----------------------------------------------------------
The US government makes available 55.000 GREEN CARDS
(permanent residence visa) in a random lottery.
Visit http://www.us-immigration.org for details
on how to play the GREEN CARD LOTTERY

-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Indonesia Daily News Online
http://www.indo-news.com/

Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Bob Kini Tersangka Kasus Apkindo

Media Indonesia
JAKARTA (Media):

Pengusaha nasional Muhammad `Bob` Hasan, tersangka kasus korupsi proyek
pemetaan hutan melalui potret udara, hari ini masa penahanannya berakhir dan
tidak diperpanjang lagi. Namun, pemilik Grup Nusamba tersebut tetap berada
dalam rutan Kejaksaan Agung.

Tetapi, kali ini Bob Hasan ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan
korupsi dana iuran anggota dan dana promosi Apkindo (Asosiasi Panel Kayu
Indonesia). Penahanan kali ini, kata Kapuspenkum Yushar Yahya, untuk yang
pertama kalinya berkaitan dengan kasus Apkindo.

"Penahanan Bob Hasan dalam kasus PT Mapindo Parama berakhir, sehingga yang
bersangkutan harus dikeluarkan dari ruang tahanan, demi hukum. Tetapi mulai
Senin kemarin, Bob Hasan tetap menjalani masa penahanan sampai 12 Agustus
2000," kata Kapuspenkum Yushar Yahya kepada wartawan, kemarin, di Jakarta.

Jubir Kejakgung itu menjelaskan penahanan Bob dalam kasus Apkindo
berdasarkan surat perintah No.Print- 91/F/Fpk.1/7/2000. Surat tersebut
ditandatangani Direktur Penyidikan Ris Pandapotan Sihombing, tanggal 21 Juli
2000. "Penahanannya untuk kepentingan penyidikan sehingga diharapkan dapat
memperlancar proses pemeriksaan," kata Yushar.

Kendati selama ini Bob ditahan, bukan berarti tak dapat diperiksa dalam
kasus lainnya. Tetapi, kata Yushar Yahya, penahanan tak dapat dilakukan
bersamaan terhadap seseorang yang menghadapi dua tuduhan. Penyidik harus
menyelesai kan terlebih dahulu masa penahanan dalam kasus pertama (Mapindo),
"tetapi bukan berarti tidak bisa diperiksa dalam kasus lainnya yang mana
tidak dikenakan penahanan."

Kasus dugaan korupsi dana Apkindo mulai disidik 16 Juni 2000 melalui surat
penyidikan No.Print.73/F/Fpk.1/16 Juni 2000. Tim penyidik yang ditetapkan
untuk menangani kasus tersebut sejumlah jaksa senior. Di antaranya Suwandi,
Arnold Angkau, Jainuri, Toni Sinai, Hermanto, dan Esther Sibuea.

Dalam tindak pidana kasus Apkindo itu, berkaitan dengan dugaan penggunaan
keuangan pada asosiasi di mana Bob Hasan selaku dewan pengurus, serta Tjipto
Wignjoprajitno sebagai ketua badan eksekutifnya. Dugaan tersebut berkaitan
dengan dana promosi Apkindo sebesar US$ 84 juta yang berasal dari iuran
anggota.

Sejumlah dana titipan Apkindo disimpan pada Bank Umum Nasional (BUN) milik
Bob Hasan. Uang tersebut disimpan dalam bentuk deposito berjangka dan hingga
kini belum dikembali kan ke anggota asosiasi tersebut. Dana promosi tersebut
diduga dipotong Bob Hasan sebesar US$2,5 juta.

Pada tahun 1997 diketahui saldo dana titipan itu ternyata tinggal US$83,5
juta. Repotnya lagi, karena hingga kini, dana tersebut tetap sulit
dikeluarkan karena BUN berada dalam pengawasan BPPN (Badan Penyehatan
Perbankan Nasional) sejak 4 April 1998.

Sedangkan BPPN tidak mau mengeluarkan dana tersebut selama BUN masih
berafiliasi dengan Bob Hasan.***

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 25 Jul 2000 jam 06:14:48 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke