---------------------------------------------------------- FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL: go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 ---------------------------------------------------------- Precedence: bulk HABIBIE: "SAYA HARAP MPR BISA SAHKAN PEMISAHAN TIMTIM" JAKARTA, (MateBEAN, 15/10/99). Presiden BJ Habibie pada pidato pertanggungjawaban di depan MPR, Kamis (14/10) malam mengatakan dengan memperhitungkan segala aspek maka sebaiknya MPR mensahkan pemisahan Timtim dari Indonesia. Dan upaya untuk menyelesaikan masalah Timtim, kata Habibie, adalah bagian dari upaya untuk memulihkan citra Indonesia di mata Internasional. Berikut redaksi MateBEAN menurunkan bagian pertanggungjawaban Presiden Habibie tentang Timtim: "Untuk memulihkan citra Indonesia di tingkat internasional, maka tidak ada pilihan lain kecuali harus berupaya menyelesaikan masalah Timor Timur (Timtim) dengan cara-cara yang dapat diterima oleh masyarakat internasional. Salah satu kebijakan penting yang diambil Kabinet Reformasi Pembangunan yang dipimpinnya adalah mengajukan penyelesaian masalah Timtim secara komprehensif dengan cara-cara yang dapat diterima masyarakat internasional. Adalah lebih baik apabila masalah Timtim dapat kita selesaikan secara tuntas dalam waktu yang tidak terlalu lama, daripada membiarkannya berlarut-larut. Pemikiran inilah yang melatarbelakangi pemberian dua opsi oleh Pemerintah untuk menyelesaikan masalah Timor Timur secara tuntas Memang, banyak pengorbanan yang telah diberikan bangsa Indonesia, baik nyawa maupun harta untuk menciptakan perdamaian dan pembangunan di Timtim, namun semua daya upaya dan pengorbanan itu tidak pernah mendapat tanggapan positif baik di lingkungan internasional maupun di sebagian rakyat Timtim sendiri. Harus diakui bahwa integrasi Timor Timur ke dalam wilayah RI 24 tahun yang lalu dan dikukuhkan melalui TAP MPR No. VI/1978, tidak pernah mendapat pengakuan internasional, meskipun sebenarnya Indonesia tidak pernah memiliki klaim terhadap Timor Timur dan tidak pernah berambisi untuk menguasi bekas jajahan Portugis itu. Integrasi Timtim terjadi karena suatu situasi terpaksa yang sulit dihindari dan atas kehendak sebagian masyarakat Timtim sendiri untuk menyelesaikan perang saudara yang berkecamuk di wilayah itu. Dan begitu banyak pengorbanan yang diberikan untuk propinsi ke-27 Indonesia tersebut. Subsidi yang diberikan pemerintah pusat untuk pembangunan Timtim bahkan melebihi dari apa yang diberikan ke provinsi-provinsi lain untuk mengejar ketertinggalan di Timor Timur. Namun sungguh disesalkan bahwa segala daya, upaya dan pengorbanan itu, tidak pernah mendapat tanggapan yang positif, baik di lingkungan internasional maupun di sementara kalangan rakyat Timtim sendiri. Di berbagai forum internasional posisi Indonesia selalu dipojokkan karena masalah Timor Timur. Sampai saat ini tidak kurang dari delapan resolusi Majelis Umum PBB dan tujuh resolusi Dewan Keamanan PBB tentang Timor Timur telah dikeluarkan yang menggambarkan bahwa tidak seluruh anggota masyarakat internasional mengakui Timtim sebagai bagian dari Negara Kesatuan RI. Posisi Indonesia di forum-forum internasional semakin dipersulit oleh kenyataan bahwa selama 24 tahun tidaklah mudah untuk mengembalikan keamanan dan ketertiban di Timtim yang secara historis memang sering bergolak. Sebagian masyarakat daerah tersebut secara bertahap telah mengembangkan kesadaran kebangsaannya bersama bangsa Indonesia, namun sebagian lagi tidak bersedia melakukan hal itu dan melancarkan gerilya baik di hutan-hutan maupun di kota yang dibantu oleh organisasi berskala internasional. Secara sistematis telah dilancarkan operasi pembentukan pendapat umum yang memutarbalikkan fakta dengan mengeksploitasi secara maksimum segala kesalahan atau kekeliruan yang terjadi di lapangan. Indonesia sebagai anggota masyarakat dunia, sejak semula ingin menyelesaikan masalah Timtim dengan cara-cara yang secara internasional dapat diterima dan diakui. Sejak 1975 sampai 1982 masalah Timor Timur dibicarakan dalam forum-forum PBB tanpa membuahkan hasil. Sejak 1983 pembicaraan tentang Timtim diarahkan untuk dibahas dalam forum Tripartit antara Pemerintah Indonesia, Portugal dan Sekjen PBB. Perundingan Tripartit juga menemui jalan buntu karena sikap keras Portugal yang menggagalkan rencana kunjungan misi ke Timor Timur pada tahun 1986 dan 1991 sebagai dasar pembahasan penyelesaian masalah Timtim. Sementara itu, berakhirnya perang dingin dan semakin besarnya perhatian dunia terhadap masalah demokrasi dan HAM telah mengangkat masalah Timtim menjadi salah satu agenda internasional yang sulit dihindari. Dan klaim Indonesia bahwa masalah Timor Timur sudah selesai tidak dapat dipertahankan. Kita harus menghadapi kenyataan bahwa untuk memulihkan citra Indonesia kita tidak mempunyai pilihan lain kecuali berupaya menyelesaikan masalah Timtim dengan cara-cara yang dapat diterima oleh masyarakat internasional. Era reformasi, tambah Presiden, telah membuka kesempatan yang menguntungkan bagi Indonesia untuk memecahkan masalah Timtim tersebut secara komprehensif. Dalam kaitan ini, maka perundingan Tripartit digelar kembali setelah Indonesia menawarkan gagasan segar yaitu konsep otonomi luas dengan status khusus bagi rakyat Timtim. Gagasan ini sejalan dengan rencana Pemerintah untuk mengimplementasikan otonomi daerah di seluruh wilayah Indonesia. Otonomi luas itu memberikan kewenangan yang sangat luas kepada rakyat Timtim untuk mengatur kehidupannya kecuali di bidang politik luar negeri, keamanan eksternal serta moneter dan fiskal. Pemerintah Indonesia menilai ini merupakan penyelesaian yang paling adil, realistis, paling mungkin dicapai dan berprospek damai. Untuk itu, pemerintah telah merundingkan elemen-elemen substantif dengan PBB dan Portugal. Pada 18 Juni 1998 usulan itu telah dijelaskan oleh Menlu RI dan Sekjen PBB telah menyambut baik usulan tersebut. Usulan itu juga sudah dikonsultasikan dengan pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi. Kendati Pemerintah RI dan Portugal menyepakati dirundingkannya paket otonomi luas untuk Timtim, antara kedua negara tetap terdapat perbedaan prinsipil yang tidak dapat dipertemukan. Pemerintah RI berharap bahwa tawaran otonomi luas dapat merupakan solusi akhir bagi masalah Timtim. Sebaliknya Portugal melihat tawaran otonomi luas sebagai solusi antara di mana solusi akhirnya adalah referendum yang akan mengantarkan Timtim menuju kemerdekaan. Pemerintah Indonesia, ujar Habibie, berpendapat bahwa apabila tawaran otonomi luas hanya diterima sebagai solusi antara sebagai langkah awal menuju referendum, hal ini dinilai justru akan menghambat tercapainya suatu penyelesaian secara tuntas. Perbedaan visi yang mendasar antara kelompok pro integrasi dan anti integrasi akan sangat menyulitkan terbentuknya suatu Pemerintah Daerah Otonomi Khusus Timor Timur yang stabil. Dalam masalah transisi tersebut, masalah Timtim akan tetap menimbulkan persoalan bagi Indonesia --baik di dalam maupun luar negeri-- tanpa adanya kepastian mengenai suatu penyelesaian yang komprehensif dan damai. Sementara itu, pada saat usul mengenai otonomi luas dengan status khusus dirundingkan di New York, pihak-pihak yang tidak menyetujui integrasi --baik di Timtim maupun di luar negeri--terus menerus melancarkan upaya-upaya agar konsep otonomi luas hanya diterapkan untuk 5-10 tahun dan sesudah itu diadakan referendum untuk memastikan apakah rakyat Timtim menghendaki otonomi atau memilih kemerdekaan. Tentu saja pemikiran penyelesaian seperti itu tidak dapat kita terima. Lagi pula jika otonomi luas hanya diterima sebagai penyelesaian antara, maka akan sulit diharapkan adanya stabilitas di Timtim karena masing-masing pihak akan terus memperkuat barisannya untuk memenangkan referendum. Menghadapi kenyataan tersebut timbul kesadaran bahwa memang perlu dipikirkan suatu alternatif penyelesaian andaikata tawaran otonomi luas tersebut akhirnya ditolak. Setelah melakukan kajian secara mendalam mengenai kemungkinan penyelesaian alternatif bagi masalah Timtim secara tuntas, pada tanggal 27 Januari 1999, Pemerintah mengumumkan alternatif penyelesaian tersebut. Alternatif penyelesaian itu telah dikonsultasikan dengan pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi DPR. Apabila mayoritas rakyat Timtim menolak otonomi luas --setelah mengalami kebersamaan sejarah dalam negara kesatuan RI selama 23 tahun terakhir, namun mereka merasakan kebersamaan itu tidak mencukupi untuk tetap bersatu bersama kita-- maka adalah wajar dan bijaksana bahkan demokratis dan konstitusional jika Pemerintah mengusulkan kepada wakil-wakil rakyat pada SU MPR, kiranya dapat mempertimbangkan pemisahan Timor Timur dari Negara Kesatuan Republik Indonesia secara damai, baik-baik dan terhormat. Kebijakan Pemerintah ini dikenal sebagai opsi kedua. Pemberian opsi kedua itu diputuskan berdasarkan keinginan yang tulus dan ikhlas untuk menyelesaikan masalah Timtim yang telah menyita tenaga dan pikiran Indonesia lebih dari dua dasawarsa. Kita ingin melakukan konsolidasi nasional dalam menyelesaikan berbagai krisis yang terjadi serta menyiapkan diri dengan baik dalam memasuki abad pertama milenium ketiga. Opsi kedua ditawarkan melalui jajak pendapat. Jajak pendapat yang diadakan 30 Agustus lalu hasilnya adalah 78,5 persen rakyat menolak otonomi dan 21,5 persen menerimanya. Betapapun pahitnya kenyataan ini, namun sesuai dengan komitmen yang tercantum dalam persetujuan New York, Pemerintah dengan rasa berat telah menyatakan menerima dan menghormati hasil jajak pendapat itu. Mengingat mayoritas rakyat Timtim telah menyatakan menolak otonomi luas dengan status khusus, maka bangsa Indonesia harus menerima dan menghormati hasil jajak pendapat tersebut sesuai dengan nilai-nilai dasar yang terkandung Pembukaan UUD-45 yang menyatakan bahwa kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa. Sebagai bangsa yang besar dan menjunjung tinggi demokrasi dan HAM, maka pada kesempatan ini saya mengharapkan Majelis yang terhormat berkenan membahas hasil jajak pendapat tersebut dan berkenan pula menuangkannya dalam ketetapan yang memberikan pengakuan terhadap keputusan rakyat Timtim tersebut. Saya juga berharap --sesuai dengan Pasal 6 Persetujuan New York-- Ketetapan MPR tersebut juga mengesahkan pemisahan Timor Timur dari Republik Indonesia secara baik, terhormat, dan damai. Jika ini dapat kita laksanakan, kita dapat menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia adalah bagian dari masyarakat internasional yang bertanggungjawab, demokratis dan menjunjung tinggi HAM." *** ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 15 Oct 1999 jam 12:49:04 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
