---------------------------------------------------------- FREE Subscribe/UNsubscribe Indonesia Daily News Online go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- 'Mega meng-Gerpol, Sutiyoso terjepit' Minggu, 25/6/2000, 18:23 WIB satunet.com � Wapres Megawati Soekarnoputeri telah melakukan �gerilya politik� (gerpol) agar kasus 27 Juli diselesaikan secara hukum dengan menyeret para perwira TNI yang diduga terlibat. Sumber-sumber satunet.com di Jakarta, Ahad (25/6) menyatakan beberapa waktu belakangan Mega yang juga ketua umum DPP PDI Perjuangan telah melakukan serangkaian pertemuan dengan Menhan Juwono Sudarsono, Panglima TNI Laksamana Widodo AS dan Menkumdang Yusril Ihza Mahendra untuk meminta pendapat hukum mengenai penyelesaian kasus 27 Juli. Kepada Widodo pun, Mega meminta agar kasus 27 Juli diselesaikan secara hukum, bukan tekanan politik. Untuk itu ia mengharapkan �kerelaan� Widodo agar mau menyerahkan perwira ataupun mantan perwiranya yang terlibat kasus ini. �Mbak Mega tidak mau itu terkesan balas dendam karena dia mumpung berkuasa. Tapi dia minta diselesaikan semuanya secara hukum. Siapa yang salah ya dia harus dihukum, itu saja,� ujar seorang pengacara yang ikut menangani kasus penyerbuan Kantor DPP PDI Jl. Diponegoro, 1996 silam. Sementara itu, selain dihadang oleh DPRD DKI Jakarta dalam hal pertanggungjawaban tahunan (progress report), Gubernur DKI Letjen (Purn) Sutiyoso disebut-sebut juga akan terseret sebagai tersangka utama dalam kasus 27 Juli ini. Ketika peristiwa ini meledak, Sutiyoso menjabat Panglima Kodam Jaya/Pangkoops. Konon, dia disebut-sebut yang memberi perintah untuk mengambil-alih dengan paksa kantor DPP PDI di Jl. Dipoengoro 58 Jakpus tersebut. Perintah itu disampaikan Sutiyoso melalui Asintel Kodam Jaya (ketika itu) Kol Hariyanto. Namun dalam pemeriksaan kedua, 24 Mei 2000 di Mabes Polri, Sutiyoso membantah telah memberi perintah. Ia dikonfrontasikan dengan pengakuan Hariyanto. Menurut Sutiyoso, seperti disampaikan sumber di kepolisian, jika Hariyanto mengaku diperintah olehnya, Hariyanto cuma mencari cantelan tanggung jawab. Tegasnya, Sutiyoso membantah dirinya telah memerintahkan pengambilalihan secara paksa. Sampai saat ini, sudah 11 tersangka yang dijaring Mabes Polri. Semuanya dari kalangan sipil. Mereka adalah Soerjadi, Buttu Hutapea, Alex Widya Siregar, Yahya Theo, Romulus Sihombing, Harsoko Sudiro, Eddy Koeswara, M. Rosyid, Yorrys Raweyai, Jonathan Marpaung, Pratomo Dwi Kuntoto. Untuk menjerat mereka dari TNI atau purnawirawan TNI, masih butuh jalan berliku. �Karena itulah Mbak Mega mendesak Mabes TNI untuk rela membantu melancarkan penyelesaian kasus ini,� ujar sumber tersebut.*** ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 27 Jun 2000 jam 12:42:19 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
