----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
----------------------------------------------------------

Rakyat Merdeka, 28 Juli 1999

Hanya Mikirin Kepentingan Partai

BAIK secara de facto maupun de jure, hasil penghitungan
suara Pemilu 1999 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan
Umum (KPU) pada 26 Juli harus dianggap sah.

Hal itu dikemukakan pakar politik dan hukum Dahlan
Ranuwihardjo. Dia mengatakan, KPU tidak berwenang untuk
mensahkan hasil penghitungan suara, meskipun UU
menyebutkan bahwa ketetapan hasil penghitungan dilakukan
anggota KPU.

Jika secara de jure bisa disahkan, maka secara de facto
otomatis bisa.

Apalagi, faktanya menunjukkan bahwa rakyat mendukung
agar berita acara hasil penghitungan suara segera
disahkan.

Sebagian besar rakyat Indonesia mendukung parpol-parpol
yang mendukung penandatangan berita acara hasil
penghitungan suara. "Jadi, tidak ada masalah," katanya.

Dalam kaitan itu, dia menilai bahwa penolakan parpol-
parpol gurem itu merupakan upaya terakhir mereka untuk
memperoleh kesempatan di masa mendatang. Sehingga mereka
tidak legowo.

"Padahal kalau mereka legowo, mereka kan masih muda,
mereka masih bisa terjun ke dunia politik sepuluh atau
lima belas tahun lagi. Jangan karena semuanya ingin
diraih sekarang, dia akhirnya merusak citranya sendiri,"
paparnya.

Dia juga mengemukakan, kecilnya perolehan suara parpol-
parpol tersebut merupakan kesalahan pimpinan parpolnya,
tidak bisa membangun organisasi secara baik. "Saya
benar-benar menyesalkan, padahal mereka masih muda, dan
masih punya harapan," katanya.

Dalam UU-nya hanya disebutkan ditandatangani dua pertiga
dari jumlah anggota KPU. Tapi, lanjut dia, penolakan itu
harus disertai alasan yang jelas. "Tanpa alasan yang
jelas, tidak bisa dibenarkan," katanya.

Dia menegaskan bahwa proses yang berlaku sekarang, yakni
diserahkan ke Panwaslu untuk diteliti alasan penolakan
parpol adalah tindakan yang benar secara de jure.

Peraturan Pemerintah (PP) No 33 tahun 1999, katanya,
terutama menyangkut pasal 33, adalah untuk
mengantisipasi situasi dimana tanda tangan anggota KPU
tidak mencapai dua pertiga  jumlah anggota.

Dia menambahkan, penandatanganan di KPU harus merujuk
kepada keputusan di tingkat paling bawah, misalnya
Tempat Pemungutan Suara (TPS). Bila di tingkat paling
bawah terdapat kecurangan, mereka tidak akan
ditandatangani . "Tanda tangan di TPS-TPS itu adalah
tanda tangan untuk menyetujui persoalan penghitungan
suara, kalau memang ada pelanggaran, kemudian dimasukan
dalam catatan," katanya. (HAS)

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 3 Aug 1999 jam 04:35:16 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke