---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 ---------------------------------------------------------- Rakyat Merdeka, 28 Juli 1999 Hanya Mikirin Kepentingan Partai BAIK secara de facto maupun de jure, hasil penghitungan suara Pemilu 1999 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 26 Juli harus dianggap sah. Hal itu dikemukakan pakar politik dan hukum Dahlan Ranuwihardjo. Dia mengatakan, KPU tidak berwenang untuk mensahkan hasil penghitungan suara, meskipun UU menyebutkan bahwa ketetapan hasil penghitungan dilakukan anggota KPU. Jika secara de jure bisa disahkan, maka secara de facto otomatis bisa. Apalagi, faktanya menunjukkan bahwa rakyat mendukung agar berita acara hasil penghitungan suara segera disahkan. Sebagian besar rakyat Indonesia mendukung parpol-parpol yang mendukung penandatangan berita acara hasil penghitungan suara. "Jadi, tidak ada masalah," katanya. Dalam kaitan itu, dia menilai bahwa penolakan parpol- parpol gurem itu merupakan upaya terakhir mereka untuk memperoleh kesempatan di masa mendatang. Sehingga mereka tidak legowo. "Padahal kalau mereka legowo, mereka kan masih muda, mereka masih bisa terjun ke dunia politik sepuluh atau lima belas tahun lagi. Jangan karena semuanya ingin diraih sekarang, dia akhirnya merusak citranya sendiri," paparnya. Dia juga mengemukakan, kecilnya perolehan suara parpol- parpol tersebut merupakan kesalahan pimpinan parpolnya, tidak bisa membangun organisasi secara baik. "Saya benar-benar menyesalkan, padahal mereka masih muda, dan masih punya harapan," katanya. Dalam UU-nya hanya disebutkan ditandatangani dua pertiga dari jumlah anggota KPU. Tapi, lanjut dia, penolakan itu harus disertai alasan yang jelas. "Tanpa alasan yang jelas, tidak bisa dibenarkan," katanya. Dia menegaskan bahwa proses yang berlaku sekarang, yakni diserahkan ke Panwaslu untuk diteliti alasan penolakan parpol adalah tindakan yang benar secara de jure. Peraturan Pemerintah (PP) No 33 tahun 1999, katanya, terutama menyangkut pasal 33, adalah untuk mengantisipasi situasi dimana tanda tangan anggota KPU tidak mencapai dua pertiga jumlah anggota. Dia menambahkan, penandatanganan di KPU harus merujuk kepada keputusan di tingkat paling bawah, misalnya Tempat Pemungutan Suara (TPS). Bila di tingkat paling bawah terdapat kecurangan, mereka tidak akan ditandatangani . "Tanda tangan di TPS-TPS itu adalah tanda tangan untuk menyetujui persoalan penghitungan suara, kalau memang ada pelanggaran, kemudian dimasukan dalam catatan," katanya. (HAS) ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 3 Aug 1999 jam 04:35:16 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
