----------------------------------------------------------
FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL:
go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html
- FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE -
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
----------------------------------------------------------

Rakyat Merdeka, 28 Juli 1999

Dalam Kasus Menolak Teken Hasil Pemilu;
Parpol Gurem,Mana Moral Politikmu!

PARPOL-parpol gurem yang menolak menandatangani
pengesahan berita acara hasil Pemilu tak punya moral
politik. Mereka itu ibarat anak baru gede (ABG) yang
cuma minta perhatian. Demikian dikemukakan pakar
politik UI Dwi Susanto, di Jakarta, kemarin.

Menurut Dwi, hasil penghitungan Pemilu itu sah. Secara
politik, perolehan suara dari parpol yang tidak
bersedia menandatangani berita acara relatif tidak
signifikan, yakni sekitar 6,38 persen dari jumlah
suara yang sah dibandingkan dengan 93,03 persen jumlah
suara yang diraih parpol yang menandatangani berita
acara.

Ini membuktikan bahwa mayoritas masyarakat Indonesia
mendukung pengesahan tersebut. Dia menegaskan,
penyerahan keputusan kepada Habibie adalah kesalahan
terbesar parpol-parpol gurem. Pasalnya, sama artinya
mereka menyerahkan kedaulatannya ke presiden. "Kalau
begitu sama saja dengan jaman Orde Baru. Apa-apa
menyerahkan ke pemerintah," katanya.

KPU telah gagal untuk melaksanakan Pasal 65 UU Nomor 3
tahun 1999 tentang Pemilu, yakni menetapkan hasil
penghitungan suara pemilu di seluruh Indonesia.

Rapat pleno KPU Senin lalu menghasilkan 27 parpol
menolak menandatangani berita acara dan sertifikat
tabulasi hasil penghitungan suara pemilu dengan alasan
pemilu tak berjalan jurdil dan tidak adanya kepastian
menindaklanjuti kecurangan tersebut.

Pakar hukum tata negara Ridhwan Indra mengatakan bahwa
masalah pengesahan itu tampaknya tidak hanya
menyangkut soal konstitusi dan hukum. Sikap demikian
sebenarnya sudah menyangkut moral dan etika politik.
Dalam ketentuan undang-undang memang ditegaskan bahwa
penetapan hasil penghitungan suara dilakukan Komisi
Pemilihan Umum (KPU).

Menurut dia, mekanisme tersebut tidak bisa diubah
karena merupakan ketetapan undang-undang. Sebab itu,
penyelesainnya harus mengupayakan agar parpol-parpol
yang menolak pengesahan berita acara itu bersedia
menandatangani.

"Itu bisa diupayakan lewat lobi politik. Bila
penyelesaian demikian berhasil, palang pintu terakhir
untuk menyelesaikannya adalah etika moral," katanya.

Pasalnya, hukum itu tidak berdiri sendiri. Hukum itu
juga berlandaskan etika moral. "Mana moral politik
parpol-parpol gurem itu. Kalau mereka tidak mau juga,
ya itu artinya mereka kurang bermoral," tambahnya.

Dia menegaskan, hasil penghitungan suara sebenarnya
bisa disahkan. Persoalan jujur dan adil (jurdil)
seperti yang dijadikan alasan oleh parpol-parpol gurem
untuk tidak menandatangani hasil Pemilu, tidak masuk
akal. "Pemilu 6 Juni lalu relatif jurdil. Sebelum
Pemilu, tak ada yang bisa memprediksikan parpol mana
yang jadi pemenangnya, relatif lebih jurdil," katanya.
(HAS)

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 2 Aug 1999 jam 06:32:30 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke