----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/
and click banner our sponsor
----------------------------------------------------------

LIPI: Suhartois Kuasai Pembahasan RUU Politik

detikcom, Jakarta---LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia), tampaknya
gerah pada pembahasan RUU Politik di DPR. Tak heran bila pengamat politik
LIPI Syamsuddin Harris, Ikra Nusa Bangsa dan Mochtar Pabotinggi lantas
menggelar jumpa pers untuk urun rembuk pada masalah krusial itu, Selasa
(26/1/1999) di Widyagraha LIPI, Jakarta Pusat.

Ruwetnya pembahasan RUU itu, menurut LIPI, juga tidak lepas dari masih
bercokolnya sisa-sisa rejim Soeharto di lembaga legislatif. "Mereka
melakukan penipuan dan pembodohan rakyat lewat RUU Politik," demikian
pernyataan LIPI. Contoh yang dikedepankan adalah adanya TAP MPR tentang
pengangkatan ABRI di DPR, dan rangkaian sidang-sidang pembahasan RUU.
"Dengan semua ini amat sulit bagi kita untuk menolak kenyataan bahwa DPR
yang ada sekarang masih Dewan Perwakilan Rejim dan MPR masih Majelis
Permusyawatan Rejim," tulis LIPI.

Dalam jumpa pers itu LIPI mengeluarkan beberapa pokok pikiran. Pertama, soal
sistem pemilu. LIPI menilai, DPR harus konsekuen untuk menggelar pemilu
dengan sistem proposrsional. Menurut teori, sistem ini basis perhitungan
suaranya ada di Dati I. Tidak di Dati II seperti usulan FKP. "Kalau sistem
proporsional dengan varian daerah pemilihan di Dati II, maka yang terjadi
adalah sistem distrik yang dibungkus dengan sistem proporsional," pendapat
LIPI.

Usulan FKP untuk bertahan proporsional dengan varian di Dati II dinilai LIPI
tidak masuk akal, membodohi dan membohongi masyarakat, juga cenderung menipu
diri sendiri. Implikasi bila usulan ini tetap dilaksanakan pun sangat berat.
Pertama, akan banyak suara pemilih hilang karena penghitungan suara di Dati
II didasarkan pada prinsip simple majority.

Kedua, sistem itu cenderung distortif, karena hanya menguntungkan partai
besar yang sudah mapan dan tidak memberi peluang bagi partisipasi parpol
baru berkompetisi secara fair dan proporsional.

Ketiga, bila sistem distrik yang diberlakukan, akan terjadi pelipatgandaan
politik uang dalam Pemilu 1999. Keempat, bila distrik dipakai maka DPR dan
MPR hasil Pemilu 1999 cenderung akan mengakomodasi pelestarian status quo.
Kelima, sistem distrik akan menjadikan kohesi politik nasional yang tinggi.
"Perang saudara bisa terjadi bila memakai sistem distrik," demikian
pernyataan LIPI.

Dengan alasan itulah LIPI menilai bila DPR memutuskan menggunakan sistem
proporsional dengan daerah pemilihan Dati II, harus dianggap sebagai cacad
secara politik dan mesti ditolak semua komponen reformasi.

Berkaitan dengan posisi ABRI, LIPI menilai supaya ABRI diberi kursi di MPR
dan tidak di DPR, DPRD I dan DPRD II. "Kondisi bangsa saat ini membutuhkan
ABRI kosentrasi pada masalah hankam. Juga untuk memperbaiki citra ABRI yang
punya peran di bidang sosial, ekonomi dan politik, tapi gagal menjaga
keamanan bangsa," kata LIPI. Karena alasan itulah LIPI menolak pengangkatan
anggota ABRi berapa pun jumlahnya.

Masalah pegawai negeri sipil (PNS), LIPI memandang macetnya pembahasan soal
PNS menandakan masih kuatnya status quo mempertahankan PNS sebagai
tunggangan Golkar. LIPI sendiri menyarankan khusus untuk Pemilu 1999 PNS
tidak dibolehkan menjadi anggota dan pengurus parpol.

Ada tiga pertimbangan yang mendasari pemikiran di atas. Pertama, pembatasan
posisi PNS sebagai anggota parpol akan tetap emmberikan peluang terjadinya
penyalahgunaan fasilitas negara oleh PNS untuk kepentingan parpol. Kedua,
netralitas birokrasi akan terwujud bila PNS tidak menjadi anggota/pengurus
parpol. Ketiga, birokrasi efektif dan efisien bila tidak diomang-ambingkan
antara profesi dengan kepentingan politik. "Bukankah itu sejalan dengan
semangat reformasi?" tandas LIPI.

Lembaga yang dipenuhi orang pintar ini jauh hari sebelumnya telah menyusun
RUU Politik versi LIPI. Banyak pihak menilai RUU buatan LIPI paling ideal
dibanding RUU buatan pemerintah (Depdagri) dll. Hanya saja, RUU LIPI
dimasukkan ke gudang oleh DPR, alias tidak digubris, ketika diusulkan ke
wakil rakyat.

Akhirnya, LIPI hanya bisa wait and see dan mengeluarkan evaluasi menjelang
disyahkannya RUU Politik.

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 27 Jan 1999 jam 06:45:18 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke