Tri Tego Pramono 
Email : [EMAIL PROTECTED]
           [EMAIL PROTECTED]
Mobil : 081519601737





--- On Tue, 10/28/08, luc_leroy07 <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: luc_leroy07 <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [indopb] KONSEP WIPO: SKENARIO GLOBAL UNTUK MEMECAH INDONESIA?
To: [email protected]
Date: Tuesday, October 28, 2008, 8:34 AM










    
            Ada ribuan artefak budaya Indonesia yang diklaim oleh pihak asing, 

seperti Batik Adidas, Sambal Balido, Tempe, Lakon Ilagaligo, Ukiran 

Jepara, Kopi Toraja, Kopi Aceh, Reog Ponorogo, Lagu Rasa Sayang 

Sayange, dan lain sebagainya. Fenomena ini tidak hanya terjadi di 

Indonesia, ia juga terdapat di banyak Negara berkembang lainnya. 

Untuk itu, WIPO (World Intellectual Property Organization) , lembaga 

Intellectual Property internasional, mengusulkan sebuah alternatif 

penyelesaian. Usulan ini dimuat dalam "Revised Draft Provisions For 

The Protections Of Traditional Cultural Expressions/ Expressions Of 

Folklore".



Inti dari usul tersebut adalah menyerahkan kepemilikan atas ekspresi 

budaya tradisional kepada Kustodian atau komunitas. Ini dapat dilihat 

pada pasal 2 dan pasal 4 pada draft tersebut. Ekspresi budaya 

tradisional "X" yang dipelihara dan dikembangkan oleh komunitas "Y" 

akan menjadi milik komunitas "Y". Misalnya komunitas batik dari 

Surakarta yang memelihara dan mengembangkan desain parang maka motif 

tersebut akan menjadi milik komunitas tersebut.



Namun dari hasil kajian yang dilakukan oleh Indonesian Archipelago 

Culture Initiatives atau IACI (www.budaya- indonesia. org), konsep ini 

membawa ancaman terhadap integritas Negara Kesatuan Republik 

Indonesia. 



Yang pertama adalah masalah horizontal. Ia akan memicu konflik antar 

wilayah maupun antar komunitas dalam satu daerah. Orang Sunda tidak 

dapat berkreasi secara bebas mengembangkan Batik Jawa. Orang Jawa 

harus meminta lisensi ke orang Batak untuk dapat mengembangkan ulos. 

Orang Papua tidak merasa memiliki songket dari Palembang, demikian 

seterusnya. Lalu dimanakah posisi persatuan dan kesatuan Indonesia?



Selain mengikis rasa persatuan, konsep ini juga berpotensi konflik 

antar wilayah. Ada banyak artefak budaya Indonesia yang terdapat di 

lebih dari satu wilayah atau suku tertentu. Misalnya, ada sebuah 

motif ukiran tertentu terdapat di dua wilayah atau suku yang berbeda. 

Lalu komunitas yang mana berhak untuk memilikinya? Akibatnya akan 

terjadi konflik antar wilayah atau antar suku. Pemekaran wilayah, 

yang hanya melibatkan dimensi pembagian administrasi pemeritahan 

saja, terbukti dapat menyebabkan jatuhnya korban. Apalagi jika 

ditambah dengan persoalan pembagian budaya tradisi. Setiap wilayah 

atau suku akan bertempur untuk mempertahankan warisan nenek moyaknya, 

yang merupakan "harga diri" komunitasnya. 



Konflik yang mungkin muncul tidak hanya terjadi antar komunitas. Ia 

juga bisa terjadi di dalam komunitas itu sendiri. Dari sekian banyak 

komunitas Angklung di Bandung misalnya, siapakah yang berhak memiliki 

angklung? Siapa yang berhak memberikan izin lisensi angklung ke pihak 

lain, pimpinan komunitas tersebut atau rapat anggota? Posisi pimpinan 

komunitas budaya, yang pada awalnya hanya memperhatikan faktor 

kebijaksanaan semata, menjadi terpolitisir (akibat adanya faktor 

kekuasaan dan ekonomi di dalamnya). Konsep ini beresiko melahirkan 

konflik dan perpecahan pada komunitas-komunitas budaya di Indonesia.



Yang kedua adalah masalah vertikal. Konsep yang dibuat oleh WIPO akan 

mempermudah upaya eksploitasi budaya Indonesia oleh pihak asing. 

Sebuah perusahaan desain kaliber internasional hanya perlu datang 

membeli lisensi ke sebuah komunitas budaya lokal tertentu. Negosiasi 

tersebut tentu saja tidak seimbang. Adidas mungkin hanya perlu 

mengeluarkan beberapa juta rupiah untuk membeli sebuah desain batik 

tertentu, lalu mengkomodifikasi sedemikian rupa dan mendapatkan 

miliaran dolar dari desain tersebut.



Jika terjadi sengketa sengketa hukum, kemampuan untuk melakukan 

pembelaan tentu saja tidak akan seimbang. Apakah semua komunitas 

budaya di Indonesia mampu membayar pengacara untuk menuntut sebuah 

perusahaan raksasa asing dalam pengadilan di luar negeri? Selain 

semakin mudah untuk dieksploitasi, kemampuan kita untuk melakukan 

pembelaan juga semakin melemah. 



Dari ulasan di atas, kita dapat melihat bahwa konsep yang diusulkan 

oleh WIPO berpotensi untuk mengancam integritas Negara Kesatuan 

Republik Indonesia. Ia memicu konflik antar warga Negara Indonesia. 

Selain itu, ia akan mempercepat proses eksploitasi budaya Indonesia 

oleh pihak asing. Untuk itu kita perlu waspada. Apakah konsep yang 

dibawa oleh WIPO merupakan bagian dari skenario global untuk memecah 

Indonesia?



Untuk melindungi budaya Indonesia, kita membutuhkan sebuah terobosan 

baru. Hal ini dapat kita teladani dari kisah perjuangan Djuanda 

Kartawidjaja di Zona Ekonomi Esklusif (ZEE). Indonesia harus berani 

melawan dan membuat sebuah terobosan baru. Inspirasi inilah yang 

melatarbelakangi lahirnya konsep Nusantara Cultural Heritage State 

License atau disingkat NCHSL (http://budaya- indonesia. org/iaci/

NCHSL), sebagai sebuah alternatif konsep perlindungan budaya 

Indonesia yang diinisiasi oleh Indonesian Archipelago Culture 

Initiatives.



Kita harus waspada terhadap konsep yang diusulkan oleh pihak asing. 

Bisa jadi, ia merupakan sebuah skenario global untuk menghancurkan 

Indonesia. Jangan sampai pemerintah dan DPR meratifikasi konsep yang 

dibawa oleh WIPO tersebut. Kita harus mencegahnya.



Namun selain itu, kita membutuhkan sebuah alternatif solusi. 

Indonesia harus mampu menjadi teladan dalam upaya perlindungan hukum 

terhadap ekspresi budaya tradisional. Untuk itu, saya mengajak rekan-

rekan sebangsa dan setanah air untuk bersama-sama menyempurnakan dan 

memperjuangkan konsep NCHSL. Rekan-rekan sebangsa dan setanah air 

yang memiliki kepedulian (baik bantuan ide, tenaga maupun donasi) 

dapat menggubungi IACI di email: [EMAIL PROTECTED] indonesia. org



Mari kita bersama-sama bersatu dan menjadi bagian dari upaya 

pelestarian budaya Indonesia.



- Lucky Setiawan



nb: Mohon bantuanya untuk menyebarkan pesan ini ke email ke teman, 

mailing-list, situs, atau blog, yang Anda miliki. Mari kita dukung 

upaya pelestarian budaya Indonesia secara online. 




      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      

Kirim email ke