----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/
Please Visit Our Sponsor
http://click.indo-news.com/cgi-indo-news/ads1
++ Pemilu Online: http://www.indo-news.com/pemilu/ ++
----------------------------------------------------------

Stockholm, 21 Mei 1999

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

KESEPAKATAN PPP, PAN DAN PK DIPANDANG DARI UNDANG UNDANG MADINAH DAULAH
ISLAM RASULULLAH.
Ahmad Sudirman
Modular Ink Technology Stockholm - SWEDIA.

Untuk PPP, PAN DAN PK (Indonesia).

Hari ini, Jumat, tanggal 21 Mei 1999 (tepat satu tahun jatuhnya Suharto,
naiknya Habibie), saya membaca tulisan lewat detikcom, Jakarta,
"Kesepakatan tiga partai, PAN, PPP, dan PK akhirnya ditandatangani tepat
pukul 14.45 oleh ketiga pimpinan mereka (Amien Rais, Hamzah Haz, dan Nur
Mahmudi ) di ruang Kirana Hotel Kartika Chandra, Jakarta".

Setelah membaca beberapa alinea berita deticom tersebut, timbul
pertanyaan dalam kepala saya yaitu, bagaimana pandangan Undang Undang
Madinah Daulah Islam Rasulullah terhadap kesepakatan bersama dari ketiga
partai politik yang berasas Islam (PK, PPP) dan berasas Pancasila (PAN)
itu?. Apakah kesepakatan dari partai-partai politik tersebut akan
melahirkan "satu masyarakat muslim dan non muslim didalam satu kekuasaan
pemerintahan Islam dimana Allah yang berdaulat, yang menerapkan
musyawarah dan menjalankan hukum-hukum Allah dengan adil dalam naungan
Daulah Islam Rasulullah dengan Undang Undang Madinah-nya, yang
berdasarkan akidah Islam yang tidak mengenal nasionalitas, kebangsaan,
kesukuan dan ras dengan tujuan untuk beribadah dan bertakwa kepada Allah
SWT?".

Nah, untuk menjawabnya, saya ingin melihat dan meneropong apa yang ada
dibalik kesepakatan dari ketiga partai politik tersebut. Ternyata ada
enam hasil kesepakatan yaitu,

Pertama, kami bertekad mengemban amanat tanggungjawab bersama untuk
memelihara persatuan nasional dan mewujudkan pemilu 7 Juni yang jurdil,
aman tanpa kekerasan dan kerusuhan.

Kedua, kami bertekad mendesak agar pemilihan presiden dan wapres
dilakukan selambat-lambatnya tiga bulan setelah Pemilu 7 Juni dengan
didahului oleh peresmian anggota DPR terpilih hasil pemilu tersebut.

Ketiga, kami bertekad mendorong pembentukan koalisi dengan kekuatan
politik reformasi yang memiliki agenda dan prestasi reformasi yang jelas
transparan dan dapat berfungsi mewujudkan Indonesia baru yang maju
sejahtera dan mendapat ridho Allah swt.

Keempat, kami bertekat mendorong pemerintahan baru yang baik hasil
pemilu yang dipercaya rakyat dan legitimate dan mengacu pada agenda
reformasi dalam tatanan kehidupan kebangsaan yang demokratis dan bebas
KKN.

Kelima, kami bertekad menggalang semua kekuatan nasional untuk menghalau
dan menyingkirkan segala bentuk halangan dan gangguan oleh kekuatan anti
reformasi yang hari ini masih aktif. Kekuatan itu masih tega menjalankan
agenda yang mengorbankan kepentingan masyarakat bangsa dan negara.

Keenam, kami menyerukan segenap jajaran PPP, PAN dan PK di seluruh
penjuru tanah air dan seluruh kekuatan reformasi nasional untuk
sukseskan pemilu 7 Juni dengan cara memantau mengawasai dan mencegah
segela bentuk kecurangan dan kekerasan dalam pelaksanannya (detikcom,
21/5/99).

Ternyata dari keenam hasil kesepakatan PPP, PAN dan PK ini tidak
mencerminkan "satu masyarakat muslim dan non muslim didalam satu
kekuasaan pemerintahan Islam dimana Allah yang berdaulat, yang
menerapkan musyawarah dan menjalankan hukum-hukum Allah dengan adil
dalam naungan Daulah Islam Rasulullah dengan Undang Undang Madinah-nya,
yang berdasarkan akidah Islam yang tidak mengenal nasionalitas,
kebangsaan, kesukuan dan ras dengan tujuan untuk beribadah dan bertakwa
kepada Allah SWT?"

Yang tercermin adalah memelihara persatuan, susseskan Pemilu, memilih
anggota Legislatif (DPR, MPR), Presiden dan wakil Presiden,
menyingkirkan segala bentuk halangan dan gangguan oleh kekuatan anti
reformasi yang hari ini masih aktif, membangun kehidupan bangsa yang
demokratis (menurut sistem demokrasi barat), membebaskan KKN menuju
terwujudnya Indonesia baru yang maju sejahtera dan mendapat ridho Allah
swt.

Nah sekarang, setelah menyimpulkan dari hasil kesepakatan ketiga partai
politik tersebut, apakah yang bertentangan dalam kesepakatan tersebut?.

Jawabannya adalah kalau dipandang dari Undang Undang Madinah Daulah
Islam Rasulullah adalah, tidak mungkin mewujudkan Indonesia baru yang
maju sejahtera dan mendapat ridho Allah swt tanpa berlandaskan kepada
akidah Islam, kedaulatan Allah, menerapkan musyawarah dan menjalankan
hukum-hukum Allah dengan adil tanpa mengenal nasionalitas, kebangsaan,
kesukuan dan ras dengan tujuan untuk beribadah dan bertakwa kepada Allah
SWT.

Jadi sebenarnya hasil kesepakatan PPP, PAN dan PK ini adalah melahirkan
Indonesia baru yang sekuler berdasarkan Pancasila dengan UUD'45-nya yang
menerapkan sistem demokrasi barat dengan usaha menghapuskan KKN dan
menyingkirkan segala bentuk halangan dan gangguan yang datang dari
kekuatan anti reformasi.

Inilah sedikit tanggapan dari saya untuk PPP, PAN dan PK.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada
[EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada
waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang
menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan
lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita
memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 23 May 1999 jam 17:33:39 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke