---------------------------------------------------------- The US government makes available 55.000 GREEN CARDS (permanent residence visa) in a random lottery. Visit http://www.us-immigration.org for details on how to play the GREEN CARD LOTTERY -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Indonesia Daily News Online http://www.indo-news.com/ Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Pengambilan Orang tak Dapat Dibenarkan BANDA ACEH - Ketua Tim Monitoring Modalitas Keamanan (TMMK) H Muhammad Daim mengatakan upaya pengambilan dan penghilangan orang merupakan suatu tindakan yang tak dapat dibenarkan secara hukum. "Memang hingga saat ini saya belum menerima laporan tentang hal itu. Tapi kalau hal itu terjadi, maka itu dapat dibenarkan," kata Daim kepada pers, Kamis (3/8), tentang adanya laporan hilangnya sejumlah orang di Pidie, seperti camat dan tokoh masyarakat. Kepada harian ini, kemarin, Kapolres Pidie Superintendent Drs Endang Emiqail Bagus yang mengatakan seorang camat dan sejumlah tokoh masyarakat di Kabupaten Pidie sejak beberapa hari lalu sudah tidak berada di rumah. Kepada pihak yang mengetahui dimana mereka berada diharapkan untuk dapat membantu mengantarkan mereka pulang ke rumah. Terhadap peristiwa tersebut, H Muhammad Daim selaku Ketua Tim Modalitas Keamanan hingga kemarin belum menerima laporan. "Kalau memang itu ada, maka sangat disesalkan. Apapun cerita, upaya penghilangan orang, kekerasan dan sebagainya merupakan suatu usaha yang tidak dapat ditolerir." Kepada semua pihak yang terlibat dalam konflik Aceh, Tim Monitoring mengimbau supaya tindakan seperti itu tidak diulangi lagi. "Kalau itu (penghilangan orang, red.) dilakukan oleh GAM, maka kami lapor ke Tgk Nashiruddin bin Ahmed, begitu pun kalau itu dilakukan oleh TNI/Polri maka kami akan lapor ke Ridwan Karim," kata Daim. Selaku ketua tim yang independen, Muhammad Daim meminta kepada kedua belah pihak apakah itu TNI/Polri dan GAM supaya menghentikan tindak kekerasan. Perlu sanksi Sementara itu, dalam dialog Tim Monitoring Joint of Understanding (JoU) di Hotel Rajawali, muncul pendapat bahwa bila JoU ingin diperpanjang, maka sanksi hukum terhadap pelaku pelanggaran di lapangan harus diperjelas, bukan hanya sanksi moral. Sebab, kalau JoU ke depan masih seperti ini, maka lebih baik kesepahaman bersama itu dicukupkan untuk tiga bulan saja. Tidak adanya sanksi hukum terhadap pelaku pelanggaran di lapangan menyebabkan tindakan semena-mena terus saja terjadi di tengah- tengah masyarakat. Dialog yang diprakarsai Tim Opini Publik (TOP) menghadirkan Ketua Tim Monitoring Modalitas Keamanan (TMMK) H Muhammad Daim, sebagai pembanding masing-masing tampil Koordinator Forum Silaturrahmi Mahasiswa Aceh (Forsima) Ridwan M dan Koordinator Forum Pemuda Aceh Zainuddin T. Mohd Daim mengatakan, pihaknya hanya memiliki kapasitas untuk memantau dua komite dalam bekerja di lapangan. Selanjutnya hasil pantauan akan dilaporkan ke forum bersama di Jenewa, Swiss, kata Daim. Sedangkan aturan dasar yang telah ditetapkan, menurut Daim dipegang sebagai acuan untuk bertindak di lapangan. Dalam protap tersebut tidak ada sanksi kepada siapa yang melanggar, sehingga memudahkan bagi kedua belah pihak apakah itu GAM, TNI/Polri di lapangan melakukan tindakan yang menyimpang dari protap tersebut. Menjawab pertanyaan peserta tentang masih adanya tindakan kekerasan di lapangan, Daim mengatakan, itu semata-mata diakibatkan adanya celah untuk melakukan upaya tersebut dalam poin protap yang telah ditetapkan. Tapi bila ada sanksi hukum bukan sanksi moral mungkin yang terjadi di lapangan tidak seperti ini. "Tugas ini tidak mudah, karena sumber-sumber konflik ada pada poin perjanjian itu," tandasnya. Sedangkan Ridwan M mengatakan, pentingnya tim monitoring ini untuk bekerja secara maksimal. Kapasitas tim monitoring perlu dipertanyakan, dan anggota yang dilibatkan dalam tim ini telah terperosok pada menegakkan idiologi kedua belah pihak sehingga rakyat terabaikan. Sampai hari ini kedua belah pihak yaitu RI dan GAM tidak bisa bertemu karena beda idiologi. "Rakyat Aceh menginginkan agar persoalan ini diselesaikan secara politik," kata Koordinator Forsima tersebut. Mengkritisi hal tersebut Zainuddin T menyebutkan, kesepahaman bersama di Davoss, Swiss, adalah kesepakatan elit-elit politik. Kalau di lapangan tidak diawasi, maka terjadilah ketimpangan- ketimpangan yang tidak diinginkan. "Sebaiknya tim monitoring membuka posko di desa-desa dan menampung aspirasi dari masyarakat," kata mahasiswa Pasca Sarjana UNPAD tersebut. Zainuddin menilai hal itu penting agar JoU bisa berjalan efektif. Bila hal itu tidak lakukan, maka pelaksanaan JoU terasa jalan di tempat atau tidak membawa manfaat bagi masyarakat," katanya. Masih pada persoalan yang sama, Tim Opini Publik mengeluarkan empat butir pernyataan sikap yaitu; Tim monitoring berkewajiban mengekspose segala bentuk kejahatan HAM terhadap rakyat Aceh dan pelanggaran butir-butir JoU yang dilakukan oleh TNI/Polri dan GAM. Tim monitoring tidak saja memiliki tanggung jawab moral kepada Join Forum, dan HDC, tetapi yang utama adalah tanggung jawab moral kepada rakyat Aceh yang selalu menjadi korban dari kejahatan HAM. Tim monitoring yang independen harus menanamkan niat baik, sifat jujur, dan transparansi dalam melakukan fungsi tugas sebagai tim monitoring. Untuk keberhasilan JoU maka tim monitoring harus memperjelas kedudukan sekretariat resmi sebagai sarana sumber akses informasi, serta tempat pengaduan bagi masyarakat.(y) ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 4 Aug 2000 jam 08:20:08 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
