----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/

-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0

Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

1 Januari, Polri di Bawah Presiden

Jakarta - (Astaga.com)
28 Jun 2000, 14:24 WIB

Mulai 1 Januari 2001, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan dipisah
dari Departemen Pertahanan dan berada langsung di bawah Presiden. Sehingga
kedudukan Kapolri berada setingkat dengan menteri negara. Mengenai
kepolisian daerah (polda) tengah dipikirkan untuk berada di bawah kepala
daerah. Semua ini dikemukakan Menhan Juwono Sudarsono setelah menghadiri
Sidang Kabinet di Binagraha, Rabu (28/6), di Jakarta.

Menurut Juwono, pada 1 Juli presiden akan menghadiri upacara Hari
Bhayangkara di Mabes Polri. Pada acara itu akan diumumkan tentang
penggantian sebutan untuk pangkat-pangkat di jajaran Polri. Tapi, jadwal
pemisahannya, tetap 1 Januari 2001. "Pada saat itu, Polri akan dipisah dari
Dephan," ujar Juwono.

Ditanya apakah tidak ada pangkat jenderal lagi di kepolisian, Juwono
mengatakan, tunggu saja tanggal 1 Januari nanti. Dengan posisi langsung di
bawah Presiden maka Polri setingkat dengan menteri negara seperti Jaksa
Agung.

Sementara itu, Menkumdang Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, akan diumumkan
dulu UU Kepolisannya. UU tersebut perlu dibahas dulu oleh Polri. Yusril
mengaku sulit memprediksi kapan UU Kepolisian selesai karena seperti UU HAM
dan UU HAKI yang diajukan Desember, ternyata sampai sekarang DPR belum
selesai membahas.

Menkumdang mengatakan, pelepasan dari Dephan ini membawa konsekuensi dengan
sendirinya struktur juga akan berubah. Mengenai pangkat jenderal akan diubah
juga sebagai penyesuaian karena dengan demikian polisi bukan lagi tentara.
"Jadi berlaku hukum sipil," katanya.

Mengenai polda, menurut Yusril, pembahasannya belum final. Tapi memang ada
pikiran untuk menyerahkannya ke kepala daerah. Seperti di AS ada FBI yang di
bawah menteri kehakiman. Kalau di daerah di bawah gubernur.

"Mudah-mudahan pada 1 Juli sudah ada keputusannya dan itu berlaku setelah
UU-nya diubah," jelas Yussril. Mengenai anggaran, sementara ini masih masuk
dalam anggaran dephan. Namun pada penyusunan RAPBN mendatang mulai dibahas
untuk dianggarkan sendiri.***

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 28 Jun 2000 jam 11:48:15 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke