----------------------------------------------------------
FREE Subscribe/UNsubscribe Indonesia Daily News Online
go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html
- FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE -
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

KOLOM SUPANGKAT:

    MENKUMDANG YUSRIL LECEHKAN KORBAN GENOSIDA?
        YURIS YANG BERSEMBOYAN POLITIK SEBAGAI KOMANDO
            MAU DIKEMANAKAN GENOSIDA TIMTIM DAN ACEH, DLL?

Prof Dr Yusril Ihza Mahendra adalah Guru Besar Hukum Tatanegara yang sering
keseleo lidah khususnya dalam bidangnya sendiri dan di bidang hukum umumnya.

Dalam perdebatan para calon presiden di UI yang dihadiri secara gegap gempita
sehingga banyak orang naik atap itu, Yusril pernah keseleo lidah dan mengan-
jurkan agar kabinet yad diubah jadi kabinet parlementer. Ketika ia didebat oleh
Amien Rais bahwa seyogianya diadakan amandemen UUD45 dulu, Yusril men-
jawab secara meyakinkan - seperti kebiasaannya - bahwa Amien tidak tahu se-
jarah, kabinet RI di Jogya pernah dijadikan kabinet parlementer.

Memang ia benar, tapi ia membuat dua blunder:
1. Dalam sistem juridis-formil dan rule of law umumnya, kabinet parlementer
merupakan pelanggaran UUD45 yang seharusnya digugat oleh Mahkamah
Agung. Namun karena pelanggaran itu dibuat oleh para bapak Republik
(the founding fathers), maka semua orang bungkam seribu bahasa.
2. Preseden dalam hukum sudah menjadi Undang Undang tidak tertulis, dalam
hal ini Yusril benar, namun ia salah lagi karena preseden parlementer dalam
UUD45 ini sudah tidak dipakai lagi dalam era Sukarno dan Suharto (1958 -
1997, hampir 20 tahun). Walhasil sudah tidak menjadi preseden lagi.
3. Blunder Yusril yang ketiga ialah bahwa ia menganjurkan pelanggaran UUD
oleh rakyat karena "convenient" mencontoh pelanggaran oleh para bapak Republik..

Kesemuanya itu bertentangan dengan reputasinya sebagai pakar hukum.

Dalam soal retroaktif pelanggaran HAM, Yusril melecehkannya dengan menga-
takan bahwa karena terlalu panjangnya sejarah pelanggaran HAM, maka ia akan
membentuk komisi rekonsiliasi nasional yang dapat menyelesaikan pelangga-
ran HAM yang "sudah terkubur".
Kalau ada tuntutan retroaktif juga, maka ia menghendaki retroaktif mulai dari
jaman Westerling tahun 1948, katanya sambil tertawa (melecehkan).

Yusril mungkin belum lahir atau masih pakai popok tahun 1948, makanya ia
tidak tahu betapa dahsyatnya pelanggaran HAM oleh kolonial fasis militerisme
Jepang di mana - sayang tidak ada statistiknya - jutaan, mungkin puluhan
juta rakyat tewas dibantai massal baik yang bersenjata (PETA Suprijadi) mau-
pun yang tidak bersenjata: satu kampung dibabad habis di Singaparna karena
pembangkangan Ajengan dan para santrinya.

Belum lagi yang mati disiksa, mati kelaparan dan mati dilaparkan seperti para
Romusha dari Banyuwangi sampai Merak, bergelimpangan di pinggir jalan
tiap hari selama bertahun tahun.

Ini jelas genosida!

Yusril belum lahir tentunya, tapi bagi seorang pakar Guru Besar, sejarah bukan
hanya hasil pengalamannya sendiri, tapi juga dari buku buku sejarah.

Apakah pembantaian massal di TimTim dan Aceh bukan genosida pula?

Kalau genosida ini dianggap tidak sepenting pelanggaran HAM Apartheid di
Afrika Selatan seperti menurut pandangan Yusril, maka ini sudah keterlaluan
melewati batas karena ia orang pinter, pakar hukum yang dalam sistem hukum
Blanda yang masih berlaku di Indonesia harus dijatuhi hukuman lebih berat ka-
rena melakukan pelanggaran secara sadar.

Walhasil, pembantaian massal di Aceh dan TimTim khususnya tidak boleh
tidak harus masuk kategori genosida dan tidak boleh dikompromikan a la
Komisi Rekonsiliasi Afrika Selatan, melainkan harus dituntut agar supaya se-
jarah Indonesia yang berlumurah darah ini ditempatkan pada proporsi yang
sebenarnya baik secara hukum maupun secara keadilan (hatinurani).

Genosida oleh kolonial Jepang dan Blanda sudah "history" sudah tidak mung-
kin lagi digugat hanya bisa diingat, tapi genosida oleh bangsa sendiri sesudah
merdeka adalah dosa tak berampun yang harus diadili - belum tentu akan dihukum.

New York, 3 Pebruari 2000.

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 4 Feb 2000 jam 08:41:01 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke