---------------------------------------------------------- The US government makes available 55.000 GREEN CARDS (permanent residence visa) in a random lottery. Visit http://www.us-immigration.org for details on how to play the GREEN CARD LOTTERY -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Indonesia Daily News Online http://www.indo-news.com/ Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Bob Kini Tersangka Kasus Apkindo Media Indonesia JAKARTA (Media): Pengusaha nasional Muhammad `Bob` Hasan, tersangka kasus korupsi proyek pemetaan hutan melalui potret udara, hari ini masa penahanannya berakhir dan tidak diperpanjang lagi. Namun, pemilik Grup Nusamba tersebut tetap berada dalam rutan Kejaksaan Agung. Tetapi, kali ini Bob Hasan ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana iuran anggota dan dana promosi Apkindo (Asosiasi Panel Kayu Indonesia). Penahanan kali ini, kata Kapuspenkum Yushar Yahya, untuk yang pertama kalinya berkaitan dengan kasus Apkindo. "Penahanan Bob Hasan dalam kasus PT Mapindo Parama berakhir, sehingga yang bersangkutan harus dikeluarkan dari ruang tahanan, demi hukum. Tetapi mulai Senin kemarin, Bob Hasan tetap menjalani masa penahanan sampai 12 Agustus 2000," kata Kapuspenkum Yushar Yahya kepada wartawan, kemarin, di Jakarta. Jubir Kejakgung itu menjelaskan penahanan Bob dalam kasus Apkindo berdasarkan surat perintah No.Print- 91/F/Fpk.1/7/2000. Surat tersebut ditandatangani Direktur Penyidikan Ris Pandapotan Sihombing, tanggal 21 Juli 2000. "Penahanannya untuk kepentingan penyidikan sehingga diharapkan dapat memperlancar proses pemeriksaan," kata Yushar. Kendati selama ini Bob ditahan, bukan berarti tak dapat diperiksa dalam kasus lainnya. Tetapi, kata Yushar Yahya, penahanan tak dapat dilakukan bersamaan terhadap seseorang yang menghadapi dua tuduhan. Penyidik harus menyelesai kan terlebih dahulu masa penahanan dalam kasus pertama (Mapindo), "tetapi bukan berarti tidak bisa diperiksa dalam kasus lainnya yang mana tidak dikenakan penahanan." Kasus dugaan korupsi dana Apkindo mulai disidik 16 Juni 2000 melalui surat penyidikan No.Print.73/F/Fpk.1/16 Juni 2000. Tim penyidik yang ditetapkan untuk menangani kasus tersebut sejumlah jaksa senior. Di antaranya Suwandi, Arnold Angkau, Jainuri, Toni Sinai, Hermanto, dan Esther Sibuea. Dalam tindak pidana kasus Apkindo itu, berkaitan dengan dugaan penggunaan keuangan pada asosiasi di mana Bob Hasan selaku dewan pengurus, serta Tjipto Wignjoprajitno sebagai ketua badan eksekutifnya. Dugaan tersebut berkaitan dengan dana promosi Apkindo sebesar US$ 84 juta yang berasal dari iuran anggota. Sejumlah dana titipan Apkindo disimpan pada Bank Umum Nasional (BUN) milik Bob Hasan. Uang tersebut disimpan dalam bentuk deposito berjangka dan hingga kini belum dikembali kan ke anggota asosiasi tersebut. Dana promosi tersebut diduga dipotong Bob Hasan sebesar US$2,5 juta. Pada tahun 1997 diketahui saldo dana titipan itu ternyata tinggal US$83,5 juta. Repotnya lagi, karena hingga kini, dana tersebut tetap sulit dikeluarkan karena BUN berada dalam pengawasan BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) sejak 4 April 1998. Sedangkan BPPN tidak mau mengeluarkan dana tersebut selama BUN masih berafiliasi dengan Bob Hasan.*** ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 25 Jul 2000 jam 06:14:48 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
