---------------------------------------------------------- FREE Subscribe/UNsubscribe Indonesia Daily News Online go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom E-mail: [EMAIL PROTECTED] Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp Xpos, No 08/III/13-19 Maret 2000 - ------------------------------ MAFIA PERADILAN BEBASKAN JOKO TJANDRA (POLITIK): Seluruh tersangka kasus Bank Bali diramalkan bakal bebas. Butuh UU baru untuk bersihkan mafia peradilan. Dugaan bahwa kasus Bank Bali takkan tuntas, sudah mulai terlihat. Di tengah hingar-bingar berbagai berita politik terbaru di awal bulan ini, terkuak kabar tentang bebasnya tersangka kuat kasus Bank Bali, Joko S. Tjandra. Si Bos Hotel Mulia itu dibebaskan pengadilan negeri Jakarta dengan alasan praktek cessie (pengalihan hak penagihan piutang) yang dilakukannya dianggap bukan masalah pidana, tapi semata-mata masalah perdata. Putusan ini, keruan saja mengundang reaksi keras berbagai pihak. Bagi masyarakat awam pun, persoalan Bank Bali yang mencuat menjelang pemilihan presiden tahun lalu ini, sudah amat jelas kandungan "KKN"-nya. Seperti diungkap berbagai media massa ketika itu, bersama-sama "Tim Sukses Habibie" yang dikomadoi AA Baramuli, Joko dilaporkan 'menagih' piutang Bank Bali ke Bank Indonesia dan membagi-bagikannya ke sejumlah pejabat serta pengusaha. Tujuannya, untuk memuluskan jalan bagi BJ Habibie kembali menjadi presiden RI. Berita tentang pertemuan di Hotel Mulia Senayan antara "Tim Sukses Habibie" dan sejumlah pejabat untuk membicarakan proses pencairan piutang itu, telah membuat banyak orang yakin bahwa praktek cessie ini merugikan negara. Karena itu, sulit dimengerti bila hakim membebaskan Joko. Bank Dunia termasuk yang pertama-tama mempertanyakan keputusan tersebut. Pertanyaan Bank Dunia itu ditujukan pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk mengetahui sejauh mana proses penegakan hukum diberlakukan pada para pelaku KKN di Indonesia. Seandainya Bank Dunia menyimpulkan Indonesia belum serius mengadili para pelaku KKN, ini jelas bisa membuat posisi Indonesia kembali memburuk di mata investor asing. Padahal, kehadiran mereka masih amat dibutuhkan saat ini. Sikap skeptis sudah muncul dari dalam negeri. Hal ini terlihat dari pernyataan Teten Masduki, Koordinator ICW (Indonesian Corruption Watch). Teten yakin, dengan bebasnya Joko, para pejabat, mantan pejabat serta konglomerat yang terlibat dalam kasus Bank Bali, dipastikan juga bakal bebas. "Seluruh kasus besar akan di-SP3-kan (Surat Perintah Penghentian Penuntutan/Penyidikan -red.) atau ditolak hakim, mengingat mafia peradilan yang sangat kuat," ujar Teten dikutip Detikcom. Menurutnya, seandainya pihak BPPN ngotot melanjutkan persoalan ini, tim hakim yang menangani harus diganti. "Mereka dengan kacamata kudanya bisanya hanya menyingkirkan temuan-temuan dalam kasus Bank Bali, di antaranya (fakta adanya) beberapa kali pertemuan di Hotel Mulia," tambahnya. Hanya saja, jika persoalannya terjadi karena adanya mafia peradilan, barangkali jalan keluarnya takkan cukup hanya dengan mengganti tim hakim yang menangani kasus ini. Sebab, yang namanya mafia, "wilayah kerjanya" tentu bukan sebatas individu-individu, tetapi sudah merambat ke seluruh institusi peradilan, khususnya Mahkamah Agung (MA). Butuh kerja 'besar' untuk menuntaskan masalah ini sampai ke akar-akarnya. Sulitnya, di era reformasi ini, membabat habis mafia peradilan tak bisa mengikuti pola pembersihan KKN di lingkungan departemen atau Kejaksaan Agung. Di kedua lembaga tadi, presiden, wakil presiden serta para menteri punya hak melakukan eksekusi. Tapi, lembaga kehakiman " yang otoritas kelembaga-annya telah dikembalikan pada MA ", kini merupakan institusi yudikatif yang keberadaannya independen dari pemerintah. Para hakim dimungkinkan berteriak keras memprotes "intervensi eksekutif", bila pemerintah coba-coba melakukan reformasi struktural di dalam lembaga kehakiman. Padahal, di jaman Orde Baru berkuasa, para hakim sama sekali tak berkutik menghadapi eksekutif. Di masa Orde Baru, mafia peradilan memang tak terlalu jadi perhatian. Persoalan terbesar yang dihadapi lembaga peradilan saat itu, seolah-olah hanyalah intervensi pemerintah terhadap berbagai putusan hakim. Isu yang dianggap penting untuk diperjuangkan, khususnya oleh para pengacara, adalah soal independensi badan peradilan. Soal mafia peradilan yang lebih banyak berkaitan dengan kasus-kasus kriminal murni, tak terlalu banyak disinggung. Padahal, praktek "jual-beli hukuman", antara terdakwa, jaksa, hakim serta polisi sudah bukan rahasia lagi di kalangan praktisi hukum. Sehingga, ketika proses reformasi mulai berlangsung, antisipasi terhadap persoalan ini seperti terabaikan. Yang pertama-tama kali dilakukan pemerintah adalah mengembalikan independensi hakim. Departemen Kehakiman dilikuidasi dan digantikan dengan Departemen Hukum dan Perundang-undangan. Para hakim tidak lagi berada di bawah kontrol eksekutif melalui Departemen Kehakiman, melainkan langsung diserahkan pada MA. Akibatnya memang baik bagi kemandirian badan peradilan. Namun, keputusan ini dengan sendirinya membuat praktek mafia peradilan yang dilakukan para hakim menjadi tidak lagi bisa dikontrol. Dalam kasus bebasnya Joko S. Tjandra misalnya, kendatipun tim hakimnya menerima suap, DPR tidak berwenang untuk memanggil majelis hakim tersebut. Kalaupun kelak, ada hakim yang terbukti bersalah, sanksinya hanya mungkin dilakukan melalui mekanisme internal MA. Sebetulnya, pemerintah pun sudah menyadari peliknya persoalan ini. Itu sebabnya, Gus Dur mengusulkan orang seperti Benjamin Mangkoedilaga untuk menjadi Ketua MA. Namun, upaya pemerintah tampaknya bakal mengalami hambatan, lantaran adanya resistensi dari dalam tubuh MA terhadap "orang luar" atau non-karier seperti Benjamin. Barangkali, memang sudah tak ada jalan lain, "kalau mau mereformasi lembaga kehakiman, para wakil rakyat harus membuat RUU pengganti UU Kehakiman Nomor 14/1970 dan UU MA Nomor 14/1985," usul Trimedya Panjaitan dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). "Aturan mainnya harus diganti," katanya lagi. (*) - --------------------------------------------- Berlangganan mailing list XPOS secara teratur Kirimkan alamat e-mail Anda Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda ke: [EMAIL PROTECTED] - ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED] ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 11 Mar 2000 jam 18:37:27 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
