Penangkapan dan Penahanan Tak Sah
Robert Valentino Tarigan Praperadilkan Poldasu di PN Medan
Medan Perjuangan
Dinilai tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh
Poldasu tidak sah. Dr Robert Valentino Tarigan, S.Pd selaku pemohon mengajukan
permohonan Praperadilan terhadap Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (
Kapoldasu) selaku termohon I, Direktur Reserse (Direskrim) Poldasu selaku
termohon II dan Drs Artsianto DArmawan, Lakhar selaku penyidik pada Reskrim
Poldasu selaku termohon III di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Permohonan praperadilan ini didaftarkan Tim Advokasi Dr Robert
Valentino Tarigan, S.Pd terdiri Syafaruddin, SH.M.Hum, Alfahmi MAnurung, SH,
Afrizon Alwi, SH.MH, Nur Alamsyah, SH, KAliasa Sitinjak, SH, Edi Suprasetio, SH
Irwansyah Gultom, SH dan Elka Fajri, SH, Jumat 31 Agustus 2007 di PN Medan
diterima Panitera Edi Nasution, SH dengan No Reg : 24/Pra.Pid/2007/PN.Medan.
Afrizon Alwi, SH.MH kepada wartawan, Senin (3/9) menyatakan
pengajuan praperadilan terhadap termohon I, II dan II dikarenakan penangkapan
dan penahanan tersangka Dr Robert Valentino Tarigan, S.Pd tidak sah dan
melanggar pasal 21 ayat 1 dan 4 KUHAP. Dimana dalam surat penahanan dan
penangkapan tidak tertera tanggal saerta stempel yakni serta dan soal surat
penangkapan pihak termohon tidak memiliki bukti permualaan yang cukup.
Selain itu, Afrizon Alwi menjelaskan pemohon selama ini dikenal
sebagai pendidik dan aktif berperan serta dalam majukan dunia pendidikan
nasional, aktifis lingkungan termasuk dalam usaha penyelelamatan hutan di
Sumut. DAn ada beberapa hal diajukannya praperadilan terhadap termohon.
Diantaranya, tentang kasus posisi bahwa pemohon ditempatkan oleh
para termohon sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi No. Pol :
LP/30/II/2007/Dit reskrim tanggal 1 Februari 2007. DAn pemohon telah dimintai
keterangannya oleh para termohon pada tanggal 3 Agustus 2007, pemeriksaan
lanjutan 6 Agustus 2007 serta 29 Agustus 2007.
Tentang ketidak sahnya penangkapan dimana termohon II dan III
yang memerintahkan bawahannya penyidik AKP Jukiman Situmorang, SIK dan AKP M
Simanjuntak, SH dikarenakan melakukan penangkapan tidak menyertakan surat
tugas. Serta surat perintah tersebut tidak ada menguraikan tentang dimana
pemohon diperiksa.
DAn tentang penahanan, pemohon dikenakan penahanan oleh termohon
II dan III karena disangkakan melakukan tindak pidana pasal 378 KUH Pidana
tentang penipuan. Namun dalam kasus penipuan itu, tidak ada peserta bimbingan
yang marsa tertipu, terkecoh atau dibohongi serta dirugikan secara materil dan
moril oleh manajemen NT/BS Bima yang dipimpin pemohon.
Kemudian pasal 228 KUH Pidana tentang menggunakan logo Poldasu
pada brosur program seleksi Bintara Polri 2006. Padahal secara yuridis formal,
sangkaan tindak pidana tersebut menurut pasal 21 ayat 4 KUHAP sama sekali tidak
dapat dikenakan penahanan, karena ancaman hukumannya dobawah lima tahun
sehingga penahanan pemohon oleh para termohon tidak terpenuhi secara hukum.
Ditambah lagi, penahanan terhadap pemohon tidak memenuhi unsur subjektif
(keperluan), sehingga penahanan dan penangkapan tersebut telah melanggar Hak
Azasi Manusia (HAM).
Berdasarkan hal diatas, diuraikan bahwa penanagkapan dan
penahanan oleh termohon II dan III terhadap pemohon (Dr Robert Valentino
Tarigan,S.Pd-red) adalah tidak sah, mencederai KUHAP serta kontra legem dengan
legal justice, moral justice dan sosial justice. Hingga sampai melukai hak-hak
dasar kemanusian pemohon dalam halini termohon I selaku atasan termohon II dan
III harus bertanggungjawab secara hukum maupun moral sesuai jiwa yang
terkandung dalam UU No 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan UU No 2 tahun 2002
tentang kepolisian negara RI.
TANTANG DEBAT
Dianggapnya penahanan dan penangkapan terhadap pemohon oleh para
termohon, tim advokasi Robert Valentino Tarigan siap melakukan debat atau
dialog menyangkut kasus yang dialami oleh pemohon. Alasannya, tindakan
penahanan dan penangkapan oleh para termohon adalah tindakan disktiminatif
terhadap pemohon.
" Kita siap utuk dilakukannya perdebatan dialog menyangkut kasus
Dr Robert Valentino Tarigan, S.Pd (pemohon) didepan publik menurut pandangan
hukum", sebut Afrizon Alwi. SH.MH.(M14)
kelanjutan tentang berita robet valentino:
dewinta rina <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Mejuah-juah.
Membaca milis ini saya sangat terkejut.
Jadi bagaimana kelanjutan beritanya saat ini?
Sepengetahuan saya, Bang Valen itu sangat baik dan mementingkan pendidikan.
Walaupun itu bukan murid-murid BIMA.
Semoga Bang Valen tetap tenang dan sabar.
Di balik setiap masalah pasti ada kebaikan.
Dibata simasu-masu kita kerina.
Alexander Firdaust <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Mjj
Selamat datang kembali di milis kita bang, dan memang benar begitu saya melihat
tulisan abang di milis kita ini mengenai penahanan Robert Valentino Tarigan
oleh Pihak POLDASU saya sempat terkaget-kaget juga.
Namun setelah membaca latar belakang penahanan tersebut, akhirnya saya kembali
tenang dan langsung berniat mereplay balik beritanya.
Bujur
leif ria <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Sentabi kel aku adi go ndekah kel la ikut ercakap-cakap i bas jamburta enda,
namun setiap milis masuk tetap nge ku baca.
Informasi man teman-teman si tergabung i bas milis enda.
pertama-tama mejuah-juah ningku man bandu kam sinikuhamati, turang, seninan,
bibi, bengkila, mama ras mami apai pe kam la erndobahen.
mungkin sada berita enda mengejutkan kam kerina, sebab sada berita liputenku
i bas Polda sumut, e me kap aktivista si getol kel untuk menyuarakan illegal
logging i sumut, dr robert valentino tarigan spd resmi i tahan Poldasu. Untuk
lebih jelasna baca berita yang bakal terbit dihalaman 1 di harian perjuangan,
kamis (30/8).
Penahanan Pimpiman BT/BS BIMA Dipaksakan, Poldasu Akan di Pra Pradilankan
Medan, Perjuangan
Direktorat Reskrim Poldasu secara resmi menahan Pimpinan Bimbingan
Tes/Bimbingan Studi (BT/BS) BIMA, dr Robert Valentino Tarigan Spd dengan
tuduhan kasus penipuan dan penggunaan logo Poldasu tanpa izin. "Dia kita tahan
karena memenuhi unsur, terbukti sebagai tersangka kasus penipuan dan penggunaan
logo Poldasu tanpa izin," jelas Mashudi, Rabu (29/8).
Namun dalam tuduhan itu, Robert Valentino tidak tinggal diam dan akan pra
peradilankan Poldasu. Polisi menuding Velentino telah melakukan penipuan dengan
mencantumkan logo Poldasu di brosur bimbingan tes penerimaan Secaba Polri.
Padahal kata Mashudi, pihaknya tidak pernah melakukan kerjasama untuk melakukan
bimbingan tes.
"Poldasu telah dirugikan secara moril, karena tersangka telah menjual nama
Poldasu untuk mengeruk keuntungan pribadi," tambahnya. Selain Valentino, dalam
kasus ini polisi juga telah menetapkan Baginda sebagai tersangka. Bahkan berita
acara pemeriksaan (BAP) Manajer Operasional Bima itu telah dinyatakan lengkap
P21 oleh Kejatisu.
Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka, Afrizon Alwi SH mengaku kalau kliennya
telah menjadi korban fitnah. Bahkan dalam kasus ini Alwi menilai polisi belum
memenuhi unsur-unsur pidana untuk menahan kliennya. Bahkan secara kritis, Alwi
menegaskan kalau kliennya telah menjadi korban kepentingan oknum-oknum tertentu.
"Ada kepentingan di luar hukum. Jadi penahanan ini terkesan dipaksakan,"
ujarnya. Untuk itu, Alwi berencana akan mempra peradilankan Poldasu. Sebab
diyakininya, kliennya tersebut tidak mengetahui beredarnya brosur tersebut.
"Ketika dia tahu, dia langsung menarik brosur itu. Jadi dia telah menjadi
korban, makanya kami akan melakukan pra peradilan," tandasnya.
Lebih lanjut disampikan kuasa hukum Robert kepada wartawan, bahwa dalam kasus
ini yang awalnya dituduhkan kepada Baginda sebagai tersangka dan dinyatakan
Poldasu telah lengkap P21, itu tidak benar. Sebab dicek di Kejaksaan sampai
saat ini belum ada berkasnya sampai. "Orangnya saja masih kerja di kantor Bima
kerja, kok dibilang Poldasu tersangka dan berkasnya sudah P21 di Kejatisu, yang
benar saja donk," tegasnya.
Disamping itu kejanggalan yang lain tampak dalam kasus ini katanya, Robert
Valentino tadi pagi langsung dijemput polisi ke rumahnya untuk ditahan.
"Seperti penjahat besar saja klien saya, pada hal setiap dipanggil polisi untuk
diperiksa dia datang. Ini malah dalam surat penahanannya itu tertera apabila
tidak datang pemanggilan pertama dan kedua, dipanggil secara paksa. Apa dia
pelaku kriminal besar, kok dimanipulasi surat penahanannya, " ucapnya kesal.
Seperti diketahui, Robert Valentino orang yang dekat dengan dunia pendidikan
tiba-tiba dikejutkan dengan kasus pemakaian logo Poldasu tanpa ada izin.
Menurut keterangan yang berhasil dihimpun wartawan, brosur itu merupakan temuan
pihak Propam Poldasu, yang mana dicetak sebanyak 2 rim atau seribu lembar dan
kemudian disebarluaskan kepada masyarakat yang ingin mengikuti bimbingan
belajar untuk ujian penerimaan calon bintara Polri.
Sebelumnya pihak Poldasu juga telah menyatakan salah seorang staff Robert yaki
Baginda, sebagai tersangka. Namun status itu berubah menjadi saksi telah
menjalani proses pemeriksaan. Dalam kasus itu, Robert Valentino juga pernah
menyatakan Saat diwawancarai wartawan, dia sendiri merasa terkejut saat dirinya
dinyatakan sebagai tersangka. Bahkan dirinya mengaku bahwa kasus itu cenderung
dipaksakan dengan pemanggilan dirinya ke Mapoldasu.
"Saya ini tidak tau menahu soal logo itu. Pasalnya selama tiga tahun
menjalankan bimbingan belajar proses penerimaan untuk ujian Polri, kami tidak
ada mencantumkan logo Poldasu. Sudah jelas saya difitnah,"ungkap Robert. Lebih
jauh pria berkacamata ini juga menjelaskan, "Yang mencetak itu adalah karyawan
saya, bernama Baginda. Namun itupun tanpa sepengetahuan saya dan bisa
disebarkan ke masyarakat. Tapi kini kenyataannya malah saya yang dijadikan
tersangka, sementara baginda berubah status menjadi saksi.
Ini ada apa? Saya yakin sekali ini adalah rentetan masalah yang harus saya
terima atas kritikan terhadap ilegal logging yang saya
lontarkan,"ujarnya. sambungnya kembali,"Selama satu belakangan ini saya sering
mendapatkan teror dari aparat atas kritikan yang saya berikan. Dan hal ini
sudah saya laporkan ke Propam Poldasu beberapa waktu yang lalu namun hasilnya
nihil. Kini orang-orang itu ingin menjatuhkan dengan cara fitnah melalui
orang-orang dekat," pungkasnya.(M14)
Bujur,
Sastroy Bangun
---------------------------------
Be a better Heartthrob. Get better relationship answers from someone who
knows.
Yahoo! Answers - Check it out.
Best Regarts
www.dausmedia.cjb.net
---------------------------------
Sick sense of humor? Visit Yahoo! TV's Comedy with an Edge to see what's on,
when.
---------------------------------
Sick sense of humor? Visit Yahoo! TV's Comedy with an Edge to see what's on,
when.
---------------------------------
Park yourself in front of a world of choices in alternative vehicles.
Visit the Yahoo! Auto Green Center.