Tulisan saya ini merupakan tangggapan terhadap tulisan saudara Ahmad
Sudirman yang dikirimkan ke berbagai mailing list tentang penerapan Undang
Undang Madinah Daulah Islam Rasulullah.

1. Tidak dapat dipungkuri bahwa manusia Indonesia itu tidak semuanya
menganut agama Islam. Dan ini akan memberikan rasa yang sangat tidak nyaman
pada diri manusia yang bukan menganut agama Islam. Meskipun sedikit,
kehadiran mereka yang beragama Islam harus diakui dan dihormati. Itulah
sebabnya mengapa banyak negara Eropa dan Amerika Serikat, meskipun sebagian
besar penduduknya beragama Nasrani atau Kristen, tidak pernah terbersit
untuk menggunakan Alkitab sebagai pengganti Undang-Undang Negara yang ada,
karena akan memberikan rasa yang tidak nyaman, rasa perlakukan yang berbeda,
bagi kaum minoritas yang berbeda agama.

2. Keinginan untuk menggunakan hukum dari suatu agama tertentu pada suatu
negara yang jelas-jelas multi religi, adalah suatu tindakan yang benar-benar
egoistik, dan tidak lebih dari sebuah fanatisme. Meskipun ada tinggal 1
orang yang berbeda agama, kalau memang kita mengakui bahwa mereka adalah
bagian dari negara kita, adalah tidak bijak bila kita menggunakan sebagian
dari ajaran agama tertentu untuk mengatur perilaku semua warga negara.

3. Sekarang ini, teknologi sudah banyak berkembang. Ilmu pengetahuan juga.
Pemahaman moral manusia pun sudah sangat maju dibandingkan dengan jaman
"hukum rimba", di mana kekuatan berarti kekuasaan. Sekarang ini kita
mengenal dengan norma-norma dan hak asasi manusia. Tidak melebih-lebihkan,
namun kesadaran untuk meletakkan harkat kemanusiaan ini di atas fanatisme
terhadap suatu agama tertentu tumbuh dan berkembang dengan baik pada
negara-negara Eropa dan Amerika Serikat. Di mana mereka banyak membentuk
lembaga pengawas hak asasi manusia. Mulai dari hak asasi perempuan, hak
asasi anak-anak, kaum guy dan lesbi, kaum minoritas, dll. Hampir seluruhnya
adalah lembaga yang non profit dan tidak tergantung pada pemerintah. Mengapa
mereka bisa melakukan itu ? Karena pikiran mereka, tidak terkungkung pada
suatu agama tertentu. Perasaan kemanusiaan mereka jauh ditempatkan di atas
perasaan menonjolkan agama sendiri. Etika moral, hak asasi, adalah hal yang
universal. Bisa dipikirkan, dihayati, dan diterima oleh seluruh masyarakat,
karena dasarnya adalah nilai-nilai kemanusiaan. Pandangan bahwa semua orang
adalah sama. Semua orang, meskipun super minoritas, tetaplah adalah manusia,
yang harus dihargai haknya.

Untuk negara-negara yang sangat berbau suatu agama tertentu, sungguh sangat
jarang kita melihat munculnya orang-orang yang melakukan pembelaan pada
semua lapisan masyarakat. Kemungkinan mereka hanya berteriak kencang jika
melihat 'saudara' mereka teraniaya, tapi diam seribu bahasa bila melihat
'lain jenis' mereka teraniaya oleh 'saudara' mereka.

4. Jadi, sungguh sangat mulia untuk terus mencoba berpikir apa yang terbaik
yang bisa dilakukan oleh negara Indonesia ini. Tapi adalah langkah mundur
yang sangat jauh, bila kita berpikir, bahwa suatu ajaran agama tertentu bisa
dijadikan dasar buat semua orang tanpa melihat agamanya. Sayang, sungguh
sayang.

--> Dolore Magna Aliquam ([EMAIL PROTECTED])

----- Original Message -----
From: Ahmad Sudirman <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Monday, April 26, 1999 11:03 PM
Subject: [Sabil] ISLAM TIDAK MENGAJARKAN PEMELUKNYA UNTUK MENJADI SEORANG
PENGEMBAN PANCASILA YANG SEJATI.


> http://www.dataphone.se/~ahmad
> [EMAIL PROTECTED]
>
> Stockholm, 26 April 1999
>
> Bismillaahirrahmaanirrahiim.
> Assalamu'alaikum wr wbr.
>
> ISLAM TIDAK MENGAJARKAN PEMELUKNYA UNTUK MENJADI SEORANG PENGEMBAN
> PANCASILA YANG SEJATI.
> Ahmad Sudirman
> Modular Ink Technology Stockholm - SWEDIA.
>
>
> Salam damai untuk para pemeluk agama lain.
>
> Masih jawaban untuk saudara Joshua Latupatti (Indonesia/AS).
>
> Kembali saudara Joshua Latupatti pada tanggal 25 April menyampaikan
> tanggapannya terhadap tulisan "Pandangan seorang Kristen terhadap Undang
> Undang Madinah Daulah Islam Rasulullah" yang dipublisir pada tanggal 14
> April 1999. Tanggapannya dilampirkan di bawah.
>
> Baiklah, saudara Joshua Latupatti. Islam tidak mengajarkan kepada
> pemeluknya untuk menjadi seorang pengemban pancasila yang sejati. Kalau
> ada pemeluk Islam yang menjadi seorang pengemban pancasila yang sejati,
> maka ia telah keluar dari keyakinannya kepada Allah SWT yang telah
> menurunkan petunjuk, hukum dan aturan-aturan-Nya kepada ummat manusia
> yang tertuang dalam kitab suci kaum Muslimin yaitu Al Quran.
>
> Dan saya tidak yakin bahwa di seluruh wilayah Indonesia ada seorang yang
> benar-benar menjadi seorang pengemban pancasila yang sejati. Mengapa?
> Karena pancasila merupakan suatu hasil pemikiran manusia yang bisa
> ditafsirkan menurut sekehendak hati masing-masing. Atau dengan kata lain
> pancasila merupakan alat yang bisa dijadikan senjata menurut kebutuhan
> dan kehendak orang yang menafsirkan. Atau pancasila merupakan hasil
> pemikiran sekelompok manusia yang hasilnya lemah, semu dan kabur.
>
> Nah sekarang, kalau masih ada orang Indonesia yang menganggap dirinya
> sebagai seorang pengemban pancasila yang sejati, seperti yang dikatakan
> oleh saudara Joshua, silahkan kirimkan tanggapannya kepada saya.
>
> Tentang "apakah Negara Indonesia akan sentosa dan makmur di bawah
> UU-Madinah, dalam arti pelaksanaannya akan murni dan tidak menyimpang?".
> Jawaban saya adalah peraturan-peraturan, hukum-hukum yang diciptakan
> oleh Allah SWT adalah lebih baik daripada peraturan-peraturan,
> hukum-hukum yang diciptakan oleh sekelompok kecil manusia dengan cara
> melalui pemungutan suara terbanyak atau dengan cara kompromi.
> Keberhasilan dalam membangun kembali suatu Daulah Islam Rasulullah
> dengan Undang Undang Madinahnya adalah kesemuanya harus dikembalikan
> kepada hukum-hukum Allah SWT dan contoh-contoh Rasulullah. Karena itulah
> saya selalu mengatakan bahwa dalam membangun kembali Daulah Islam
> Rasulullah dengan Undang Undang Madinahnya ini adalah harus menggunakan
> metoda atau cara Rasulullah. Seperti yang telah saya tulis dalam tulisan
> "Langkah-langkah awal untuk membangun kembali Daulah Islam Rasulullah di
> abad millennium yang modern" yang dipublisir pada tanggal 9 April 1999
> dan dalam tulisan "Cara untuk membangun kembali Daulah Islam Rasulullah
> di abad millennium yang modern bukan dengan cara revolusi atau cara
> evolusi melainkan dengan cara Rasulullah" yang dipublisir pada tanggal
> 15 April 1999.
>
> Selanjutnya tentang penduduk Yatsrib sebelum Rasulullah hijrah ke
> Yatsrib, adalah bukan hanya orang Yahudi saja (Bani Qainuqa, Bani Nadhir
> dan Bani Quraizhah), melainkan juga kaum Arab (Bani Khazraj, Bani Aus)
> yang telah menjadi Muslim sebelum Rasulullah hijrah ke Yatsrib. Nah
> sekarang logikanya adalah sebelum kaum Arab (Bani Khazraj, Bani Aus)
> menjadi Muslim, kaum Quraish tidak melakukan permusuhan, karena mereka
> sama-sama kafir, yaitu tidak percaya kepada Allah dan Rasulullah. Tetapi
> setelah kaum Arab (Bani Khazraj, Bani Aus) memeluk Islam, maka
> konsekwensinya kaum Quraish yang kafir itu memusuhi mereka, tetapi tidak
> memusuhi kaum Yahudi (Bani Qainuqa, Bani Nadhir dan Bani Quraizhah).
> Setelah Rasulullah hijrah ke Yatsrib, maka kaum Quraish menganggap
> daerah Yatsrib sebagai daerah musuh.
>
> Karena itulah Rasulullah bersama kaum Arab Yatsrib (Bani Khazraj, Bani
> Aus), kaum arab Muhajirin (Kaum Muslimin yang datang dari Mekkah) dan
> kaum Yahudi (Bani Qainuqa, Bani Nadhir dan Bani Quraizhah) mengadakan
> perjanjian pertahanan bersama untuk membela daerah Yatsrib dari serangan
> kaum kafir Quraish, sehingga lahirlah pakta pertahanan bersama yang
> disebut dengan Piagam Madinah atau Undang Undang Madinah dan sekaligus
> lahir Daulah Islam Rasulullah. Dibawah Daulah Islam Rasulullah inilah
> seluruh masyarakat Yatsrib (kaum Arab dan Yahudi) mendapat perlindungan.
>
> Kemudian beberapa tahun setelah penandatangani perjanjian pakta
> pertahanan bersama ini, kaum Yahudi melanggar dan menghianati
> perjanjiannya dengan Rasulullah dan kaum Muslimin. Dimana dari sejak
> awal Daulah Islam Rasulullah dengan Undang Undang Madinahnya berdiri,
> pihak kafir Quraish dengan gencarnya melakukan serangan ke daerah
> Yatsrib, sehingga terjadi peperangan, dimulai dengan perang Badar (2 H),
> Uhud (3 H), Khandaq (5 H), perdamaian Hudaibiyah (6 H), perang Khaibar
> (7 H), pembebasan Mekah (8 H), perang Tabuk (walaupun tidak terjadi
> peperangan, karena pasukan Romawi kembali ke kubunya masing-masing
> karena gentar menghadapi pasukan kaum Muslimin yang laungsung dipimpin
> Rasulullah) (9 H) dan terahir Mekah menjadi daerah kaum Muslimin (10 H).
>
>
> Tentu saja dalam saat-saat situasi perang, maka yang diperlukan adalah
> ketaatan terhadap Rasulullah dan melakukan apa yang telah disepakati
> bersama seperti yang tertuang dalam Piagam Madinah atau Undang Madinah,
> tetapi ternyata pihak kaum Yahudi tidak merasa aman hidup dalam keadaan
> situasi perang dan tidak tetap teguh dalam membela tanah air Yatsrib,
> dimana akhirnya melakukan pembelotan dan penghianatan terhadap
> Rasulullah dan perjanjian pertahanan bersama, yang akhirnya justru
> merugikan kaum Yahudi sendiri.
>
> Seterusnya mengapa saya tetap memasyarakatkan Daulah Islam Rasulullah
> dengan Undang Undang Madinahnya, hukum Islam, pemerintahan Islam, karena
> memang belum ada yang membangun kembali Daulah Islam rasulullah dengan
> Undang Undang Madinahnya. Kalaulah sudah ada kembali Daulah Islam
> Rasulullah dengan Undang Undang Madinah-nya di abad millennium yang
> modern sekarang ini, maka sudah tentu akan menjadi pelindung dan perisai
> bagi seluruh kaum Muslimin yang ada di seluruh dunia dan kaum non muslim
> yang disebut dengan kaum dzimmi yang dengan sukarela mau hidup dan
> tinggal dalam Daulah Islam Rasulullah dan mendapat persamaan hak sosial
> ekonomi dan perlindungan hukum yang sama dengan warga negara muslim.
> Seperti pernah Khalifah Umar bin Khaththab r.a. tatkala hendak meninggal
> berpesan: "Kupesankan kepada khalifah sesudahkan agar begini-dan begini.
> Kupesankan agar menjaga dzimmah Allah dan dimmah Rasulnya dengan baik,
> dan dan janganlah mereka (kaum dzimmi) dibebani dengan beban yang
> melebih kemampuan mereka" (An Nabhani, Syakhshiyyah Islamiyyah).
>
> Terahir saudara Joshua Latupatti menyatakan bahwa "Sekarang tentang
> "contoh". Ditanya, malah balik bertanya. Coba sdr. Ahmad Sudirman
> sebutkan contoh para penyembah batu dan pohon, dan "jangan" hanya
> menyuruh beta untuk melihat dari Sabang hingga Merauke". Jawaban saya
> adalah di Daulah Pancasila dengan UUD'45-nya ini bukan hanya kaum
> Muslimin, Kristiani, Buddha, Hindu, Konghucu saja, tetapi juga mereka
> yang masih tetap dengan keyakinan animisme-nya. Mereka percaya dengan
> batu-batu, baik itu batu besar atau kecil atau percaya kepada keris
> sebagai alat penolak bala bahkan sampai dianggap sebagai jimat. Begitu
> juga percaya kepada jin dan syaitan sebagai tempat meminta perlindungan
> dan pertolongan.
>
> Inilah jawaban dan tanggapan saya untuk Saudara Joshua Latupatti.
>
> Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada
> [EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada
> waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang
> menyinggung tentang khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan
> lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad
>
> Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita
> memohon petunjuk, amin *.*
>
> Wassalam.
>
> Ahmad Sudirman
>
> http://www.dataphone.se/~ahmad
> [EMAIL PROTECTED]



------------------------------------------------------------------------
eGroups Spotlight:
"Kosovo-Reports" - Direct reports from Kosovo/Serbia/Yugoslavia.
http://offers.egroups.com/click/252/0

eGroup home: http://www.eGroups.com/list/mimbarbebas
Free Web-based e-mail groups by eGroups.com

Kirim email ke