----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
++ Pemilu Online: http://www.indo-news.com/pemilu/ ++
----------------------------------------------------------

Rakyat Merdeka, 23 Juni 1999

KILAS BALIK

FAISAL H BASRI: "Isu pemisahan jabatan kepala negara dan kepala
pemerintahan tidak akan menjadi pembicaraan. Karena gagasan itu
hanya dianggap sebagai suatu alternatif jika diperlukan
pemecahan yang memberi ruang cukup nyaman bagi semua pihak.
Termasuk bagi Gus Dur sendiri dan Golkar. Karenanya, saya tidak
percaya akan ada 'deadlock'. Sebab, dengan voting pasti ada yang
menang dan kalah. Isu 'deadlock' itu tidak usah dikembangkan.
Karena, itu hanya membuat petualang politik mendapat pekerjaan
baru. Jangan sampai kita dibawa ke diskusi tentang 'deadlock',
karena 'deadlock' tidak harus ada kalau memakai voting."

Pembagian kewenangan antara kepala negara dan kepala
pemerintahan hanyalah salah satu pemikiran Gus Dur untuk mencari
solusi yang lebih cantik. Semua alternatif bisa ditaruh di atas
meja untuk memikirkan mana yang terbaik. Sejauh sesuai aturan-
aturan konstitusi. Namun, itu hanya salah satu pemikiran. (EP)

AKBAR TANDJUNG: "Kita tetap mengacu kepada konstitusi saja.
Setiap langkah-langkah politik yang kita lakukan harus kembali
kepada konstitusi. Sementara konstitusi kita menyebutkan bahwa
kepala negara adalah kepala pemerintahan. Kalau mau dipisahkan,
dipisah seperti apa? Mau mengubah atau mengamandemen konstitusi?
Tetapi kalau melihat konstitusi yang sekarang, tidak dapat
dipisahkan antara kepala negara dan kepala pemerintahan itu."
(EP)

BAGIR MANAN: "Itu tidak orisinal karena hanya dapat dipakai
dalam sistem ketatanegaraan Uni Soviet. Jika gagasan itu
diterapkan maka harus dilakukan pengubahan UUD 1945 atau
mengubah praktik ketatanegaraan Indonesia. Lagipula UUD 1945
sudah merinci tugas dan wewenang presiden lebih rinci dibanding
lembaga tinggi negara lainnya. Walaupun, memang tanpa mengubah
UUD 1945 ide Gus Dur tersebut dapat diterapkan. Tetapi ini akan
mengubah praktik ketatanegaraan yang sangat riskan."

Dalam gagasan Gus Dur diungkapkan sebagai kepala negara adalah
ketua MPR, namun dalam praktik - jika UUD 1945 tidak diubah -
akan ada dua presiden di Indonesia. Ini yang tidak bisa diterima
dalam praktik ketatanegaraan Indonesia sesuai UUD 1945. Karena,
Ketua MPR pun memiliki wewenang kepresidenan seperti diatur
dalam UUD 1945.

Ide Gus Dur itu sebenarnya adalah sistem parlementer tak murni,
sebab presiden sebagai kepala pemerintahan tidak
bertanggungjawab kepada parlemen. Hal ini riskan dan tidak
menyelesaikan persoalan. Sebab, kalau tak ada capres terpilih
dari hasil musyawarah MPR, anggota MPR harus berani melakukan
voting.(EP)

SYAIFULAH YUSUF: "Ibarat bandul, seperti biasa Gus Dur itu
sedang mengocok-ngocok. Dengan harapan, pada SU MPR nanti,
persoalan yang mengganjal sudah terpecahkan semua," jelas
Syaiful yang juga keponakan Gus Dur itu."

Caleg PDI Perjuangan ini mengungkapkan, apa yang disampaikan
pamannya itu merupakan bagian dari komunikasi politik. Oleh
karena itu, usulan tersebut tidak mutlak harus dijalankan.
Apalagi yang terjadi sekarang ini adalah sebuah proses.

"Apapun yang dikatakan Gus Dur ujungnya jelas, yaitu bagaimana
semua pihak mensukseskan SU MPR. Tapi yang pasti partai yang
menang otomatis jadi presiden. Dan, yang kalah harus mengakui
kemenangan pihak lain, kesadaran seperti ini harus dimiliki.
Jangan dibolak-balik. Kalau dicari-cari kelemahannya, tidak ada
kandidat presiden yang sempurna," ungkapnya.

Pesan kedua, Gus Dur ingin menyampaikan kepada semua pihak agar
bisa menghargai partai yang menang. "Yang terpenting saya lihat,
yang tidak setuju harus memperoleh penyaluran, supaya semuanya
berjalan dengan baik. Apa yang dilakukan Gus Dur itu untuk
penyaluran," tambah Syaiful. (ANU)

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 28 Jun 1999 jam 07:45:10 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke