---------------------------------------------------------- FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL: go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 ++ Pemilu Online: http://www.indo-news.com/pemilu/ ++ ---------------------------------------------------------- Stockholm, 11 Juli 1999 Bismillaahirrahmaanirrahiim. Assalamu'alaikum wr wbr. PENGUASA WANITA. Ahmad Sudirman Modular Ink Technology Stockholm - SWEDIA. Jawaban untuk saudara Agus Sopandi, saudari Fatma Laila dan saudara Didi Prasetyo, SE (Indonesia). Tulisan hari ini saya angkat mengenai Penguasa Wanita, karena adanya pertanyaan dari saudara Agus Sopandi, saudari Fatma Laila dan saudara Didi Prasetyo yang disampaikan langsung kepada saya pada tanggal 2, 7 dan 9 Juli 1999. Dimana pertanyaan mereka saya simpulkan dibawah ini, Saudara Agus Sopandi menulis "Pak Ahmad, saya sekarang ada sedikit ganjalan di otak saya, dimana di Indonesia sekarang begitu ramainya Pro dan Kontra membicarakan masalah pemimpin Wanita sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Sudi kiranya Pak Ahmad memberikan Ilmunya pada saya mengenai masalah diatas (Agus Sopandi, 2 Juli 1999). Saudari Fatma Laila menulis "Bisakah kisah Ratu Bilkis sebagai pemimpin negara pada zaman Sulaiman a.s dijadikan landasan untuk melegitimasi seorang wanita menjadi kepala negara dalam ISLAM? (Fatma Laila, 7 Juli 1999). Kemudian saudara Didi Prasetyo menulis "Sdr. Ahmad kalau boleh saya ingin bertanya bagaimana tanggapan anda pribadi dan tanggapan Islam terhadap kepemimpinan wanita dalam lingkup sebuah negara bukannya sebuah rumah tangga. karena yang saya tahu ayat yang menyinggung soal kepemimpinan wanita adalah hanya dalam lingkupan sebuah rumah tangga. (Dalam rumah tangga di haramkan wanita menjadi kepala atau pemimpin ). Jadi sekarang saya ingin anda menjabarkan atau menjelaskan tanggapan tersebut dengan berdasarkan al-quran dan hadist serta bukti-bukti konkret di negara-negara islam yang kebenarannya bisa dipertanggung jawabkan di dunia maupun di akhirat. (tolong kalau bisa tanggapan tersebut tidak mengandung unsur politik ataupun kepentingan pribadi yang lain) (Didi Prasetyo, 9 Juli 1999). Baiklah saudara Agus Sopandi, saudari Fatma Laila dan saudara Didi Prasetyo. Dalam memberikan jawaban ini saya akan melihat dari dua sudut pandang. Pertama dari sudut pandang UUD 1945 Daulah Pancasila. Kedua dari sudut pandang Islam (Al Qur'an dan hadist), Undang Undang Madinah dan contoh-contoh Penguasa di Khilafah Islam. Yang dimaksud Penguasa disini adalah pemegang kekuasaan atau orang yang berkuasa. Sekarang, kita lihat dari sudut pandang UUD 1945 di Daulah Pancasila. Dimana Penguasa yang disebut dengan Presiden dan dibantu oleh wakil Presiden. Menurut Undang Undang Dasar 1945 BAB III KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA Pasal 6 ayat 1, Presiden ialah orang Indonesia asli. Ayat 2, Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak. Nah, berdasarkan Konstitusi atau UUD 1945 yang masih berlaku sampai sekarang di Daulah Pancasila untuk menjadi Presiden adalah orang Indonesia asli yang dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak. Jadi, siapapun berhak menjadi Presiden asalkan orang Indonesia asli, tanpa memandang apakah Presiden itu laki-laki atau perempuan. Nah sekarang, kalau rakyat Indonesia yang mayoritas adalah kaum muslimin menyadari dengan berdasarkan pemikiran yang jernih menggali kembali Konstitusi atau UUD 1945 yang dipakai di Daulah Pancasila, maka sebenarnya tidak perlu diributkan atau didiskusikan lagi tentang siapa yang akan menjadi Presiden di Daulah Pancasila, apakah laki-laki atau wanita. Karena sudah jelas bahwa yang harus menjadi Presiden Daulah Pancasila adalah orang Indonesia asli, titik. Kemudian, kalau kita lihat dari sudut pandang Islam (Al Qur'an dan hadist), Undang Undang Madinah dan contoh-contoh Penguasa di Khilafah Islam. Penguasa di Khilafah Islam disebut dengan Khalifah (ingat Indonesia bukan Khilafah Islam atau Daulah Islam). Dimana seorang Khalifah adalah seorang laki-laki, muslim, bebas, dewasa, bijaksana dan adil. Walaupun dalam Qur'an disebutkan bahwa "Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita..."( An Nisaa',4: 34) adalah dimaksudkan kepada pemimpin dalam keluarga, tetapi perlu diingat bahwa, baru saja dalam bentuk bangunan keluarga yang begitu kecil sudah diwajibkan laki-laki sebagai pemimpin bagi wanita, apalagi dalam bentuk negara yang besar dan kompleks yang terdiri dari berjuta-juta keluarga. Jadi dalam surat An Nissa' diatas mengajarkan kepada kaum Muslimin untuk berpikir secara logis (berdasarkan wahyu Allah) yaitu, baru saja dalam bentuk bangunan keluarga yang terdiri dari beberapa orang laki-laki dan wanita, maka yang diwajibkan adalah laki-laki sebagai pemimpin, apalagi dalam suatu negara yang penduduknya terdiri dari berjuta-juta laki-laki dan wanita. Adapun alasan mengenai Ratu Balkis dari Daulah Saba tidak bisa dijadikan sebagai alasan untuk penguasa di Khilafah Islam, karena Ratu Balkis di Daulah Saba adalah penyembah matahari "Aku mendapati dia dan kaumnya menyembah matahari, selain Allah..." (An Naml,27: 24). Kemudian ketika Nabi Sulaiman menundukkan Ratu Balkis dengan Daulah Saba-nya, maka Ratu Balkis menyerah dan menyerahkan kekuasaannya kepada Nabi Sulaiman dan menjadi Muslimah dibawah kekuasaan Penguasa Nabi Sulaiman "...Berkata Balkis:"Ya, Tuhan-ku, sesungguhnya aku telah berbuat zalim terhadap diriku dan aku berserah diri bersama Sulaiman kepada Allah, Tuhan semesta Alam" (An Naml,27: 44). Selanjutnya, kalau kita ditelusuri lewat hadist mengenai penguasa wanita ini, Bukhari dalam hadits shahih-nya menyebutkan bahwa "Tidak akan pernah beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan (pemerintahan) mereka kepada seorang wanita" (HR. Bukhari). Dimana hadist ini merupakan komentar Rasulullah saw, ketika sampai kepada Rasulullah saw berita tentang pengangkatan putri Kisra sebagai Raja Persia. Kemudian dalam Undang Undang Madinah Bab VIII PIMPINAN NEGARA Pasal 42 ayat 1, Tidak boleh terjadi suatu peristiwa di antara peserta piagam ini atau terjadi pertengkaran, melainkan segera dilaporkan dan diserahkan penyelesaiannya menurut (hukum ) Tuhan dan (kebijaksanaan) utusan-Nya, Muhammad SAW. Begitu juga Khalifah-Khalifah dalam Khilafah Islam semuanya adalah laki-laki dari mulai Khalifah Abu Bakar, Khalifah Umar bin Khattab, Khalifah Usman bin Affan, Khalifah Ali bin Abi Thalib (11 H-40H, 632 M-661 M). Jadi, Surat An Nisaa' ayat 34, An Naml ayat 24, 44 dan hadist shahih Bukhari diatas merupakan sumber pemikiran yang berdasarkan kepada Kedaulatan Allah, yaitu berdasarkan kepada hukum-hukum yang datang dari Allah, dibuat oleh Allah dan untuk Allah serta dicontohkan oleh Rasulullah saw yang diteruskan dan dikembangkan oleh para Khalifah di Khilafah Islam. Tetapi kalau pemikiran itu berdasarkan kepada Kedaulatan Rakyat sebagai mana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 artinya, pemikiran berdasarkan dari pemikiran Rakyat, dibuat dan diputuskan oleh Rakyat melalui suara mayoritas dan hasilnya untuk rakyat, maka pemikiran yang berdasarkan kepada wahyu Allah dalam surat An Nissa' ayat 34 diatas itu tidak berlaku untuk pemimpin dalam suatu negara. Karena, kenyataannya wanita bisa memimpin negara, sebagaimana terjadi di beberapa negara-negara sekuler dan di beberapa negara yang mengatasnamakan 'negara Islam' yang masih menerapkan kedaulatan rakyat, misalnya Benazir Bhuto di Pakistan dan Begum Khalida Zia di Bangladesh. Jadi, sekarang tinggal kita memilih dan melihat, mau memilih dan melihat dari sudut kedaulatan Allah atau kedaulatan rakyat. Kedaulatan Allah hanya berlaku di dalam Khilafah Islam sedangkan kedaulatan rakyat berlaku di negara-negara sekuler termasuk Daulah Pancasila dengan UUD'45-nya yang sekuler. Inilah sedikit jawaban dari saya untuk saudara Agus Sopandi, saudari Fatma Laila dan saudara Didi Prasetyo. Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada [EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.* Wassalam. Ahmad Sudirman http://www.dataphone.se/~ahmad [EMAIL PROTECTED] ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 11 Jul 1999 jam 07:15:09 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
