---------------------------------------------------------- FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL: go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 ++ Pemilu Online: http://www.indo-news.com/pemilu/ ++ ---------------------------------------------------------- Suara Pembaruan, 14 Juni 1999 Lebih Baik Penghitungan Kembali Daripada Pemilu Ulang Jakarta, Pembaruan Pengulangan pemilihan umum (pemilu) di daerah tertentu termasuk DKI Jakarta, sebaiknya ditempuh melalui penghitungan ulang suara. Terutama pada tempat pemungutan suara (TPS) yang dicurigai terjadi pelanggaran terhadap peraturan-peraturan pemilu. Hal itu dikemukakan Ketua Umum DPP Partisipasi Kristen Indonesia (Parkindo) Sabam Sirait, menjawab Pembaruan di Jakarta, Senin (14/6), sehubungan adanya tuntutan pemilu ulang di sejumlah daerah. Sebab, lanjutnya, apabila dilakukan pemilu ulang akan memperpanjang waktu dan menghabiskan banyak energi dan dana. Kecuali pelaksanaan pemilu di daerah tertentu benar-benar membuktikan terjadi pelanggaran asas luber dan jurdil. Menurut dia, kalau pun pemilu ulang dapat dilaksanakan dikarenakan pelanggaran peraturan, termasuk asas luber dan jurdil, hendaknya dipusatkan kepada kabupaten, kecamatan, desa dan TPS tertentu yang dicurigai terjadi kecurangan. ''Upaya demikian selain menegakkan disiplin berpolitik sekaligus penghematan dana dan energi petugas,'' ujarnya. Ia mencontohkan Pemilu di Kota Madya Sibolga, Sumatra Utara yang ditunda karena peralatan tinta palsu. ''Semua orang sependapat untuk dapat ditunda walaupun sudah berlangsung dua jam. Pelaksanaannya berlangsung hari Senin (14/6) pagi ini. Cara demikian menghasilkan Pemilu yang luber dan jurdil,'' ujarnya. Ketika ditanya apakah pemilu ulang untuk menaikkan suara parpol tertentu, Sabam Sirait mengatakan, tidak semudah menaikkan suara partai politik (parpol) manapun. Sebab rakyat sudah konsisten terhadap suatu parpol. ''Persoalannya apakah pemilih tetap pada pilihannya. Terserah kepada rakyat pemilih,'' ujarnya. Menjawab pertanyaan terlambatnya penghitungan suara, ia mengatakan pengumuman pertama tidak dibarengi dengan daerah provinsi. Artinya jumlah perolehan suara untuk tingkat nasional harus disebut 27 daerah pemilihan. Sebab penghitungan keunggulan parpol di kecamatan, kabupaten akan disatukan menjadi daerah pemilihan 27 provinsi. Mengingat perhitungan suara secara nasional harus dibarengi setiap provinsi. Keterlambatan penghitungan suara dapat dimengerti karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) ingin menghasilkan Pemilu yang berkualitas walaupun bekerja dalam cukup singkat termasuk peralatan dan dana yang diperlukan agaknya mengalami hambatan. ''Saya menghargai teman-teman anggota KPU dan PPI sampai ke tingkat TPS karena bekerjanya dengan banyak hambatan tetapi memiliki semangat kerja yang tinggi untuk menghasilkan Pemilu yang luber dan jurdil. Demikian halnya kita harus menyatakan bahwa aparat keamanan dengan bantuan satgas parpol telah menjalankan tugasnya dengan baik,'' ujar Sabam. Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya (DPP Partai Golkar) Slamet Effendy Yusuf mengatakan, keinginan sementara pihak agar pemungutan suara di Sulawesi Utara (Sulut) diulang, jika jadi dilaksanakan dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk. Sebab, daerah-daerah lain dapat saja melakukan tuntutan serupa. ''Kalau itu yang terjadi, kita akan membayar sangat mahal baik tenaga, biaya dan waktu,'' kata Slamet Effendy Yusuf kepada wartawan, hari Minggu (13/6) di Jakarta. Ia mengemukakan, DPP Partai Golkar belum menentukan sikap mengenai rencana pengulangan pemungutan suara di Sulut tersebut karena masih menunggu laporan dari DPD I Partai Golkar Sulut. Atas pertanyaan, Slamet mengatakan, jika memang terbukti telah terjadi kecurangan, sebaiknya pengulangan penyoblosan itu dilakukan hanya di TPS yang bersangkutan. Sementara itu, Wakil Panwaslu Pusat Mulyana W. Kusumah mengatakan, Pemilu akan ternoda jika pemungutan suara ulang dilakukan tanpa alasan yang kuat. Karena itu, ia meminta KPU dan PPI serta pengawas di berbagai tingkat untuk tetap berpegang pada ketentuan hukum dalam menghadapi tuntutan Pemilu ulang yang terjadi di berbagai daerah. (W-8) ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 17 Jun 1999 jam 10:01:04 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
