----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
----------------------------------------------------------

Precedence: bulk


KOMISI HAM PBB SETUJUI PENGUSUTAN DI TIMTIM

        GENEVA, (MateBEAN, 28/9/99). Melalui perdebatan yang alot, akhirnya
melalui voting dengan perbandingan 32:12 suara Komisi Tinggi HAM PBB
membentuk Komisi Pencari Fakta (KPF) untuk investigasi pembantaian massal di
Timtim di seputar jajak pendapat.

        Badan utama bidang hak asasi manusia Perserikatan Bangsa Bangsa
sepakat akan melakukan pengusutan internasional terhadap rangkaian tindakan
tidak berperikemanusiaan yang dilaporkan terjadi di Timor Timur, sekalipun
sejumlah negara Asia keberatan terhadap dilakukannya pengusutan tersebut.

        Semula, Komisi Hak Asasi Manusia PBB sudah akan mengambil keputusan
itu pada hari Jumat, tetapi ditunda, karena sebagian wakil negara Asia
keberatan terhadap susunan kata-kata resolusi yang akan diambil. Sidang
kemudian ditunda sampai hari Senin (27/8) kemarin, dan akhirnya bisa
mengambil keputusan yakni menyetujui untuk membentuk KPF itu.

        Walaupun Uni Eropa memperlunak usul yang semula diajukannya, dan
kini mencantumkan pujian terhadap Pemerintah Indonesia serta menandaskan
pentingnya Komnas HAM yang telah dibentuk di Indonesia juga terlibat di
dalam KPF.

        Keputusan yang disetujui dengan perbandingan suara 32 lawan 12 itu
menugaskan kepada ahli-ahli PBB di bidang eksekusi sewenang-wenang,
penggusuran, penyiksaan, tindak kekerasan terhadap perempuan dan orang
hilang, agar segera berangkat ke Timor Timur.

        "Terserah kini kepada Sekjen PBB, Kofi Annan, untuk menyusun rincian
tugas pengusutan tadi," kata delegasi Uni Eropa.

        Tindakan tersebut --yang jika perlu kemudian dapat disusul dengan
pembentukan mahkamah PBB untuk kejahatan perang di Timtim-- mendapat
dukungan dari Komisaris Tinggi PBB bidang Hak Asasi Manusia, Mary Robinson,
mantan Presiden Irlandia.

        Pemerintah Indonesia mengingatkan, resolusi tersebut --yang oleh
pihak Indonesia dilukiskan sebagai "terlalu keras"-- sebenarnya tidak
mengikat. Sementara kalangan menafsirkan, pernyataan tadi menunjukkan
gelagat, Indonesia tidak akan ikut bekerjasama. ***


----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 28 Sep 1999 jam 14:15:57 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke