---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ and click banner our sponsor ---------------------------------------------------------- LIPI: Suhartois Kuasai Pembahasan RUU Politik detikcom, Jakarta---LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia), tampaknya gerah pada pembahasan RUU Politik di DPR. Tak heran bila pengamat politik LIPI Syamsuddin Harris, Ikra Nusa Bangsa dan Mochtar Pabotinggi lantas menggelar jumpa pers untuk urun rembuk pada masalah krusial itu, Selasa (26/1/1999) di Widyagraha LIPI, Jakarta Pusat. Ruwetnya pembahasan RUU itu, menurut LIPI, juga tidak lepas dari masih bercokolnya sisa-sisa rejim Soeharto di lembaga legislatif. "Mereka melakukan penipuan dan pembodohan rakyat lewat RUU Politik," demikian pernyataan LIPI. Contoh yang dikedepankan adalah adanya TAP MPR tentang pengangkatan ABRI di DPR, dan rangkaian sidang-sidang pembahasan RUU. "Dengan semua ini amat sulit bagi kita untuk menolak kenyataan bahwa DPR yang ada sekarang masih Dewan Perwakilan Rejim dan MPR masih Majelis Permusyawatan Rejim," tulis LIPI. Dalam jumpa pers itu LIPI mengeluarkan beberapa pokok pikiran. Pertama, soal sistem pemilu. LIPI menilai, DPR harus konsekuen untuk menggelar pemilu dengan sistem proposrsional. Menurut teori, sistem ini basis perhitungan suaranya ada di Dati I. Tidak di Dati II seperti usulan FKP. "Kalau sistem proporsional dengan varian daerah pemilihan di Dati II, maka yang terjadi adalah sistem distrik yang dibungkus dengan sistem proporsional," pendapat LIPI. Usulan FKP untuk bertahan proporsional dengan varian di Dati II dinilai LIPI tidak masuk akal, membodohi dan membohongi masyarakat, juga cenderung menipu diri sendiri. Implikasi bila usulan ini tetap dilaksanakan pun sangat berat. Pertama, akan banyak suara pemilih hilang karena penghitungan suara di Dati II didasarkan pada prinsip simple majority. Kedua, sistem itu cenderung distortif, karena hanya menguntungkan partai besar yang sudah mapan dan tidak memberi peluang bagi partisipasi parpol baru berkompetisi secara fair dan proporsional. Ketiga, bila sistem distrik yang diberlakukan, akan terjadi pelipatgandaan politik uang dalam Pemilu 1999. Keempat, bila distrik dipakai maka DPR dan MPR hasil Pemilu 1999 cenderung akan mengakomodasi pelestarian status quo. Kelima, sistem distrik akan menjadikan kohesi politik nasional yang tinggi. "Perang saudara bisa terjadi bila memakai sistem distrik," demikian pernyataan LIPI. Dengan alasan itulah LIPI menilai bila DPR memutuskan menggunakan sistem proporsional dengan daerah pemilihan Dati II, harus dianggap sebagai cacad secara politik dan mesti ditolak semua komponen reformasi. Berkaitan dengan posisi ABRI, LIPI menilai supaya ABRI diberi kursi di MPR dan tidak di DPR, DPRD I dan DPRD II. "Kondisi bangsa saat ini membutuhkan ABRI kosentrasi pada masalah hankam. Juga untuk memperbaiki citra ABRI yang punya peran di bidang sosial, ekonomi dan politik, tapi gagal menjaga keamanan bangsa," kata LIPI. Karena alasan itulah LIPI menolak pengangkatan anggota ABRi berapa pun jumlahnya. Masalah pegawai negeri sipil (PNS), LIPI memandang macetnya pembahasan soal PNS menandakan masih kuatnya status quo mempertahankan PNS sebagai tunggangan Golkar. LIPI sendiri menyarankan khusus untuk Pemilu 1999 PNS tidak dibolehkan menjadi anggota dan pengurus parpol. Ada tiga pertimbangan yang mendasari pemikiran di atas. Pertama, pembatasan posisi PNS sebagai anggota parpol akan tetap emmberikan peluang terjadinya penyalahgunaan fasilitas negara oleh PNS untuk kepentingan parpol. Kedua, netralitas birokrasi akan terwujud bila PNS tidak menjadi anggota/pengurus parpol. Ketiga, birokrasi efektif dan efisien bila tidak diomang-ambingkan antara profesi dengan kepentingan politik. "Bukankah itu sejalan dengan semangat reformasi?" tandas LIPI. Lembaga yang dipenuhi orang pintar ini jauh hari sebelumnya telah menyusun RUU Politik versi LIPI. Banyak pihak menilai RUU buatan LIPI paling ideal dibanding RUU buatan pemerintah (Depdagri) dll. Hanya saja, RUU LIPI dimasukkan ke gudang oleh DPR, alias tidak digubris, ketika diusulkan ke wakil rakyat. Akhirnya, LIPI hanya bisa wait and see dan mengeluarkan evaluasi menjelang disyahkannya RUU Politik. ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 27 Jan 1999 jam 06:45:18 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
