Penangkapan dan Penahanan Tak Sah
  Robert Valentino Tarigan Praperadilkan Poldasu di PN Medan 
   
  Medan Perjuangan 
              Dinilai tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh 
Poldasu tidak sah. Dr Robert Valentino Tarigan, S.Pd selaku pemohon mengajukan 
permohonan Praperadilan terhadap Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara ( 
Kapoldasu) selaku termohon I, Direktur Reserse (Direskrim) Poldasu selaku 
termohon II dan Drs Artsianto DArmawan, Lakhar selaku penyidik pada Reskrim 
Poldasu selaku termohon III di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
              Permohonan praperadilan ini didaftarkan Tim Advokasi Dr Robert 
Valentino Tarigan, S.Pd    terdiri Syafaruddin, SH.M.Hum, Alfahmi MAnurung, SH, 
Afrizon Alwi, SH.MH, Nur Alamsyah, SH, KAliasa Sitinjak, SH, Edi Suprasetio, SH 
Irwansyah Gultom, SH dan Elka Fajri, SH, Jumat 31 Agustus 2007 di PN Medan 
diterima Panitera Edi Nasution, SH dengan No Reg : 24/Pra.Pid/2007/PN.Medan.
              Afrizon Alwi, SH.MH kepada wartawan, Senin (3/9) menyatakan 
pengajuan praperadilan terhadap termohon I, II dan II dikarenakan penangkapan 
dan penahanan tersangka Dr Robert Valentino Tarigan, S.Pd tidak sah dan 
melanggar pasal 21 ayat 1 dan 4 KUHAP. Dimana dalam surat penahanan dan 
penangkapan tidak tertera tanggal saerta stempel yakni serta dan soal surat 
penangkapan pihak termohon tidak memiliki bukti permualaan yang cukup.
              Selain itu, Afrizon Alwi menjelaskan pemohon selama ini dikenal 
sebagai pendidik dan aktif berperan serta dalam majukan dunia pendidikan 
nasional, aktifis lingkungan termasuk dalam usaha penyelelamatan hutan di 
Sumut. DAn ada beberapa hal diajukannya praperadilan terhadap termohon.
              Diantaranya, tentang kasus posisi bahwa pemohon ditempatkan oleh 
para termohon sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi No. Pol : 
LP/30/II/2007/Dit reskrim tanggal 1 Februari 2007. DAn pemohon telah dimintai 
keterangannya oleh para termohon pada tanggal 3 Agustus 2007, pemeriksaan 
lanjutan 6 Agustus 2007 serta 29 Agustus 2007.
              Tentang ketidak sahnya penangkapan dimana termohon II dan III 
yang memerintahkan bawahannya penyidik AKP Jukiman Situmorang, SIK dan AKP M 
Simanjuntak, SH dikarenakan melakukan penangkapan tidak menyertakan surat 
tugas. Serta surat perintah tersebut tidak ada menguraikan tentang dimana 
pemohon diperiksa.
              DAn tentang penahanan, pemohon dikenakan penahanan oleh termohon 
II dan III karena disangkakan melakukan tindak pidana pasal 378 KUH Pidana 
tentang penipuan. Namun dalam kasus penipuan itu, tidak ada peserta bimbingan 
yang marsa tertipu, terkecoh atau dibohongi serta dirugikan secara materil dan 
moril oleh manajemen NT/BS Bima yang dipimpin pemohon.
              Kemudian pasal 228 KUH Pidana tentang menggunakan logo Poldasu 
pada brosur program seleksi Bintara Polri 2006. Padahal secara yuridis formal, 
sangkaan tindak pidana tersebut menurut pasal 21 ayat 4 KUHAP sama sekali tidak 
dapat dikenakan penahanan, karena ancaman hukumannya dobawah lima tahun 
sehingga penahanan pemohon oleh para termohon tidak terpenuhi secara hukum. 
Ditambah lagi, penahanan terhadap pemohon tidak memenuhi unsur subjektif 
(keperluan), sehingga penahanan  dan penangkapan tersebut telah melanggar Hak 
Azasi Manusia (HAM). 
              Berdasarkan hal diatas, diuraikan bahwa penanagkapan dan 
penahanan oleh termohon II dan III terhadap pemohon (Dr Robert Valentino 
Tarigan,S.Pd-red) adalah tidak sah, mencederai KUHAP serta kontra legem dengan 
legal justice, moral justice dan sosial justice. Hingga sampai melukai hak-hak 
dasar kemanusian pemohon dalam halini termohon I selaku atasan termohon II dan 
III harus bertanggungjawab secara hukum maupun moral sesuai jiwa yang 
terkandung dalam UU No 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan UU No 2 tahun 2002 
tentang kepolisian negara RI.
  TANTANG DEBAT
              Dianggapnya penahanan dan penangkapan terhadap pemohon oleh para 
termohon, tim advokasi Robert Valentino Tarigan siap melakukan debat atau 
dialog menyangkut kasus yang dialami oleh pemohon. Alasannya, tindakan 
penahanan dan penangkapan     oleh para termohon adalah tindakan disktiminatif 
terhadap pemohon.
              " Kita siap utuk dilakukannya perdebatan dialog  menyangkut kasus 
Dr Robert Valentino Tarigan, S.Pd (pemohon) didepan publik menurut pandangan 
hukum", sebut Afrizon Alwi. SH.MH.(M14) 
     
  kelanjutan tentang berita robet valentino:

dewinta rina <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

            Mejuah-juah.
  Membaca milis ini saya sangat terkejut.
  Jadi bagaimana kelanjutan beritanya saat ini?
  Sepengetahuan saya, Bang Valen itu sangat baik dan mementingkan pendidikan.
  Walaupun itu bukan murid-murid BIMA.
  Semoga Bang Valen tetap tenang dan sabar.
  Di balik setiap masalah pasti ada kebaikan.
  Dibata simasu-masu kita kerina.
  

Alexander Firdaust <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
      Mjj

Selamat datang kembali di milis kita bang, dan memang benar begitu saya melihat 
tulisan abang di milis kita ini mengenai penahanan  Robert Valentino Tarigan 
oleh Pihak POLDASU saya sempat terkaget-kaget juga.

Namun setelah membaca latar belakang penahanan tersebut, akhirnya saya kembali 
tenang dan langsung berniat mereplay balik beritanya.

Bujur

leif ria <[EMAIL PROTECTED]> wrote:       
  Sentabi kel aku adi go ndekah kel la ikut ercakap-cakap i bas jamburta enda, 
namun setiap milis masuk tetap nge ku baca.
   
  Informasi man teman-teman si tergabung i bas milis enda.
  pertama-tama mejuah-juah ningku man bandu kam sinikuhamati, turang, seninan, 
bibi, bengkila, mama ras mami apai pe kam la erndobahen.
   
  mungkin sada berita enda mengejutkan kam kerina, sebab sada berita liputenku 
i bas Polda sumut, e me kap aktivista si getol kel untuk menyuarakan illegal 
logging i sumut, dr robert valentino tarigan spd resmi i tahan Poldasu. Untuk 
lebih jelasna baca berita yang bakal terbit dihalaman 1 di harian perjuangan, 
kamis (30/8). 
   
   
   
  Penahanan Pimpiman BT/BS BIMA Dipaksakan, Poldasu Akan di Pra Pradilankan 
  
   
  Medan, Perjuangan
  Direktorat Reskrim Poldasu secara resmi menahan Pimpinan Bimbingan 
Tes/Bimbingan Studi (BT/BS) BIMA, dr Robert Valentino Tarigan Spd dengan 
tuduhan kasus penipuan dan penggunaan logo Poldasu tanpa izin. "Dia kita tahan 
karena memenuhi unsur, terbukti sebagai tersangka kasus penipuan dan penggunaan 
logo Poldasu tanpa izin," jelas Mashudi, Rabu (29/8).
  Namun dalam tuduhan itu, Robert Valentino tidak tinggal diam dan akan pra 
peradilankan Poldasu. Polisi menuding Velentino telah melakukan penipuan dengan 
mencantumkan logo Poldasu di brosur bimbingan tes penerimaan Secaba Polri. 
Padahal kata Mashudi, pihaknya tidak pernah melakukan kerjasama untuk melakukan 
bimbingan tes. 
  "Poldasu telah dirugikan secara moril, karena tersangka telah menjual nama 
Poldasu untuk mengeruk keuntungan pribadi," tambahnya. Selain Valentino, dalam 
kasus ini polisi juga telah menetapkan Baginda sebagai tersangka. Bahkan berita 
acara pemeriksaan (BAP) Manajer Operasional Bima itu telah dinyatakan lengkap 
P21 oleh Kejatisu.
  Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka, Afrizon Alwi SH mengaku kalau kliennya 
telah menjadi korban fitnah. Bahkan dalam kasus ini Alwi menilai polisi belum 
memenuhi unsur-unsur pidana untuk menahan kliennya. Bahkan secara kritis, Alwi 
menegaskan kalau kliennya telah menjadi korban kepentingan oknum-oknum tertentu.
  "Ada kepentingan di luar hukum. Jadi penahanan ini terkesan dipaksakan," 
ujarnya. Untuk itu, Alwi berencana akan mempra peradilankan Poldasu. Sebab 
diyakininya, kliennya tersebut tidak mengetahui beredarnya brosur tersebut. 
"Ketika dia tahu, dia langsung menarik brosur itu. Jadi dia telah menjadi 
korban, makanya kami akan melakukan pra peradilan," tandasnya.
  Lebih lanjut disampikan kuasa hukum Robert kepada wartawan, bahwa dalam kasus 
ini yang awalnya dituduhkan kepada Baginda sebagai tersangka dan dinyatakan 
Poldasu telah lengkap P21, itu tidak benar. Sebab dicek di Kejaksaan sampai 
saat ini belum ada berkasnya sampai. "Orangnya saja masih kerja di kantor Bima 
kerja, kok dibilang Poldasu tersangka dan berkasnya sudah P21 di Kejatisu, yang 
benar saja donk," tegasnya.
  Disamping itu kejanggalan yang lain tampak dalam kasus ini katanya, Robert 
Valentino tadi pagi langsung dijemput polisi ke rumahnya untuk ditahan. 
"Seperti penjahat besar saja klien saya, pada hal setiap dipanggil polisi untuk 
diperiksa dia datang. Ini malah dalam surat penahanannya itu tertera apabila 
tidak datang pemanggilan pertama dan kedua, dipanggil secara paksa. Apa dia 
pelaku kriminal besar, kok dimanipulasi surat penahanannya, " ucapnya kesal.
Seperti diketahui, Robert Valentino orang yang dekat dengan dunia pendidikan 
tiba-tiba dikejutkan dengan kasus pemakaian logo Poldasu tanpa ada izin. 
Menurut keterangan yang berhasil dihimpun wartawan, brosur itu merupakan temuan 
pihak Propam Poldasu, yang mana dicetak sebanyak 2 rim atau seribu lembar dan 
kemudian disebarluaskan kepada masyarakat yang ingin mengikuti bimbingan 
belajar untuk ujian penerimaan calon bintara Polri. 
Sebelumnya pihak Poldasu juga telah menyatakan salah seorang staff Robert yaki 
Baginda, sebagai tersangka. Namun status itu berubah menjadi saksi telah 
menjalani proses pemeriksaan. Dalam kasus itu, Robert Valentino juga pernah 
menyatakan Saat diwawancarai wartawan, dia sendiri merasa terkejut saat dirinya 
dinyatakan sebagai tersangka. Bahkan dirinya mengaku bahwa kasus itu cenderung 
dipaksakan dengan pemanggilan dirinya ke Mapoldasu. 
"Saya ini tidak tau menahu soal logo itu. Pasalnya selama tiga tahun 
menjalankan bimbingan belajar proses penerimaan untuk ujian Polri, kami tidak 
ada mencantumkan logo Poldasu. Sudah jelas saya difitnah,"ungkap Robert. Lebih 
jauh pria berkacamata ini juga menjelaskan, "Yang mencetak itu adalah karyawan 
saya, bernama Baginda. Namun itupun tanpa sepengetahuan saya dan bisa 
disebarkan ke masyarakat. Tapi kini kenyataannya malah saya yang dijadikan 
tersangka, sementara baginda berubah status menjadi saksi. 
Ini ada apa? Saya yakin sekali ini adalah rentetan masalah yang harus saya 
terima atas kritikan terhadap ilegal logging yang saya 
lontarkan,"ujarnya.  sambungnya kembali,"Selama satu belakangan ini saya sering 
mendapatkan teror dari aparat atas kritikan yang saya berikan. Dan hal ini 
sudah saya laporkan ke Propam Poldasu beberapa waktu yang lalu namun hasilnya 
nihil. Kini orang-orang itu ingin menjatuhkan dengan cara fitnah melalui 
orang-orang dekat," pungkasnya.(M14)
   
   
  Bujur, 
   
  Sastroy Bangun
    
  
  
---------------------------------
  Be a better Heartthrob. Get better relationship answers from someone who 
knows.
Yahoo! Answers - Check it out.   




Best Regarts

www.dausmedia.cjb.net
    
---------------------------------
  Sick sense of humor? Visit Yahoo! TV's Comedy with an Edge to see what's on, 
when.   




    
---------------------------------
  Sick sense of humor? Visit Yahoo! TV's Comedy with an Edge to see what's on, 
when.   

                         

       
---------------------------------
Park yourself in front of a world of choices in alternative vehicles.
Visit the Yahoo! Auto Green Center.

Kirim email ke