----------------------------------------------------------
FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL:
go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html
- FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE -
Please Visit Our Sponsor
http://click.indo-news.com/cgi-indo-news/ads1
++ Pemilu Online: http://www.indo-news.com/pemilu/ ++
----------------------------------------------------------

Stockholm, 26 Mei 1999

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

PERSATUAN SEAGAMA, PEMBENTUKAN UMMAT, HAK ASASI MANUSIA, GOLONGAN
MINORITAS DAN POLITIK PERDAMAIAN DALAM UNDANG UNDANG MADINAH DAULAH
ISLAM RASULULLAH.
Ahmad Sudirman
Modular Ink Technology Stockholm - SWEDIA.


Untuk saudara Farisal Hadid dan saudara Edwin Purwandesi (Indonesia).

Dicelah kesibukan kerja, saya sempatkan untuk sedikit menjawab
pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh saudara Farisal Hadid dan
saudara Edwin Purwandesi langsung kepada saya pada tanggal 25-26 Mei
1999. Dimana isi pertanyaan-pertanyaan itu, saya simpulkan dibawah ini,

1. Apakah saudara tinggal di negeri yang kafir harbi terhadap negara
Islam Indonesia? Untuk apa?
2. Apakah sekarang dihancurkan saja Garuda Pancasila itu? Bukankah dia
Thaghut besar menurut anda?
3. Apakah yang anda sekarang lakukan menuju negara Islam Indonesia
tersebut?
4. Bagaimanakah pandangan anda 'koalisi' Rasulullah saw dengan Abu
Thalib pamannya dipandang dari piagam Madinah?
5. Untuk apakah Rasulullah saw pergi berhijrah ke Madinah?
6. Bagaimanakah pandangan anda tentang perjanjian Hudhaibiyah dari sudut
piagam Madinah? Tertolakkah atau terangkum?
7. Apakah anda berpendapat sekarang ini sudah ada Negara Islam
Indonesia? Negara Islam itu apa sih dan siapa yang tergabung di dalamnya
dan bagaimana hukumnya orang yang tidak tergabung di dalamnya baik
muslim ataupun non-muslim?
8. Manakah yang lebih didahulukan berusaha relistis tanpa banyak
berbicara menuju sebuah idealita atau berbicara idealis dengan banyak
bicara dengan melupakan realita?

Dari saya yang awam mohon jawaban dari anda. Saya yakin anda mampu
menjawab seluruh pertanyaan saya ini dengan meyakinkan.

Baiklah saudara Farisal Hadid dan saudara Edwin Purwandesi. Saya
usahakan untuk menjawabnya satu persatu.

1. Dari sejak bulan Agustus 1981 sampai sekarang, saya tinggal di
kerajaan Swedia yang menerapkan sekularisme dan menjalankan trias
politika dengan sistem demokrasi baratnya. Seperti juga Daulah Pancasila
dengan UUD 1945 yang sekuler dengan penerapan trias politika dengan
sistem demokrasi baratnya. Hanya saja sekularisme, trias politika dan
sistem demokrasi baratnya yang diterapkan oleh kerajaan Swedia tidak
menjadikan pikiran dan hati saya menjadi tertarik, terpesona apalagi
terbuai, sehingga saya tetap berada diluar sistem tersebut. Atau boleh
disebutkan, walaupun air laut asin, tetapi daging ikan lautnya tidak
menjadi asin. Jadi kalau saya bandingkan antara kerajaan Swedia dengan
Daulah Pancasila dengan UUD'45-nya adalah tidak ada bedanya, sehingga
tidak menjadi masalah dimanapun saya tinggal dan hidup, yang penting
bahwa pikiran dan hati saya masih tetap dan mampu mempertahankan
keyakinan kepada Islam dari serangan gelombang sekularisme, trias
politika dan sistem demokrasi barat. Islam tidak mengenal batas ruang
dan waktu, dimanapun tinggal dan hidup itu adalah bumi Allah,
"...Orang-orang yang berbuat baik didunia ini memperoleh kebaikan: dan
bumi Allah itu adalah luas..."(Az Zumar: 10). "...Para Malaikat berkata:
Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi
itu?...."(An Nisaa' : 97).

Kemudian, mengapa saya sampai terdampar di kerajaan Swedia ini?.
Jawabannya adalah karena adanya pertentangan antara Presiden Suharto
yang masih berkuasa pada tahun 1981 dengan saya dalam hal ideologi
pancasila dipandang dari Islam, hukum Islam dan Daulah Islam. Karena
saya tidak menarik kembali ucapan dan tulisan saya (tulisan ini tidak
dipublisir untuk umum), maka terpaksa saya harus angkat kaki dari Negeri
Mesir (pada waktu itu saya tinggal di Mesir) dan kebetulan pihak
penguasa kerajaan Swedia mau mengulurkan tangan menerima saya dan
keluarga untuk diperbolehkan tinggal dan hidup di Negerinya sampai
sekarang. Karena saya memilih kerajaan Swedia sebagai tempat tinggal
sementara, maka Suharto yang waktu itu sebagai Presiden Daulah Pancasila
mencabut semua hak dan kewajiban saya sebagai orang Indonesia (cerita
detailnya tidak akan saya tuliskan disini). Tentu saja, sekarang setelah
satu tahun Suharto jatuh dari singgasananya, dan apabila waktu telah
memungkinkan dan atas izin Allah SWT, saya dan keluarga akan kembali
menginjakkan kaki di bumi Indonesia.

Seperti yang telah saya tulis dalam tulisan-tulisan yang lalu bahwa,
Indonesia yang merupakan Daulah Pancasila dengan UUD'45-nya yang sekuler
dengan trias politika dan sistem demokrasi baratnya adalah bukan Daulah
Islam Rasulullah dengan Undang Undang Madinah-nya. Kemudian pihak
penguasa kerajaan Swedia tidak menganggap Daulah Pancasila dengan
UUD'45-nya sebagai musuh. Jadi tidak ada alasan untuk mengatakan bahwa
kerajaan Swedia memusuhi "negara Islam Indonesia" (kalau memang
Indonesia yang sekarang dianggap negara Islam oleh saudara Farisal
Hadid).

2. Ideologi Pancasila yang dijadikan dasar oleh Daulah Republik
Indonesia dengan UUD'45-nya tidak perlu dihancurkan sekarang. Mengapa?
Karena, apabila seluruh kaum muslimin yang tinggal dan hidup di wilayah
Indonesia telah memahami dengan yakin bahwa Islam adalah satu-satunya
cara dan jalan hidup, maka ideologi pancasila dengan lambang garudanya
akan hancur dengan sendirinya. Yang penting sekarang adalah lakukan
dakhwah Islam kepada seluruh lapisan kaum muslimin, dari mulai diri
sendiri sampai kepada seluruh mayarakat muslim lainnya, tanpa mengenal
kompromi terhadap segala macam ideologi atau pemahaman, dari
nasionalisme sampai demokratisme dan sekularisme.

3. Yang saya lakukan dari sejak menginjakkan kaki di kerajaan Swedia
sampai sekarang adalah (tentu sesuai dengan kemampuan saya sendiri)
membina diri, keluarga, kawan terdekat dan masyarakat sekitar untuk
memahami bahwa Islam adalah satu-satunya cara dan jalan hidup.
Alhamdulillah, usaha ini sedikitnya ada hasilnya, tetapi belum ada
artinya kalau dibandingkan dengan apa yang telah dilakukan dan
dicontohkan Rasulullah dalam dakhwah Islam sewaktu masih di Mekkah.

4. Abu Thalib seorang pedagang kaya dari bani Hasyim adalah paman
Rasulullah yang mengasuh dan membimbing Rasulullah dengan penuh kasih
sayang dari semenjak ibunya meninggal. Walaupun Abu Thalib mengasuh
Rasulullah dari sejak kecil dan mengetahui ahlak Rasul, tetapi Abu
Thalib tetap tidak mengimani ke-Nabian dan ke-Rasulan Muhammad SAW
sampai akhir hayatnya (wafat pada tahun ke enam kenabian) (Dr.Majid 'Ali
Khan, Muhammad The Final Messenger, Delhi, 1980).

Walaupun Abu Thalib tetap selama hidupnya sebagai seorang paganis,
tetapi Rasulullah tetap menghormati keyakinan dan kebaikan pamannya Abu
Thalib. Jadi disini, Rasulullah menerapkan dan mencontohkan akhlak yang
tinggi dan tetap berteman baik, walaupun  Abu Thalib tetap tidak
mempercayai Rasulullah sebagai seorang Nabi dan Rasul.

Jadi kalau ditinjau dari Undang Undang Madinah, tentang 'koalisi'
Rasulullah saw dengan Abu Thalib pamannya yang pedagang kaya dan paganis
bisa dijabarkan dari Bab V GOLONGAN MINORITAS.
Pasal 25
Ayat 2. Kaum Yahudi bebas memeluk agama mereka, sebagai kaum Muslimin
bebas memeluk agama mereka.
Ayat 3. Kebebasan ini berlaku juga terhadap
pengikut-pengikut/sekutu-sekutu mereka, dan diri mereka sendiri.
Ayat 4. Kecuali kalau ada yang mengacau dan berbuat kejahatan, yang
menimpa diri orang yang bersangkutan dan keluarganya.

5. Rasulullah berhijrah ke Yatsrib adalah setelah turunnya perintah
Allah untuk keluar dari Mekkah dan mempertahankan Islam dengan cara
membela diri melalui jihad. "...Dan orang-orang yang lemah, baik
laki-laki, wanita maupun anak-anak yang semuanya berdo'a: Ya Tuhan kami,
keluarkanlah kami dari negeri ini (Mekah) yang zhalim
penduduknya..."(An-Nisa: 75). "Telah diizinkan (berperang) bagi
oran-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya,
Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu.
(Yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa
alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata: 'Tuhan kami hanyalah
Allah'. Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia
dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara
Nasrani, gereja gereja, rumah rumah ibadat orang Yahudi dan
masjid-masjid, yang didalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya
Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah
benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa" (Al Haj,22: 39-40). "Dan
perangilah dijalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi)
janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang-orang yang melampui batas" (Al Baqarah: 190).

6. Perjanjian Hudaibiyah yang dilakukan pada tahun ke 6 hijrah adalah
salah satu realisasi daripada apa yang tercantum dalam Undang Undang
Madinah. Dimana dalam Undang Undang Madinah disebutkan dalam Bab IX
POLITIK PERDAMAIAN,
Pasal 45
ayat 1. Apabila mereka diajak kepada perdamaian (dan) membuat perjanjian
damai (treaty), mereka tetap sedia untuk berdamai dan membuat perjanjian
damai.
Ayat 2. Setiap kali ajakan perdamaian seperti demikian, sesungguhnya
kaum yang beriman harus melakukannya, kecuali terhadap orang (negara)
yang menunjukkan  permusuhan terhadap agama (Islam).
Ayat 3. Kewajiban atas setiap  warganegara mengambil bahagian dari pihak
mereka untuk perdamaian itu.
Pasal 46,
ayat 2. Sesungguhnya kebaikan (perdamaian) dapat menghilangkan segala
kesalahan.

Dimana isi dari perdamaian Hudaibiyah ini adalah,
Pertama, kaum Muslimin tahun ini harus pulang tanpa melaksanakan ibadah
'umrah.
Kedua, mereka boleh datang tahun depan untuk melaksanakan haji, tetapi
tidak boleh tinggal di Mekkah lebih dari tiga hari.
Ketiga, mengunjungi kota suci tidak boleh membawa senjata, hanya pedang
yang boleh dibawa, tetapi harus tetap di sarungnya.
Keempat, orang Islam Madinah tidak boleh mengambil kembali orang Islam
yang tinggal di Mekkah, juga tidak boleh menghalangi siapapun dari orang
Islam yang ingin tinggal di Mekkah.
Kelima, bila ada orang Mekkah yang ingin tinggal di Madinah, kaum
Muslimin harus menyerahkannya kembali kepada mereka, tetapi bila ada
orang Islam yang ingin tinggal di Mekkah, pihak Mekkah tidak harus
mengembalikannya ke Madinah. Suku-suku bangsa di Arab, bebas untuk
bersekutu dengan kelompok manapun yang mereka kehendaki. (Ibnu Sa'd,
Ath-Thabaqat al-Kubra, Beirut, 1960)

7. Memang Indonesia telah diproklamirkan menjadi Negara Islam Indonesia
dengan Kanun Azasy-nya oleh Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo pada
tanggal 12 Syawal 1368 / 7 Agustus 1949 di daerah Malangbong, Garut,
Jawa Barat. Jadi secara de facto dan de jure Negara Islam Indonesia
sampai kepada waktu Imam SM Kartosoewirjo tertangkap dan dijatuhi
hukuman mati oleh Sukarno dengan ABRI-nya pada tahun 1962. Dari sejak
tahun 1962 sampai sekarang, NII berada dalam keadaan de jure, karena
wilayah NII di daerah-daerah Indonesia secara de facto sudah tidak ada.
Tentu saja, bagi yang ingin mengetahui NII Imam SM Kartosoewirjo dengan
Kanun Azasy-nya bisa menanyakan langsung ke pihak NII, yang kemungkinan
besar masih ada sampai sekarang di wilayah kekuasaan Daulah Pancasila
dengan UUD'45-nya. Disini, saya tidak akan membahas mengenai NII.
Tetapi, kalau yang ditanyakan itu menyangkut masalah Daulah Islam
Rasulullah dengan Undang Undang Madinah-nya, maka saya telah
menuliskannya dalam tulisan-tulisan yang lalu. Silahkan lihat dan baca
di http://www.dataphone.se/~ahmad/daftar.htm

8. Yang terpenting adalah mencontoh kepada apa yang telah dilakukan oleh
Rasulullah, sejak dari periode Mekkah sampai periode Madinah. Jelas,
Rasulullah dalam melakukan dakhwa  ketika masih di Mekkah dianggap tidak
realistis oleh pihak-pihak yang anti dan tidak suka Islam, tetapi tetap
Rasulullah tidak mundur, sampai pada waktunya diperintahkan Allah untuk
keluar dari Mekkah dan mempersiapkan kekuatan kaum Muslimin yang telah
dibinanya di Mekkah untuk mempertahankan Islam, hukum Islam,
Pemerintahan Islam dan Daulah Islam Rasulullah di daerah Yatsrib.

Inilah sedikit jawaban dari saya untuk saudara Farisal Hadid dan saudara
Edwin Purwandesi.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada
[EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada
waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang
menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan
lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita
memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 28 May 1999 jam 08:29:44 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke