----------------------------------------------------------
FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL:
go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html
- FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE -
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
++ Pemilu Online: http://www.indo-news.com/pemilu/ ++
----------------------------------------------------------

Suara Pembaruan, 14 Juni 1999

Jual Beli Suara, Pelacur Politik

Surabaya, Pembaruan
Dosen Program Pascasarjana Universitas Airlangga Surabaya,
Dr Haryono SH LLM memprihatinkan adanya dugaan akan terjadi jual
beli suara dari partai-partai politik yang tidak mendapatkan
kursi, sehingga menjual perolehan suara kepada parpol lain.

Hal ini dikatakan menjawab pertanyaan Pembaruan, Senin (14/6)
pagi sehubungan dengan dugaan kemungkinan terjadinya penjualan
suara.

''Jika hal itu terjadi, maka yang menjual dan membeli termasuk
pelacur-pelacur politik dan menipu kepada masyarakat pemilihnya,
serta melakukan pelanggaran etika dan moral politik,'' kata Dr
Haryono SH LLM, yang juga anggota PPD I Jatim ini.

Dikatakannya, ketentuan yang ada di dalam SK KPU 76 a, hanya
mengatur tentang penggabungan sisa suara lebih.

Ketentuan ini mengatur bahwa partai-partai yang akan melakukan
penggabungan sisa suara harus disepakati tujuh hari sebelum
pemilu.

''Jika penggabungan suara dari partai-partai kecil ini dilakukan
setelah pemilu, sudah melanggar ketentuan yang ada, apalagi
kalau sampai menjualnya,'' katanya.

Menurutnya, sebenarnya sangat sulit untuk mendeteksi, apakah
penggabungan suara dari partai politik yang jelas tidak
mendapatkan kursi karena perolehan suara kecil, memang dijual
ataukah diserahkan dengan tanpa syarat.

''Semua transaksi uang itu bisa dilakukan di bawah tangan, dan
ini akan sulit untuk dibuktikan,'' katanya.

Diakuinya, ketentuan pengumuman pengumpulan dana oleh parpol
yang harus dilakukan sebelum dimulainya kampanye pemilu,
sebenarnya termasuk salah satu cara untuk mengantisipasi
masalah-masalah seperti itu.

''Tapi berapa banyak partai yang mengumumkan secara terbuka
keluar masuknya dana itu sesuai ketentuan KPU,'' katanya.

Yang paling sulit, jika jual beli suara itu, dananya langsung
masuk ke pribadi-pribadi pimpinan partai. Maka hal ini lebih
sulit lagi untuk melacaknya, kata Dr Haryono SH LLM. (029)

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 17 Jun 1999 jam 09:48:26 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke