---------------------------------------------------------- FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL: go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 ---------------------------------------------------------- Precedence: bulk JAKARTA (SiaR, 29/9/99). Kontroversi RUU tentang Penanggulangan Keadaan Bahaya (RUU PKB) yang telah mengalami perbaikan dari RUU KKN telah menelan korban jiwa baik dari mahasiswa maupun masyarakat. RUU PKB yang disetujui oleh DPR Kamis lalu (23/9) kemudian ditunda oleh pemerintah keesokan harinya (Jumat, 24/9) telah mendapat protes dan kecam yang keras dari mahasiswa dan masyarakat. Gelombang demonstrasi menentang keberadaan UU PKB tersebut berlangsung lebih kurang 35 jam dan menyebabkan enam orang tewas tertembak serta seorang anak berumur 10 tahun harus kehilangan sebuah paru-parunya akibat peluru tajam. Karena banyak masyarakat luas yang belum mengetahui draft akhir dari UU PKB tersebut, maka SiaR menurunkan draft akhir dari Rancangan Penjelasan dari RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya (RUU PKB). Masyarakat luas diharapkan dapat mencermati pasal per pasal dari RUU PKB ini yang pada pelaksanaannya akan mengancam kehidupan demokrasi yang mulai terbangun dengan darah rakyat dan mahasiswa ini. +++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ RANCANGAN PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR TAHUN TENTANG PENANGGULANGAN KEADAAN BAHAYA I. UMUM Proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 merupakan titik awal bagi bangsa Indonesia dalam kehidupan bernegara guna melanjutkan perjuangan mencapai cita-cita luhur yaitu suatu masyarakat Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, adil, dan makmur. Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat, dinyatakan bahwa Pemerintah Negara Republik Indonesia berkewajiban melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Dengan demikian, melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari setiap bentuk ancaman dari dalam negeri dan luar negeri pada hakikatnya merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara yang menjadi dasar dalam upaya penyelenggaraan kesejahteraan dan penyelenggaraan keamanan. Bangsa Indonesia yang merupakan bagian dari masyarakat bangsa-bangsa di dunia yang mendiami wilayah yang terletak ada posisi silang dan menjadi lalu lintas dunia tidak bisa melepaskan diri dari hubungan antarbangsa dan antarnegara yang mempunyai pengaruh positif dan negatif. Selain itu, penduduk Indonesia yang terdiri atas berbagai suku, agama, ras, golongan, dan adat istiadat yang tersebar di ribuan pulau, di samping mempunyai pengaruh positif terhadap kehidupan bangsa Indonesia, juga berpotensi negatif berupa timbulnya konflik yang berakibat terjadinya kerusuhan dan tindakan kekerasan. Kondisi geografis Indonesia yang terdiri atas ribuan pulau dengan lautan yang luas, banyaknya gunung berapi, dan kekayaan alam yang tersebar, di samping berpotensi mendukung pembangunan, juga rawan terhadap bencana alam yang dapat mengancam keselamatan dan keamanan rakyat. Dengan demikian, dari kondisi penduduk dan geografi tersebut tidak tertutup kemungkinan timbulnya ancaman baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang membahayakan kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, dan keutuhan wilayah. Sejarah perjuangan bangsa dan perkembangan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara selama ini membuktikan bahwa telah berulang kali terjadi ancaman terhadap keselamatan dan keamanan negara. Bagaimanapun, dalam keadaan damai atau dalam keadaan biasa, penyelenggaraan kesejahteraan umum harus diutamakan tanpa mengabaikan penyelenggaraan keselamatan dan keamanan negara. Sebaliknya, dalam keadaan krisis atau dalam keadaan bahaya, penyelenggaraan keselamatan dan keamanan harus dikedepankan tanpa mengabaikan penyelenggaraan kesejahteraan umum, demi perlindungan rakyat, bangsa, dan negara. Sesuai dengan pandangan bahwa bangsa Indonesia cinta damai tetapi lebih cinta kemerdekaan, dalam menghadapi dan mengatasi ancaman yang membahayakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang bersumber dari konflik di dalam negeri, selalu digunakan cara musyawarah dan upaya yang bersifat persuasif. Untuk menghadapi konflik dengan luar negeri, selalu ditempuh jalan damai. Apabila upaya-upaya tersebut tidak berhasil, maka tindakan represif atau perang terpaksa dilakukan sebagai pilihan terakhir untuk melindungi keselamatan dan keamanan rakyat, bangsa, dan negara. Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 tentang Sistem Pemerintahan Negara menegaskan bahwa negara Indonesia berdasar atas hukum, tidak berdasar atas kekuasaan belaka dan Presiden ialah penyelenggara pemerintahan Negara yang tertinggi di bawahnya Majelis Permusyawaratan Rakyat. Selanjutnya, dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan wewenang Presiden antara lain: a. memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar 1945; b. memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara; c. dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan membuat perjanjian dengan negara lain; d. menyatakan keadaan bahaya. Berdasarkan kewenangan tersebut, Presiden memegang kekuasaan penyelenggaraan pemerintahan, termasuk di dalamnya melindungi keselamatan dan keamanan rakyat, bangsa, dan negara baik dalam keadaan biasa maupun dalam keadaan bahaya. Untuk itu, perlu dibentuk suatu undang-undang sebagai dasar hukum bagi penyelenggaraan keselamatan dan keamanan negara dalam menghadapi setiap ancaman dari dalam negeri atau luar negeri, yaitu Undang-undang tentang Penanggulangan Keadaan Bahaya. Dalam keadaan biasa, Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku aparatur negara bertanggung jawab dan bertugas memelihara keamanan dan ketertiban umum. Apabila keadaan sangat mendesak dan terpaksa untuk kepentingan umum, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat meminta bantuan dan menggunakan unsur Tentara Nasional Indonesia. Namun, apabila penanganan tersebut tidak dapat atau tidak segera dapat mengatasinya, Presiden dapat menyatakan keadaan bahaya di sebagian atau di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penanggulangan keadaan bahaya berdasarkan Undang-undang ini berlandaskan asas kepastian hukum, asas pengayoman, asas keterpaduan, asas proporsionalitas, asas keterbukaan, dan asas profesionalitas. Dengan demikian, segala tindakan penanggulangan keadaan bahaya harus mencerminkan keenam asas tersebut. Keadaan bahaya dalam Undang-undang ini terdiri atas Keadaan Khusus, Keadaan Darurat, dan Keadaan Perang. Hal ini berbeda dengan tingkat keadaan bahaya yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Prp. Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, yang terdiri atas Keadaan Darurat Sipil, Keadaan Darurat Militer, dan Keadaan Perang. Perbedaan lainnya adalah bahwa dalam Undang-undang ini alasan pernyataan Keadaan Khusus, Keadaan Darurat, dan Keadaan Perang dicantumkan secara tegas pada tiap-tiap bab yang mengatur tentang keadaan tersebut. Hal tersebut dimaksudkan agar Presiden dalam menentukan tingkat keadaan bahaya mempunyai pedoman dan dasar yang jelas, sedangkan dalam Undang-undang Nomor 23 Prp. Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, alasan pernyataan tingkat keadaan bahaya diatur secara umum. Selain itu, Undang-undang ini mengatur secara jelas syarat-syarat dan akibat keadaan bahaya sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Undang-undang ini menegaskan bahwa pernyataan Keadaan Khusus harus dinyatakan dan diumumkan oleh Presiden berdasarkan laporan Gubernur yang telah mendapat persetujuan Dewan Pewakilan Rakyat Daerah. Keadaan Darurat dinyatakan dan diumumkan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan Dewan Pewakilan Rakyat berdasarkan laporan Gubernur yang telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sedangkan Keadaan Perang dinyatakan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Pernyataan Keadaan Khusus dilakukan dengan alasan terjadinya kerusuhan yang disertai dengan tindak kekerasan antarsuku, agama, ras, antargolongan, atau kerusuhan lainnya dan/atau terjadinya suatu keadaan yang berakibat pelaksanaan fungsi pemerintahan tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya dan/atau kegiatan kehidupan perekonomian dan kehidupan masyarakat sangat terganggu. Keadaan Darurat dinyatakan dalam hal keadaan negara terancam bahaya karena terjadi pemberontakan dan/atau terjadi usaha-usaha nyata dengan kekerasan untuk memisahkan sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keadaan Perang dinyatakan apabila timbul perang atau bahaya perang dengan negara asing atau suatu pemberontakan dan/atau usaha-usaha nyata memisahkan sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melibatkan dukungan asing secara nyata. Dalam keadaan bahaya, semua peraturan perundang-undangan termasuk di dalamnya hukum pidana formal dan materiil yang berlaku di lingkungan peradilan umum masih tetap diberlakukan, tetapi Undang-undang ini memberikan kewenangan khusus kepada Penguasa Keadaan Bahaya dengan maksud agar penanggulangan keadaan bahaya dapat diselesaikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dan dalam penerapannya wajib memperhatikan hukum internasional dan menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia. Di samping itu, khusus dalam Keadaan Perang apabila fungsi penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan tidak dapat dilakukan karena instansi yang bersangkutan tidak dapat lagi melaksanakan fungsinya, maka kewenangan menuntut dan mengadili perkara pidana di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh Oditurat Militer dan Pengadilan Militer dengan menggunakan hukum acara pidana yang berlaku di lingkungan peradilan umum. Sehubungan dengan perkembangan hukum dan ketata-negaraan, Undang-undang Nomor 23 Prp. Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1960 tentang Permintaan dan Pelaksanaan Bantuan Militer yang selama ini menjadi dasar hukum penyelenggaraan keselamatan dan keamanan negara perlu diganti dengan Undang-undang ini. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 huruf a Yang dimaksud dengan "asas kepastian hukum" adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan negara. huruf b Yang dimaksud dengan "asas pengayoman" adalah asas yang memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia dari tindakan yang sewenang-wenang sebagai perwujudan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasar atas hukum. huruf c Yang dimaksud dengan "asas keterbukaan" adalah asas yang mengutamakan kejelasan atau transparansi tentang maksud dan tujuan semua peraturan dan tindakan yang diambil agar dapat diketahui oleh masyarakat. huruf d Yang dimaksud dengan "asas keterpaduan" adalah asas yang mengutamakan koordinasi dan kerja sama antar berbagai pihak yang terkait. huruf e Yang dimaksud dengan "asas proporsionali-tas" adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara penggunaan kekuatan dan ancaman yang dihadapi. huruf f Yang dimaksud dengan "asas profesionalitas" adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 Cukup jelas Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 Cukup jelas Pasal 6 Ketentuan ini sebagai penegasan bahwa keselamatan negara merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara. Presiden adalah penyelenggara pemerintahan yang tertinggi sebagaimana dinyatakan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Dasar 1945 tentang Sistem Pemerintahan Negara. Pasal 7 Cukup jelas Pasal 8 Cukup jelas Pasal 9 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Akibat sebagaimana dimaksud huruf a dan/atau b merupakan syarat dinyatakannya keadaan khusus. Yang dimaksud dengan "kerusuhan disertai tindak kekerasan" antara lain ialah kerusuhan antar suku, agama, ras atau antar golongan. Yang dimaksud dengan "terjadinya suatu keadaan" adalah keadaan yang bukan diakibatkan kerusuhan tetapi diakibatkan oleh bencana. Pasal 10 Cukup jelas Pasal 11 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Pembatasan dan atau penutupan kawasan antara lain pembatasan dan atau penutupan pelabuhan udara, pelabuhan laut, daerah pemukiman, pusat-pusat kegiatan perekonomian, pusat pemerintahan, dan lokasi obyek vital. Huruf d Membatasi orang berada di luar rumah antara lain ketentuan jam malam atau waktu-waktu lain yang ditentukan. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 12 Cukup jelas Pasal 13 Cukup jelas Pasal 14 Cukup jelas Pasal 15 Cukup jelas Pasal 16 Cukup jelas Pasal 17 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pemberontakan" adalah: - melawan pemerintah Indonesia dengan senjata; - melawan pemerintah dengan menyerbu bersama-sama atau menggabungkan diri dengan gerombolan yang melawan pemerintah. Yang dimaksud dengan "terjadi usaha-usaha nyata untuk memisahkan sebagai wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia" adalah usaha-usaha nyata yang dilakukan oleh kelompok-kelompok tertentu berdasarkan etnis, agama, dan kedaerahan untuk menetapkan sebagian wilayah negara menjadi satu negara merdeka. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 18 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2): Yang dimaksud dengan "berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat" adalah konsultasi dengan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, Pimpinan Fraksi dan Komisi yang bersangkutan. Ayat (3): Yang dimaksud dengan "tindak lanjutnya" dapat berupa pencabutan atau perpanjangan keadaan darurat. Pasal 19 Cukup jelas Pasal 20 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Tindakan-tindakan yang tercantum dalam ayat ini bersifat universal dan sejalan dengan Deklarasi Hak Asasi Manusia (Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa 1948) Pasal 29 yang antara lain mengatakan "bahwa di dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan kebebasannya setiap orang harus tunduk hanya kepada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak bagi hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dari kesusilaan, tata tertib umum dalam suatu masyarakat demokratis". Bunyi Pasal 29 khusus ditujukan terhadap Hak Asasi Manusia yang bersifat relatif dan tidak dimaksudkan sebagai tindakan dalam rangka penyelesaian perkara pidana, tetapi dimaksudkan untuk mencegah dan menanggulangi ancaman atau mengungkap latar belakang ancaman yang dihadapi. Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Huruf e yang dimaksud dengan melakukan segala tindakan terhadap senjata tajam adalah melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan terhadap senjata tajam yang dibawa atau yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Huruf f Cukup jelas Huruf g Cukup jelas Huruf h Cukup jelas Pasal 21 Cukup jelas Pasal 22 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "atau yang setingkat" adalah komandan kesatuan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut dan komandan kesatuan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara yang jabatannya setingkat dengan Komandan Resor Militer. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 23 Cukup jelas Pasal 24 Cukup jelas Pasal 25 Cukup jelas Pasal 26 Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak dapat berfungsi, Gubernur mempertahankan sebagian peraturan dan tindakan Penguasa Darurat Daerah tanpa persetujuan Dewan Pewakilan Rakyat Daerah. Pasal 27 Cukup jelas Pasal 28 Cukup jelas Pasal 29 Cukup jelas Pasal 30 Cukup jelas Pasal 31 Cukup jelas Pasal 32 Cukup jelas Pasal 33 Yang dimaksud dengan "daerah hukumnya" lihat penjelasan Pasal 23 Pasal 34 Cukup jelas Pasal 35 Cukup jelas Pasal 36 Cukup jelas Pasal 37 Pasal ini dimaksudkan bahwa dalam keadaan bagaimanapun hukum harus ditegakkan. Pasal 38 Cukup jelas Pasal 39 Cukup jelas Pasal 40 Cukup jelas Pasal 41 Cukup jelas Pasal 42 Cukup jelas Pasal 43 Cukup jelas Pasal 44 Cukup jelas Pasal 45 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 29 Sep 1999 jam 02:15:41 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
