---------------------------------------------------------- The US government makes available 55.000 GREEN CARDS (permanent residence visa) in a random lottery. Visit http://www.us-immigration.org for details on how to play the GREEN CARD LOTTERY -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Indonesia Daily News Online http://www.indo-news.com/ Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- TAP Khusus Persulit Wapres TEMPO Interaktif Tap Khusus MPR yang akan merekomendasikan pelimpahan tugas dari presiden kepada wakil presiden justru akan mempersulit posisi wakil presiden di masa akan datang. Adanya TAP khusus tersebut dapat membuat posisi Wapres terpojok jika pada suatu saat Wapres tidak maksimal dalam menjalankan tugas pemerintahan sehari-hari seperti yang diamanatkan presiden. "Ketika wapres dimintai tanggungjawab dalam Sidang Tahunan (ST) maupun Sidang Umum (SU) MPR, presiden bisa lepas tangan dan berkilah bahwa MPR telah menetapkan tugas itu kepada wapres," kata Menteri Hukum dan Perundang-undangan, Yusril Ihza Mahendra, di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/8). Tanggapan Yusril disampaikannya berkenaan dengan masih berlanjutnya perdebatan di Komsisi C1 MPR, mengenai perlu atau tidak dibuat TAP khusus mengenai pelimpahan tugas dari presiden ke wapres. Sejauh ini, di komisi C1 ada tiga opsi yang berkembang. Pertama, yang mengusulkan pelimpahan itu dilakukan lewat TAP khusus. Kedua, pelimpahan tugas cukup dengan rekomendasi dan ketiga ada yang menganggap pelimpahan tugas itu hanya cukup lewat Keppres. Yusril sendiri usul agar dibentuk kompromi dari ketiga opsi yang berkembang di MPR tersebut. MPR bisa menetapkan TAP yang berisi rekomendasi dan nantinya dijabarkan dalam bentuk Keppres. Menurut Yusril, pembuatan TAP tidak bertentangan dengan konstitusi, karena TAP tersebut sifatnya penjabaran dari pasal 4 UUD 1945. Tugas dan wewenang wapres memang tidak diatur secara rinci dalam UUD 45. "Yang merinci tugas-tugas tersebut selama ini adalah presiden," kata Yusril. Karena itulah, dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan Indonesia, kadang-kadang wapres mempunyai tugas yang sangat penting dan kadang-kadang hanya menjadi "ban serep". Presiden Abdurrahman Wahid sendiri sebenarnya sudah punya rencana akan membentuk Keppres yang berkaitan dengan pelimpahan tugas tersebut. Karena itu, presiden telah menugaskan Yusril dan Menteri Negara Otonomi Daerah, Ryaas Rasyid, untuk menyusun rancangan Keppres tersebut. Bahkan, kata Yusril, ia dan Ryaas juga sudah merundingkan rancangan Keppres ini dengan Megawati Soekarnoputri. "Kita semua sepakat presiden akan mengumumkan keppres tersebut bersamaan dengan diumumkannya reshuffle kabinet. Kalau diumumkan sekarang, momennya kurang tepat, karena Sidang Tahunan MPR belum selesai," katanya.*** ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 14 Aug 2000 jam 11:22:57 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
