----------------------------------------------------------
The US government makes available 55.000 GREEN CARDS
(permanent residence visa) in a random lottery.
Visit http://www.us-immigration.org for details
on how to play the GREEN CARD LOTTERY

-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Indonesia Daily News Online
http://www.indo-news.com/

Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Pengambilan Orang tak Dapat Dibenarkan

BANDA ACEH - Ketua Tim Monitoring Modalitas Keamanan (TMMK) H Muhammad Daim
mengatakan upaya pengambilan dan penghilangan orang merupakan suatu tindakan
yang tak dapat dibenarkan secara hukum.
"Memang hingga saat ini saya belum menerima laporan tentang hal itu. Tapi
kalau hal itu terjadi, maka itu dapat dibenarkan," kata Daim kepada pers,
Kamis (3/8), tentang adanya laporan hilangnya sejumlah orang di Pidie,
seperti camat dan tokoh masyarakat.
Kepada harian ini, kemarin, Kapolres Pidie Superintendent Drs Endang Emiqail
Bagus yang mengatakan seorang camat dan sejumlah tokoh masyarakat di
Kabupaten Pidie sejak beberapa hari lalu sudah tidak berada di rumah. Kepada
pihak yang mengetahui dimana mereka berada diharapkan untuk dapat membantu
mengantarkan mereka pulang ke rumah.
Terhadap peristiwa tersebut, H Muhammad Daim selaku Ketua Tim Modalitas
Keamanan hingga kemarin belum menerima laporan. "Kalau memang itu ada, maka
sangat disesalkan. Apapun cerita, upaya penghilangan orang, kekerasan dan
sebagainya merupakan suatu usaha yang tidak dapat ditolerir."
Kepada semua pihak yang terlibat dalam konflik Aceh, Tim Monitoring
mengimbau supaya tindakan seperti itu tidak diulangi lagi. "Kalau itu
(penghilangan orang, red.) dilakukan oleh GAM, maka kami lapor ke Tgk
Nashiruddin bin Ahmed, begitu pun kalau itu dilakukan oleh TNI/Polri maka
kami akan lapor ke Ridwan Karim," kata Daim.
Selaku ketua tim yang independen, Muhammad Daim meminta kepada kedua belah
pihak apakah itu TNI/Polri dan GAM supaya menghentikan tindak kekerasan.
Perlu sanksi
Sementara itu, dalam dialog Tim Monitoring Joint of Understanding (JoU) di
Hotel Rajawali, muncul pendapat bahwa bila JoU ingin diperpanjang, maka
sanksi hukum terhadap pelaku pelanggaran di lapangan harus diperjelas, bukan
hanya sanksi moral. Sebab, kalau JoU ke depan masih seperti ini, maka lebih
baik kesepahaman bersama itu dicukupkan untuk tiga bulan saja.
Tidak adanya sanksi hukum terhadap pelaku pelanggaran di lapangan
menyebabkan tindakan semena-mena terus saja terjadi di tengah- tengah
masyarakat. Dialog yang diprakarsai Tim Opini Publik (TOP) menghadirkan
Ketua Tim Monitoring Modalitas Keamanan (TMMK) H Muhammad Daim, sebagai
pembanding masing-masing tampil Koordinator Forum Silaturrahmi Mahasiswa
Aceh (Forsima) Ridwan M dan Koordinator Forum Pemuda Aceh Zainuddin T.
Mohd Daim mengatakan, pihaknya hanya memiliki kapasitas untuk memantau dua
komite dalam bekerja di lapangan. Selanjutnya hasil pantauan akan dilaporkan
ke forum bersama di Jenewa, Swiss, kata Daim.
Sedangkan aturan dasar yang telah ditetapkan, menurut Daim dipegang sebagai
acuan untuk bertindak di lapangan. Dalam protap tersebut tidak ada sanksi
kepada siapa yang melanggar, sehingga memudahkan bagi kedua belah pihak
apakah itu GAM, TNI/Polri di lapangan melakukan tindakan yang menyimpang
dari protap tersebut.
Menjawab pertanyaan peserta tentang masih adanya tindakan kekerasan di
lapangan, Daim mengatakan, itu semata-mata diakibatkan adanya celah untuk
melakukan upaya tersebut dalam poin protap yang telah ditetapkan. Tapi bila
ada sanksi hukum bukan sanksi moral mungkin yang terjadi di lapangan tidak
seperti ini. "Tugas ini tidak mudah, karena sumber-sumber konflik ada pada
poin perjanjian itu," tandasnya.
Sedangkan Ridwan M mengatakan, pentingnya tim monitoring ini untuk bekerja
secara maksimal. Kapasitas tim monitoring perlu dipertanyakan, dan anggota
yang dilibatkan dalam tim ini telah terperosok pada menegakkan idiologi
kedua belah pihak sehingga rakyat terabaikan. Sampai hari ini kedua belah
pihak yaitu RI dan GAM tidak bisa bertemu karena beda idiologi.
"Rakyat Aceh menginginkan agar persoalan ini diselesaikan secara politik,"
kata Koordinator Forsima tersebut.
Mengkritisi hal tersebut Zainuddin T menyebutkan, kesepahaman bersama di
Davoss, Swiss, adalah kesepakatan elit-elit politik.
Kalau di lapangan tidak diawasi, maka terjadilah ketimpangan- ketimpangan
yang tidak diinginkan. "Sebaiknya tim monitoring membuka posko di desa-desa
dan menampung aspirasi dari masyarakat," kata mahasiswa Pasca Sarjana UNPAD
tersebut.
Zainuddin menilai hal itu penting agar JoU bisa berjalan efektif. Bila hal
itu tidak lakukan, maka pelaksanaan JoU terasa jalan di tempat atau tidak
membawa manfaat bagi masyarakat," katanya.
Masih pada persoalan yang sama, Tim Opini Publik mengeluarkan empat butir
pernyataan sikap yaitu; Tim monitoring berkewajiban mengekspose segala
bentuk kejahatan HAM terhadap rakyat Aceh dan pelanggaran butir-butir JoU
yang dilakukan oleh TNI/Polri dan GAM. Tim monitoring tidak saja memiliki
tanggung jawab moral kepada Join Forum, dan HDC, tetapi yang utama adalah
tanggung jawab moral kepada rakyat Aceh yang selalu menjadi korban dari
kejahatan HAM. Tim monitoring yang independen harus menanamkan niat baik,
sifat jujur, dan transparansi dalam melakukan fungsi tugas sebagai tim
monitoring. Untuk keberhasilan JoU maka tim monitoring harus memperjelas
kedudukan sekretariat resmi sebagai sarana sumber akses informasi, serta
tempat pengaduan bagi masyarakat.(y)

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 4 Aug 2000 jam 08:20:08 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke