---------------------------------------------------------- The US government makes available 55.000 GREEN CARDS (permanent residence visa) in a random lottery. Visit http://www.us-immigration.org for details on how to play the GREEN CARD LOTTERY -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Indonesia Daily News Online http://www.indo-news.com/ Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Penanganan Kasus Soeharto Tidak Profesional Jakarta, LippoStar Ketua Komisi Hukum Nasional Prof Dr JE Sahetapy mengatakan, pengadilan dan kejaksaan kedua-duanya tidak profesional dalam menangani peradilan kasus KKN Soeharto. Salah satu di antaranya dalam mengantisipasi sakitnya mantan penguasa Orde Baru itu yang sudah lama diketahui. Demikian diungkapkan Sahetapy menjelang menghadiri seminar hukum bertajuk "Langkah yang Harus Dilakukan Sekarang Juga untuk Memberantas Korupsi dan Suap di Pengadilan", di Hotel Accacia, Jl Kramat Raya, Jakarta, Jumat (8/9). "Saya lihat, baik pengadilan dan kejaksaan, kedua-duanya tidak profesional. Sebetulnya, pengadilan itu sudah dapat mengantisipasi kemungkinan dari berbagai strategi pengacara Soeharto. Jadi mereka sudah dapat mengantisipasi kalau Soeharto tidak didatangkan bagaimana. Mereka sudah harus siap, jangan kalau sudah terjadi baru tanya sana-sini." Menurut Sahetapy, hal yang sama juga pada Kejaksaan. Ia melihat, publik selalu mencerca pengadilan dalam kelambanannya menangani Soeharto. Padahal sebetulnya kejaksaan juga tidak profesional. Tidak hanya pada kasus Soeharto ini, bisa dilihat tidak profesionalnya kejaksaan dalam menangani kasus Beddu Amang (mantan Kabulog), hingga Djoko S Tjandra. Hal yang remeh saja pada kasus Djoko S Tjandra mengapa tuntutannya cuma beberapa bulan saja, dan tidak siap dalam masalah cessie dalam masalah Bank Bali, yang itu mudah diantisipasi pihak terdakwa untuk membebaskan dirinya. Pada sisi lain Sahetapy yang juga Guru Besar Hukum Pidana pada Unair Surabaya ini melihat kasus Soeharto bermuatan politis yang cukup kental. Bagi Jaksa Agung Marzuki Usman sendiri, jika melepaskan diri dari tuntutan publik dengan mengajukan Soeharto ke Pengadilan, walau prosesnya tidak siap. "Nah sekarang ini, dengan kondisi begini kan buat Jaksa Agung gampang saja, pendeknya saya (Jaksa Agung) sudah lemparkan bola. Bolanya bergulir ke mana, teserah sajalah," ujarnya sambil mengatakan, "sikap jaksa Agung seperti itu kurang gentlemen." Ketika ditanya apakah pengajuan kasus Soeharto ini ke Pengadilan hanya semacam guliran politik saja, Sahetapy mengatakan, "Saya khawatir begitu." Dengan melihat ketidaksiapan, baik Pengadilan maupun terutama Kejaksaan dalam mengantisipasi alasan-alasan yang diajukan penasihat hukum Soeharto untuk meloloskan kliennya dari jeratan hukum. Mengenai sakitnya Soeharto sehingga tidak bisa menghadiri pengadilan, Sahetapy berpendapat ada beberapa kemungkinan yang bisa diambil. Pertama, pengadilan in-absentia (Soeharto diadili tanpa kehadirannya). Cuma saja, pengadilan seperti ini cuma terdapat dalam UU Suberversif, tidak dalam KUHAP. Kemungkinan lain, bisa melakukan terobosan-terobosan hukum, misalnya pengadilan dengan tele-conference. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili Soeharto bisa mengambil dua langkah. Langkah-langkah tersebut adalah minta fatwa dari Mahkamah Agung mengenai pengadilan in-abesntia dengan menagggung segala konsekuensinya. Langkah berikutnya, hakim mesti membuat, dalam istilah sehari-hari terobosan, tapi dalam istilah hukum disebut landmark decision. "Karena hakim itu bukan kuda sado yang hanya bisa melihat ke depan saja berdasarkan hukum positif saja. Pada hukum dimungkinkan inovasi-inovasi."*** ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 11 Sep 2000 jam 05:26:36 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
