Seperti kita ketahui bahwa Idul Fitri di Arab Saudi berlangsung tanggal
7 Januari 2000. Satu hari lebih dulu ketimbang di Indonesia.
     Misalkan setelah menunaikan sholat Idul Fitri di sana ada seorang WNI
pulang ke tanah air dengan menumpangi pesawat terbang. Biasanya lama
perjalanan sekitar 10-11 jam.
     Taroklah ia sampai di Indonesia pukul  04.00 WIB, tanggal 8 Januari
2000.
     Yang menjadi pertanyaan, apakah ia bisa mengikuti Sholat Idul Fitri
lagi?

Salam,

Nasrullah Idris
-------------------



Kirim email ke