---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- 1 Januari, Polri di Bawah Presiden Jakarta - (Astaga.com) 28 Jun 2000, 14:24 WIB Mulai 1 Januari 2001, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan dipisah dari Departemen Pertahanan dan berada langsung di bawah Presiden. Sehingga kedudukan Kapolri berada setingkat dengan menteri negara. Mengenai kepolisian daerah (polda) tengah dipikirkan untuk berada di bawah kepala daerah. Semua ini dikemukakan Menhan Juwono Sudarsono setelah menghadiri Sidang Kabinet di Binagraha, Rabu (28/6), di Jakarta. Menurut Juwono, pada 1 Juli presiden akan menghadiri upacara Hari Bhayangkara di Mabes Polri. Pada acara itu akan diumumkan tentang penggantian sebutan untuk pangkat-pangkat di jajaran Polri. Tapi, jadwal pemisahannya, tetap 1 Januari 2001. "Pada saat itu, Polri akan dipisah dari Dephan," ujar Juwono. Ditanya apakah tidak ada pangkat jenderal lagi di kepolisian, Juwono mengatakan, tunggu saja tanggal 1 Januari nanti. Dengan posisi langsung di bawah Presiden maka Polri setingkat dengan menteri negara seperti Jaksa Agung. Sementara itu, Menkumdang Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, akan diumumkan dulu UU Kepolisannya. UU tersebut perlu dibahas dulu oleh Polri. Yusril mengaku sulit memprediksi kapan UU Kepolisian selesai karena seperti UU HAM dan UU HAKI yang diajukan Desember, ternyata sampai sekarang DPR belum selesai membahas. Menkumdang mengatakan, pelepasan dari Dephan ini membawa konsekuensi dengan sendirinya struktur juga akan berubah. Mengenai pangkat jenderal akan diubah juga sebagai penyesuaian karena dengan demikian polisi bukan lagi tentara. "Jadi berlaku hukum sipil," katanya. Mengenai polda, menurut Yusril, pembahasannya belum final. Tapi memang ada pikiran untuk menyerahkannya ke kepala daerah. Seperti di AS ada FBI yang di bawah menteri kehakiman. Kalau di daerah di bawah gubernur. "Mudah-mudahan pada 1 Juli sudah ada keputusannya dan itu berlaku setelah UU-nya diubah," jelas Yussril. Mengenai anggaran, sementara ini masih masuk dalam anggaran dephan. Namun pada penyusunan RAPBN mendatang mulai dibahas untuk dianggarkan sendiri.*** ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 28 Jun 2000 jam 11:48:15 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
