknya
tidak ada lagi dalam perbendaharaan kata Bahasa Indonesia. Demikian juga
untuk pri dan nonpri, hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden RI seperti
saya sertakan dibawah ini bila bangsa ini masih mau menghargai SUMPAH PEMUDA
28 Oktober.
----------------------------------------------------------------------------
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 1998

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang    :  bahwa untuk lebih meningkatkan perwujudan persamaan
kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan, persamaan hak atas pekerjaan dan
penghidupan, hak dan kewajiban warga negara, dan perlindungan hak asasi
manusia, serta lebih memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, dipandang
perlu memberi arahan bagi upaya pelaksanaannya;
Mengingat      :  Pasal 4 ayat (1), Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30,
Pasal 31 dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;

MENGINSTRUKSIKAN :
Kepada :
1.   Para Menteri;
2. Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Deparytemen;
3. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara;
4. Para Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan Bupati/ WalikotamadyaKepala
Daerah Tingkat II;

Untuk              :
PERTAMA     :   Menghentikan penggunaan istilah pribumi dan non pribumi
dalam semua perumusan dan penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program,
ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.

KEDUA         :  Memberikan perlakuan dan layanan yang sama kepada seluruh
warga negara Indonesia dalam penyelenggaraan layanan pemerintahan,
kemasyarakatan dan pembangunan, dan meniadakan pembedaan dalam segala
bentuk, sifat serta tingkatan kepada warga negara Indonesia baik atas dasar
suku, agama, ras maupun asal-usul dalam penyelenggaraan layanan tersebut.

KETIGA          :  Meninjau kembali dan menyesuaikan seluruh peraturan
perundang-undangan, kebijakan, program, dan kegiatan yang selama ini telah
ditetapkan dan dilaksanakan, termasuk antara lain dalam pemberian layanan
perizinan usaha, keuangan/ perbankan, kependudukan, pendidikan, kesehatan,
kesempatan kerja dan penentuan gaji atas penghasilan dan hak-hak pekerja
lainnya, sesuai dengan instruksi Presiden ini.

KEEMPAT      :  Para Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen,
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Bupati/ Walikotamadya Kepala Daerah
Tingkat II melakukan pembinaan dalam sektor dan wilayah masing-masing
terhadap pelaksanaan Instruksi Presiden ini dikalangan dunuia usaha dan
masyarakat yang menyelenggarakan kegiatan atas dasar perizinan yang
diberikan atas dasar kewenangan yang dimilikinya.

KELIMA          :  Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
mengkoordinasi pelaksanaan instruksi ini di kalangan para Menteri dan
pejabat-pejabat lainnya yang disebut dalam Instruksi Presiden ini.

Instruksi Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan

Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 16 September 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                             Ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
----------------------------------------------------------------------------

Pertanyaannya :

Apakah 4 bulan sejak dikeluarkannya inpres di atas semua Mesin Birokrasi,
serta semua Pimpinan Masyarakat dan Pimpinan Agama telah melaksanakan dengan
penghayatan yang benar, tanpa mempunyai interpretasi yang berlainan satu
dengan lainnya.

Apakah Instruksi Presiden di atas hasil suatu rekayasa saja untuk
menenangkan segelintir bangsa yang kebetulan Minoritas, tetapi dalam
kenyataannya tidak pernah dijalankan dan tidak akan pernah dilaksanakan.

Sekian

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 23 Jan 1999 jam 03:38:24 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke