----------------------------------------------------------
FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL:
go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html
- FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE -
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
----------------------------------------------------------

http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]

Stockholm, 8 Nopember 1999

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

MENJAWAB MASYARAKAT PADHANG-MBULAN
Ahmad Sudirman
XaarJet Stockholm - SWEDIA.

Jawaban untuk saudara PeaceKeeper, Hasto Edhy Wisaksono dan Suismadi.

Baiklah saudara PeaceKeeper, Hasto Edhy Wisaksono dan Suismadi.

Sebelum saya menjawab apa yang saudara-saudara tulis, saya mau bertanya
kepada saudara PeaceKeeper, Hasto Edhy Wisaksono dan Suismadi yaitu,

Apakah saudara-saudara paham dan mengerti apa yang saya tulis?

Mengapa saya bertanya demikian? Karena saudara-saudara ini kelihatannya
tidak paham dan tidak menggunakan pikiran yang jernih ketika membaca
tulisan "APA NII DIJAJAH RI ?" itu.

Coba perhatikan apa yang saya tulis sekali lagi,

(Straf-Recht) NII.
Apabila undang undang darurat perang masih belum dicabut oleh Dewan
Syuro atas pertimbangan dan masukan dari Dewan Fatwa dan dilaksanakan
oleh Dewan Imamah, maka yang berlaku adalah undang-undang hukum ini yang
menunjuk kepada Bab I pasal 2 Hukum Islam dalam masa perang, ayat 5 yang
berbunyi bahwa

"Didalam masa perang dalam Negara Islam Indonesia, hanya ada dua
golongan Ummat, ialah:

1. Ummat (rakjat) Negara Islam (Ummat Muslimin)
2. Ummat (rakjat) pendjadjah (Ummat Kafirin)."

( http://www.dataphone.se/~ahmad/991103a.htm )

Kutipan diatas adalah bunyi ayat 5, pasal 2 Bab I Undang Undang KUHP-nya
NII.

BUKAN PERKATAAN saya. Saya tidak ada hubungannya dengan NII.

Kemudian, karena NII masih memberlakukan undang undang darurat
perangnya, maka ayat itu yang berlaku. Karena menurut NII pemerintah RI
menjajah NII, maka
menurut KUHP NII diatas, siapa yang menjadi penjajah NII, maka ummat
(rakjat)
pendjadjah (Ummat Kafirin).

Lihat sekali lagi diatas.

Jadi, saya menyarankan kepada NII untuk mencabut undang undang darurat
perangnya yang berisikan ayat 5, pasal 2 Bab I KUHP NII tersebut.

Nah sekarang menurut saya, mengapa undang undang darurat perang NII itu
harus dicabut?

Karena seperti yang saya sudah katakan diatas, bahwa konsekuensinya dari
Straf-Recht NII Bab I, pasal 2, ayat 5 memang hebat. Siapa yang mau
disebut seorang kafir, padahal ia adalah seorang muslim?". (
http://www.dataphone.se/~ahmad/991103a.htm ).

Jadi kesimpulannya, bukan saya yang "mengkafirkan diantara kita",
melainkan politik-nya NII dengan undang undang darurat perang-nya,
berdasarkan KUHP-nya, yang masih menganggap bahwa NII dijajah oleh RI.

Nah terakhir, saya harap saudara-saudara sekarang paham dan mengerti apa
yang saya tulis. Kalau masih juga tidak paham, tidaklah perlu
saudara-saudara angkat bicara untuk menanggapi.

Sedangkan mengenai Home Page, memang sudah ada dari sejak satu tahun
setengah yang lalu yang beralamat di http://www.dataphone.se/~ahmad

Sedangkan alamat [EMAIL PROTECTED] adalah forum umum diskusi untuk
siapa saja, tanpa harus menjadi anggota diskusi. Karena
[EMAIL PROTECTED] anggota milis [EMAIL PROTECTED], maka
automatis semua tangggapan yang disampaikan ke milis padhang-mbulan
masuk ke jalur forum umum [EMAIL PROTECTED] . Kalau ada tanggapan dari
Ahmad Sudirman, yang sekaligus penanggung jawab forum umum
ahmad.dataphone.se, maka tanggapannya melalui  jalur [EMAIL PROTECTED]
disebarkan ke forum umum dimanapun berada.

Inilah sedikit jawaban saya untuk saudara PeaceKeeper, Hasto Edhy
Wisaksono dan Suismadi.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada
[EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada
waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang
menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan
lihat di kumpulan artikel di HP
http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita
memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 8 Nov 1999 jam 06:55:12 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke