----------------------------------------------------------
FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL:
go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html
- FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE -
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
----------------------------------------------------------

Precedence: bulk

HABIBIE: "SAYA HARAP MPR BISA SAHKAN PEMISAHAN TIMTIM"

        JAKARTA, (MateBEAN, 15/10/99). Presiden BJ Habibie pada pidato
pertanggungjawaban di depan MPR, Kamis (14/10) malam mengatakan dengan
memperhitungkan segala aspek maka sebaiknya MPR mensahkan pemisahan Timtim
dari Indonesia. Dan upaya untuk menyelesaikan masalah Timtim, kata Habibie,
adalah bagian dari upaya untuk memulihkan citra Indonesia di mata
Internasional.

        Berikut redaksi MateBEAN menurunkan bagian pertanggungjawaban
Presiden Habibie tentang Timtim:

        "Untuk memulihkan citra Indonesia di tingkat internasional, maka
tidak ada pilihan lain kecuali harus berupaya menyelesaikan masalah Timor
Timur (Timtim) dengan cara-cara yang dapat diterima oleh masyarakat
internasional. Salah satu kebijakan penting yang diambil Kabinet Reformasi
Pembangunan yang dipimpinnya adalah mengajukan penyelesaian masalah Timtim
secara komprehensif dengan cara-cara yang dapat diterima masyarakat
internasional. Adalah lebih baik apabila masalah Timtim dapat kita
selesaikan secara tuntas dalam waktu yang tidak terlalu lama, daripada
membiarkannya berlarut-larut.

        Pemikiran inilah yang melatarbelakangi pemberian dua opsi oleh
Pemerintah untuk menyelesaikan masalah Timor Timur secara tuntas Memang,
banyak pengorbanan yang telah diberikan bangsa Indonesia, baik nyawa maupun
harta untuk menciptakan perdamaian dan pembangunan di Timtim, namun semua
daya upaya dan pengorbanan itu tidak pernah mendapat tanggapan positif baik
di lingkungan internasional maupun di sebagian rakyat Timtim sendiri.

        Harus diakui bahwa integrasi Timor Timur ke dalam wilayah RI 24
tahun yang lalu dan dikukuhkan melalui TAP MPR No. VI/1978, tidak pernah
mendapat pengakuan internasional, meskipun sebenarnya Indonesia tidak pernah
memiliki klaim terhadap Timor Timur dan tidak pernah berambisi untuk
menguasi bekas jajahan Portugis itu.

        Integrasi Timtim terjadi karena suatu situasi terpaksa yang sulit
dihindari dan atas kehendak sebagian masyarakat Timtim sendiri untuk
menyelesaikan perang saudara yang berkecamuk di wilayah itu. Dan begitu
banyak pengorbanan yang diberikan untuk propinsi ke-27 Indonesia tersebut.
Subsidi yang diberikan pemerintah pusat untuk pembangunan Timtim bahkan
melebihi dari apa yang diberikan ke provinsi-provinsi lain untuk mengejar
ketertinggalan di Timor Timur.

        Namun sungguh disesalkan bahwa segala daya, upaya dan pengorbanan
itu, tidak pernah mendapat tanggapan yang positif, baik di lingkungan
internasional maupun di sementara kalangan rakyat Timtim sendiri. Di
berbagai forum internasional posisi Indonesia selalu dipojokkan karena
masalah Timor Timur. Sampai saat ini tidak kurang dari delapan resolusi
Majelis Umum PBB dan tujuh resolusi Dewan Keamanan PBB tentang Timor Timur
telah dikeluarkan yang menggambarkan bahwa tidak seluruh anggota masyarakat
internasional mengakui Timtim sebagai bagian dari Negara Kesatuan RI.

        Posisi Indonesia di forum-forum internasional semakin dipersulit
oleh kenyataan bahwa selama 24 tahun tidaklah mudah untuk mengembalikan
keamanan dan ketertiban di Timtim yang secara historis memang sering
bergolak. Sebagian masyarakat daerah tersebut secara bertahap telah
mengembangkan kesadaran kebangsaannya bersama bangsa Indonesia, namun
sebagian lagi tidak bersedia melakukan hal itu dan melancarkan gerilya baik
di hutan-hutan maupun di kota yang dibantu oleh organisasi berskala
internasional.

        Secara sistematis telah dilancarkan operasi pembentukan pendapat
umum yang memutarbalikkan fakta dengan mengeksploitasi secara maksimum
segala kesalahan atau kekeliruan yang terjadi di lapangan. Indonesia sebagai
anggota masyarakat dunia, sejak semula ingin menyelesaikan masalah Timtim
dengan cara-cara yang secara internasional dapat diterima dan diakui. Sejak
1975 sampai 1982 masalah Timor Timur dibicarakan dalam forum-forum PBB tanpa
membuahkan hasil. Sejak 1983 pembicaraan tentang Timtim diarahkan untuk
dibahas dalam forum Tripartit antara Pemerintah Indonesia, Portugal dan
Sekjen PBB. Perundingan Tripartit juga menemui jalan buntu karena sikap
keras Portugal yang menggagalkan rencana kunjungan misi ke Timor Timur pada
tahun 1986 dan 1991 sebagai dasar pembahasan penyelesaian masalah Timtim.

        Sementara itu, berakhirnya perang dingin dan semakin besarnya
perhatian dunia terhadap masalah demokrasi dan HAM telah mengangkat masalah
Timtim menjadi salah satu agenda internasional yang sulit dihindari. Dan
klaim Indonesia bahwa masalah Timor Timur sudah selesai tidak dapat
dipertahankan.

        Kita harus menghadapi kenyataan bahwa untuk memulihkan citra
Indonesia kita tidak mempunyai pilihan lain kecuali berupaya menyelesaikan
masalah Timtim dengan cara-cara yang dapat diterima oleh masyarakat
internasional. Era reformasi, tambah Presiden, telah membuka kesempatan yang
menguntungkan bagi Indonesia untuk memecahkan masalah Timtim tersebut secara
komprehensif. Dalam kaitan ini, maka perundingan Tripartit digelar kembali
setelah Indonesia menawarkan gagasan segar yaitu konsep otonomi luas dengan
status khusus bagi rakyat Timtim. Gagasan ini sejalan dengan rencana
Pemerintah untuk mengimplementasikan otonomi daerah di seluruh wilayah
Indonesia.

        Otonomi luas itu memberikan kewenangan yang sangat luas kepada
rakyat Timtim untuk mengatur kehidupannya kecuali di bidang politik luar
negeri, keamanan eksternal serta moneter dan fiskal. Pemerintah Indonesia
menilai ini merupakan penyelesaian yang paling adil, realistis, paling
mungkin dicapai dan berprospek damai. Untuk itu, pemerintah telah
merundingkan elemen-elemen substantif dengan PBB dan Portugal. Pada 18 Juni
1998 usulan itu telah dijelaskan oleh Menlu RI dan Sekjen PBB telah
menyambut baik usulan tersebut. Usulan itu juga sudah dikonsultasikan dengan
pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi.

        Kendati Pemerintah RI dan Portugal menyepakati dirundingkannya paket
otonomi luas untuk Timtim, antara kedua negara tetap terdapat perbedaan
prinsipil yang tidak dapat dipertemukan. Pemerintah RI berharap bahwa
tawaran otonomi luas dapat merupakan solusi akhir bagi masalah Timtim.
Sebaliknya Portugal melihat tawaran otonomi luas sebagai solusi antara di
mana solusi akhirnya adalah referendum yang akan mengantarkan Timtim menuju
kemerdekaan.

        Pemerintah Indonesia, ujar Habibie, berpendapat bahwa apabila
tawaran otonomi luas hanya diterima sebagai solusi antara sebagai langkah
awal menuju referendum, hal ini dinilai justru akan menghambat tercapainya
suatu penyelesaian secara tuntas. Perbedaan visi yang mendasar antara
kelompok pro integrasi dan anti integrasi akan sangat menyulitkan
terbentuknya suatu Pemerintah Daerah Otonomi Khusus Timor Timur yang stabil.

        Dalam masalah transisi tersebut, masalah Timtim akan tetap
menimbulkan persoalan bagi Indonesia --baik di dalam maupun luar negeri--
tanpa adanya kepastian mengenai suatu penyelesaian yang komprehensif dan
damai. Sementara itu, pada saat usul mengenai otonomi luas dengan status
khusus dirundingkan di New York, pihak-pihak yang tidak menyetujui integrasi
--baik di Timtim maupun di luar negeri--terus menerus melancarkan
upaya-upaya agar konsep otonomi luas hanya diterapkan untuk 5-10 tahun dan
sesudah itu diadakan referendum untuk memastikan apakah rakyat Timtim
menghendaki otonomi atau memilih kemerdekaan.

        Tentu saja pemikiran penyelesaian seperti itu tidak dapat kita
terima. Lagi pula jika otonomi luas hanya diterima sebagai penyelesaian
antara, maka akan sulit diharapkan adanya stabilitas di Timtim karena
masing-masing pihak akan terus memperkuat barisannya untuk memenangkan
referendum. Menghadapi kenyataan tersebut timbul kesadaran bahwa memang
perlu dipikirkan suatu alternatif penyelesaian andaikata tawaran otonomi
luas tersebut akhirnya ditolak. Setelah melakukan kajian secara mendalam
mengenai kemungkinan penyelesaian alternatif bagi masalah Timtim secara
tuntas, pada tanggal 27 Januari 1999, Pemerintah mengumumkan alternatif
penyelesaian tersebut. Alternatif penyelesaian itu telah dikonsultasikan
dengan pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi DPR.

        Apabila mayoritas rakyat Timtim menolak otonomi luas --setelah
mengalami kebersamaan sejarah dalam negara kesatuan RI selama 23 tahun
terakhir, namun mereka merasakan kebersamaan itu tidak mencukupi untuk tetap
bersatu bersama kita-- maka adalah wajar dan bijaksana bahkan demokratis dan
konstitusional jika Pemerintah mengusulkan kepada wakil-wakil rakyat pada SU
MPR, kiranya dapat mempertimbangkan pemisahan Timor Timur dari Negara
Kesatuan Republik Indonesia secara damai, baik-baik dan terhormat. Kebijakan
Pemerintah ini dikenal sebagai opsi kedua. Pemberian opsi kedua itu
diputuskan berdasarkan keinginan yang tulus dan ikhlas untuk menyelesaikan
masalah Timtim yang telah menyita tenaga dan pikiran Indonesia lebih dari
dua dasawarsa.

        Kita ingin melakukan konsolidasi nasional dalam menyelesaikan
berbagai krisis yang terjadi serta menyiapkan diri dengan baik dalam
memasuki abad pertama milenium ketiga. Opsi kedua ditawarkan melalui jajak
pendapat. Jajak pendapat yang diadakan 30 Agustus lalu hasilnya adalah 78,5
persen rakyat menolak otonomi dan 21,5 persen menerimanya. Betapapun
pahitnya kenyataan ini, namun sesuai dengan komitmen yang tercantum dalam
persetujuan New York, Pemerintah dengan rasa berat telah menyatakan menerima
dan menghormati hasil jajak pendapat itu.

        Mengingat mayoritas rakyat Timtim telah menyatakan menolak otonomi
luas dengan status khusus, maka bangsa Indonesia harus menerima dan
menghormati hasil jajak pendapat tersebut sesuai dengan nilai-nilai dasar
yang terkandung Pembukaan UUD-45 yang menyatakan bahwa kemerdekaan itu
adalah hak segala bangsa. Sebagai bangsa yang besar dan menjunjung tinggi
demokrasi dan HAM, maka pada kesempatan ini saya mengharapkan Majelis yang
terhormat berkenan membahas hasil jajak pendapat tersebut dan berkenan pula
menuangkannya dalam ketetapan yang memberikan pengakuan terhadap keputusan
rakyat Timtim tersebut.

        Saya juga berharap --sesuai dengan Pasal 6 Persetujuan New York--
Ketetapan MPR tersebut juga mengesahkan pemisahan Timor Timur dari Republik
Indonesia secara baik, terhormat, dan damai. Jika ini dapat kita laksanakan,
kita dapat menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia adalah bagian dari
masyarakat internasional yang bertanggungjawab, demokratis dan menjunjung
tinggi HAM." ***

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 15 Oct 1999 jam 12:49:04 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke