----------------------------------------------------------
FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL:
go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html
- FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE -
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
++ Pemilu Online: http://www.indo-news.com/pemilu/ ++
----------------------------------------------------------

Stockholm, 11 Juli 1999

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

PENGUASA WANITA.
Ahmad Sudirman
Modular Ink Technology Stockholm - SWEDIA.


Jawaban untuk saudara Agus Sopandi, saudari Fatma Laila dan saudara Didi
Prasetyo, SE (Indonesia).

Tulisan hari ini saya angkat mengenai Penguasa Wanita, karena adanya
pertanyaan dari saudara Agus Sopandi, saudari Fatma Laila dan saudara
Didi Prasetyo yang disampaikan langsung kepada saya pada tanggal 2, 7
dan 9 Juli 1999. Dimana pertanyaan mereka saya simpulkan dibawah ini,

Saudara Agus Sopandi menulis "Pak Ahmad, saya sekarang ada sedikit
ganjalan di otak saya, dimana di Indonesia sekarang begitu ramainya Pro
dan Kontra membicarakan masalah pemimpin Wanita sebagai Kepala Negara
dan Kepala Pemerintahan. Sudi kiranya Pak Ahmad memberikan Ilmunya pada
saya mengenai
masalah diatas (Agus Sopandi, 2 Juli 1999).

Saudari Fatma Laila menulis "Bisakah kisah Ratu Bilkis sebagai pemimpin
negara pada zaman Sulaiman a.s dijadikan landasan untuk melegitimasi
seorang wanita menjadi kepala negara dalam ISLAM? (Fatma Laila, 7 Juli
1999).

Kemudian saudara Didi Prasetyo menulis "Sdr. Ahmad kalau boleh saya
ingin bertanya bagaimana tanggapan anda pribadi dan tanggapan Islam
terhadap kepemimpinan wanita dalam lingkup sebuah negara bukannya sebuah
rumah tangga. karena yang saya tahu ayat yang menyinggung soal
kepemimpinan wanita adalah hanya dalam lingkupan sebuah rumah tangga.
(Dalam rumah tangga di haramkan wanita menjadi kepala atau pemimpin ).
Jadi sekarang saya ingin anda menjabarkan atau menjelaskan tanggapan
tersebut dengan berdasarkan al-quran dan hadist serta bukti-bukti
konkret di negara-negara islam yang kebenarannya bisa dipertanggung
jawabkan di dunia maupun di akhirat. (tolong kalau bisa tanggapan
tersebut tidak mengandung unsur politik ataupun kepentingan pribadi yang
lain) (Didi Prasetyo, 9 Juli 1999).

Baiklah saudara Agus Sopandi, saudari  Fatma Laila dan saudara Didi
Prasetyo.

Dalam memberikan jawaban ini saya akan melihat dari dua sudut pandang.
Pertama dari sudut pandang UUD 1945 Daulah Pancasila. Kedua dari sudut
pandang Islam (Al Qur'an dan hadist), Undang Undang Madinah dan
contoh-contoh Penguasa di Khilafah Islam.

Yang dimaksud Penguasa disini adalah pemegang kekuasaan atau orang yang
berkuasa.

Sekarang, kita lihat dari sudut pandang UUD 1945 di Daulah Pancasila.
Dimana Penguasa yang disebut dengan Presiden dan dibantu oleh wakil
Presiden. Menurut Undang Undang Dasar 1945 BAB III KEKUASAAN PEMERINTAH
NEGARA Pasal 6 ayat 1, Presiden ialah orang Indonesia asli. Ayat 2,
Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
dengan suara yang terbanyak.

Nah, berdasarkan Konstitusi atau UUD 1945 yang masih berlaku sampai
sekarang di Daulah Pancasila untuk menjadi Presiden adalah orang
Indonesia asli yang dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan
suara yang terbanyak. Jadi, siapapun berhak menjadi Presiden asalkan
orang Indonesia asli, tanpa memandang apakah Presiden itu laki-laki atau
perempuan.

Nah sekarang, kalau rakyat Indonesia yang mayoritas adalah kaum muslimin
menyadari dengan berdasarkan pemikiran yang jernih menggali kembali
Konstitusi atau UUD 1945 yang dipakai di Daulah Pancasila, maka
sebenarnya tidak perlu diributkan atau didiskusikan lagi tentang siapa
yang akan menjadi Presiden di Daulah Pancasila, apakah laki-laki atau
wanita. Karena sudah jelas bahwa yang harus menjadi Presiden Daulah
Pancasila adalah orang Indonesia asli, titik.

Kemudian, kalau kita lihat dari sudut pandang Islam (Al Qur'an dan
hadist), Undang Undang Madinah dan contoh-contoh Penguasa di Khilafah
Islam. Penguasa di Khilafah Islam disebut dengan Khalifah (ingat
Indonesia bukan Khilafah Islam atau Daulah Islam). Dimana seorang
Khalifah adalah seorang laki-laki, muslim, bebas, dewasa, bijaksana dan
adil. Walaupun dalam Qur'an disebutkan bahwa "Kaum laki-laki itu adalah
pemimpin bagi kaum wanita..."( An Nisaa',4: 34) adalah dimaksudkan
kepada pemimpin dalam keluarga, tetapi perlu diingat bahwa, baru saja
dalam bentuk bangunan  keluarga yang begitu kecil sudah diwajibkan
laki-laki sebagai pemimpin bagi wanita, apalagi dalam bentuk negara yang
besar dan kompleks yang terdiri dari berjuta-juta keluarga. Jadi dalam
surat An Nissa' diatas mengajarkan kepada kaum Muslimin untuk berpikir
secara logis (berdasarkan wahyu Allah) yaitu, baru saja dalam bentuk
bangunan keluarga yang terdiri dari beberapa orang laki-laki dan wanita,
maka yang diwajibkan adalah laki-laki sebagai pemimpin, apalagi dalam
suatu negara yang penduduknya terdiri dari berjuta-juta laki-laki dan
wanita. Adapun alasan mengenai Ratu Balkis dari Daulah  Saba tidak bisa
dijadikan sebagai alasan untuk penguasa di Khilafah Islam, karena Ratu
Balkis di Daulah Saba adalah penyembah matahari "Aku mendapati dia dan
kaumnya menyembah matahari, selain Allah..." (An Naml,27: 24). Kemudian
ketika Nabi Sulaiman menundukkan Ratu Balkis dengan Daulah Saba-nya,
maka Ratu Balkis menyerah dan menyerahkan kekuasaannya kepada Nabi
Sulaiman dan menjadi Muslimah dibawah kekuasaan Penguasa Nabi Sulaiman
"...Berkata Balkis:"Ya, Tuhan-ku, sesungguhnya aku telah berbuat zalim
terhadap diriku dan aku berserah diri bersama Sulaiman kepada Allah,
Tuhan semesta Alam" (An Naml,27: 44).

Selanjutnya, kalau kita ditelusuri lewat hadist mengenai penguasa wanita
ini, Bukhari dalam hadits shahih-nya menyebutkan bahwa "Tidak akan
pernah beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan (pemerintahan)
mereka kepada seorang wanita" (HR. Bukhari). Dimana hadist ini merupakan
komentar Rasulullah saw, ketika sampai kepada Rasulullah saw berita
tentang pengangkatan putri Kisra sebagai Raja Persia.

Kemudian dalam Undang Undang Madinah Bab VIII PIMPINAN NEGARA Pasal 42
ayat 1, Tidak boleh terjadi suatu peristiwa di antara peserta piagam ini
atau terjadi pertengkaran, melainkan segera dilaporkan dan diserahkan
penyelesaiannya menurut (hukum ) Tuhan dan (kebijaksanaan) utusan-Nya,
Muhammad SAW.

Begitu juga Khalifah-Khalifah dalam Khilafah Islam semuanya adalah
laki-laki
dari mulai Khalifah Abu Bakar, Khalifah Umar bin Khattab, Khalifah Usman
bin Affan, Khalifah Ali bin Abi Thalib (11 H-40H, 632 M-661 M).

Jadi, Surat An Nisaa' ayat 34, An Naml ayat 24, 44 dan hadist shahih
Bukhari diatas merupakan sumber pemikiran yang berdasarkan kepada
Kedaulatan Allah, yaitu berdasarkan kepada hukum-hukum yang datang dari
Allah, dibuat oleh Allah dan untuk Allah serta dicontohkan oleh
Rasulullah saw yang diteruskan dan dikembangkan oleh para Khalifah di
Khilafah Islam.

Tetapi kalau pemikiran itu berdasarkan kepada Kedaulatan Rakyat sebagai
mana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 artinya, pemikiran
berdasarkan dari pemikiran Rakyat, dibuat dan diputuskan oleh Rakyat
melalui suara mayoritas dan hasilnya untuk rakyat, maka pemikiran yang
berdasarkan kepada wahyu Allah dalam surat An Nissa' ayat 34 diatas itu
tidak berlaku untuk pemimpin dalam suatu negara. Karena, kenyataannya
wanita bisa memimpin negara, sebagaimana terjadi di beberapa
negara-negara sekuler dan di beberapa negara yang mengatasnamakan
'negara Islam'  yang masih menerapkan kedaulatan rakyat, misalnya
Benazir Bhuto di Pakistan dan Begum Khalida Zia di Bangladesh.

Jadi, sekarang tinggal kita memilih dan melihat, mau memilih dan melihat
dari sudut kedaulatan Allah atau kedaulatan rakyat. Kedaulatan Allah
hanya berlaku di dalam Khilafah Islam sedangkan kedaulatan rakyat
berlaku di negara-negara sekuler termasuk Daulah Pancasila dengan
UUD'45-nya yang sekuler.

Inilah sedikit jawaban dari saya untuk saudara Agus Sopandi, saudari
Fatma Laila dan saudara Didi Prasetyo.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada
[EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada
waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang
menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan
lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita
memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 11 Jul 1999 jam 07:15:09 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke