---------------------------------------------------------- FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL: go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 ---------------------------------------------------------- http://www.dataphone.se/~ahmad [EMAIL PROTECTED] Stockholm, 8 Nopember 1999 Bismillaahirrahmaanirrahiim. Assalamu'alaikum wr wbr. MENJAWAB MASYARAKAT PADHANG-MBULAN Ahmad Sudirman XaarJet Stockholm - SWEDIA. Jawaban untuk saudara PeaceKeeper, Hasto Edhy Wisaksono dan Suismadi. Baiklah saudara PeaceKeeper, Hasto Edhy Wisaksono dan Suismadi. Sebelum saya menjawab apa yang saudara-saudara tulis, saya mau bertanya kepada saudara PeaceKeeper, Hasto Edhy Wisaksono dan Suismadi yaitu, Apakah saudara-saudara paham dan mengerti apa yang saya tulis? Mengapa saya bertanya demikian? Karena saudara-saudara ini kelihatannya tidak paham dan tidak menggunakan pikiran yang jernih ketika membaca tulisan "APA NII DIJAJAH RI ?" itu. Coba perhatikan apa yang saya tulis sekali lagi, (Straf-Recht) NII. Apabila undang undang darurat perang masih belum dicabut oleh Dewan Syuro atas pertimbangan dan masukan dari Dewan Fatwa dan dilaksanakan oleh Dewan Imamah, maka yang berlaku adalah undang-undang hukum ini yang menunjuk kepada Bab I pasal 2 Hukum Islam dalam masa perang, ayat 5 yang berbunyi bahwa "Didalam masa perang dalam Negara Islam Indonesia, hanya ada dua golongan Ummat, ialah: 1. Ummat (rakjat) Negara Islam (Ummat Muslimin) 2. Ummat (rakjat) pendjadjah (Ummat Kafirin)." ( http://www.dataphone.se/~ahmad/991103a.htm ) Kutipan diatas adalah bunyi ayat 5, pasal 2 Bab I Undang Undang KUHP-nya NII. BUKAN PERKATAAN saya. Saya tidak ada hubungannya dengan NII. Kemudian, karena NII masih memberlakukan undang undang darurat perangnya, maka ayat itu yang berlaku. Karena menurut NII pemerintah RI menjajah NII, maka menurut KUHP NII diatas, siapa yang menjadi penjajah NII, maka ummat (rakjat) pendjadjah (Ummat Kafirin). Lihat sekali lagi diatas. Jadi, saya menyarankan kepada NII untuk mencabut undang undang darurat perangnya yang berisikan ayat 5, pasal 2 Bab I KUHP NII tersebut. Nah sekarang menurut saya, mengapa undang undang darurat perang NII itu harus dicabut? Karena seperti yang saya sudah katakan diatas, bahwa konsekuensinya dari Straf-Recht NII Bab I, pasal 2, ayat 5 memang hebat. Siapa yang mau disebut seorang kafir, padahal ia adalah seorang muslim?". ( http://www.dataphone.se/~ahmad/991103a.htm ). Jadi kesimpulannya, bukan saya yang "mengkafirkan diantara kita", melainkan politik-nya NII dengan undang undang darurat perang-nya, berdasarkan KUHP-nya, yang masih menganggap bahwa NII dijajah oleh RI. Nah terakhir, saya harap saudara-saudara sekarang paham dan mengerti apa yang saya tulis. Kalau masih juga tidak paham, tidaklah perlu saudara-saudara angkat bicara untuk menanggapi. Sedangkan mengenai Home Page, memang sudah ada dari sejak satu tahun setengah yang lalu yang beralamat di http://www.dataphone.se/~ahmad Sedangkan alamat [EMAIL PROTECTED] adalah forum umum diskusi untuk siapa saja, tanpa harus menjadi anggota diskusi. Karena [EMAIL PROTECTED] anggota milis [EMAIL PROTECTED], maka automatis semua tangggapan yang disampaikan ke milis padhang-mbulan masuk ke jalur forum umum [EMAIL PROTECTED] . Kalau ada tanggapan dari Ahmad Sudirman, yang sekaligus penanggung jawab forum umum ahmad.dataphone.se, maka tanggapannya melalui jalur [EMAIL PROTECTED] disebarkan ke forum umum dimanapun berada. Inilah sedikit jawaban saya untuk saudara PeaceKeeper, Hasto Edhy Wisaksono dan Suismadi. Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada [EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.* Wassalam. Ahmad Sudirman http://www.dataphone.se/~ahmad [EMAIL PROTECTED] ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 8 Nov 1999 jam 06:55:12 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
