Sentabi kel aku adi go ndekah kel la ikut ercakap-cakap i bas jamburta enda, 
namun setiap milis masuk tetap nge ku baca.
   
  Informasi man teman-teman si tergabung i bas milis enda.
  pertama-tama mejuah-juah ningku man bandu kam sinikuhamati, turang, seninan, 
bibi, bengkila, mama ras mami apai pe kam la erndobahen.
   
  mungkin sada berita enda mengejutkan kam kerina, sebab sada berita liputenku 
i bas Polda sumut, e me kap aktivista si getol kel untuk menyuarakan illegal 
logging i sumut, dr robert valentino tarigan spd resmi i tahan Poldasu. Untuk 
lebih jelasna baca berita yang bakal terbit dihalaman 1 di harian perjuangan, 
kamis (30/8). 
   
   
   
  Penahanan Pimpiman BT/BS BIMA Dipaksakan, Poldasu Akan di Pra Pradilankan 
  
   
  Medan, Perjuangan
  Direktorat Reskrim Poldasu secara resmi menahan Pimpinan Bimbingan 
Tes/Bimbingan Studi (BT/BS) BIMA, dr Robert Valentino Tarigan Spd dengan 
tuduhan kasus penipuan dan penggunaan logo Poldasu tanpa izin. "Dia kita tahan 
karena memenuhi unsur, terbukti sebagai tersangka kasus penipuan dan penggunaan 
logo Poldasu tanpa izin," jelas Mashudi, Rabu (29/8).
  Namun dalam tuduhan itu, Robert Valentino tidak tinggal diam dan akan pra 
peradilankan Poldasu. Polisi menuding Velentino telah melakukan penipuan dengan 
mencantumkan logo Poldasu di brosur bimbingan tes penerimaan Secaba Polri. 
Padahal kata Mashudi, pihaknya tidak pernah melakukan kerjasama untuk melakukan 
bimbingan tes. 
  "Poldasu telah dirugikan secara moril, karena tersangka telah menjual nama 
Poldasu untuk mengeruk keuntungan pribadi," tambahnya. Selain Valentino, dalam 
kasus ini polisi juga telah menetapkan Baginda sebagai tersangka. Bahkan berita 
acara pemeriksaan (BAP) Manajer Operasional Bima itu telah dinyatakan lengkap 
P21 oleh Kejatisu.
  Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka, Afrizon Alwi SH mengaku kalau kliennya 
telah menjadi korban fitnah. Bahkan dalam kasus ini Alwi menilai polisi belum 
memenuhi unsur-unsur pidana untuk menahan kliennya. Bahkan secara kritis, Alwi 
menegaskan kalau kliennya telah menjadi korban kepentingan oknum-oknum tertentu.
  "Ada kepentingan di luar hukum. Jadi penahanan ini terkesan dipaksakan," 
ujarnya. Untuk itu, Alwi berencana akan mempra peradilankan Poldasu. Sebab 
diyakininya, kliennya tersebut tidak mengetahui beredarnya brosur tersebut. 
"Ketika dia tahu, dia langsung menarik brosur itu. Jadi dia telah menjadi 
korban, makanya kami akan melakukan pra peradilan," tandasnya.
  Lebih lanjut disampikan kuasa hukum Robert kepada wartawan, bahwa dalam kasus 
ini yang awalnya dituduhkan kepada Baginda sebagai tersangka dan dinyatakan 
Poldasu telah lengkap P21, itu tidak benar. Sebab dicek di Kejaksaan sampai 
saat ini belum ada berkasnya sampai. "Orangnya saja masih kerja di kantor Bima 
kerja, kok dibilang Poldasu tersangka dan berkasnya sudah P21 di Kejatisu, yang 
benar saja donk," tegasnya.
  Disamping itu kejanggalan yang lain tampak dalam kasus ini katanya, Robert 
Valentino tadi pagi langsung dijemput polisi ke rumahnya untuk ditahan. 
"Seperti penjahat besar saja klien saya, pada hal setiap dipanggil polisi untuk 
diperiksa dia datang. Ini malah dalam surat penahanannya itu tertera apabila 
tidak datang pemanggilan pertama dan kedua, dipanggil secara paksa. Apa dia 
pelaku kriminal besar, kok dimanipulasi surat penahanannya, " ucapnya kesal.
Seperti diketahui, Robert Valentino orang yang dekat dengan dunia pendidikan 
tiba-tiba dikejutkan dengan kasus pemakaian logo Poldasu tanpa ada izin. 
Menurut keterangan yang berhasil dihimpun wartawan, brosur itu merupakan temuan 
pihak Propam Poldasu, yang mana dicetak sebanyak 2 rim atau seribu lembar dan 
kemudian disebarluaskan kepada masyarakat yang ingin mengikuti bimbingan 
belajar untuk ujian penerimaan calon bintara Polri. 
Sebelumnya pihak Poldasu juga telah menyatakan salah seorang staff Robert yaki 
Baginda, sebagai tersangka. Namun status itu berubah menjadi saksi telah 
menjalani proses pemeriksaan. Dalam kasus itu, Robert Valentino juga pernah 
menyatakan Saat diwawancarai wartawan, dia sendiri merasa terkejut saat dirinya 
dinyatakan sebagai tersangka. Bahkan dirinya mengaku bahwa kasus itu cenderung 
dipaksakan dengan pemanggilan dirinya ke Mapoldasu. 
"Saya ini tidak tau menahu soal logo itu. Pasalnya selama tiga tahun 
menjalankan bimbingan belajar proses penerimaan untuk ujian Polri, kami tidak 
ada mencantumkan logo Poldasu. Sudah jelas saya difitnah,"ungkap Robert. Lebih 
jauh pria berkacamata ini juga menjelaskan, "Yang mencetak itu adalah karyawan 
saya, bernama Baginda. Namun itupun tanpa sepengetahuan saya dan bisa 
disebarkan ke masyarakat. Tapi kini kenyataannya malah saya yang dijadikan 
tersangka, sementara baginda berubah status menjadi saksi. 
Ini ada apa? Saya yakin sekali ini adalah rentetan masalah yang harus saya 
terima atas kritikan terhadap ilegal logging yang saya 
lontarkan,"ujarnya.  sambungnya kembali,"Selama satu belakangan ini saya sering 
mendapatkan teror dari aparat atas kritikan yang saya berikan. Dan hal ini 
sudah saya laporkan ke Propam Poldasu beberapa waktu yang lalu namun hasilnya 
nihil. Kini orang-orang itu ingin menjatuhkan dengan cara fitnah melalui 
orang-orang dekat," pungkasnya.(M14)
   
   
  Bujur, 
   
  Sastroy Bangun
    

       
---------------------------------
Be a better Heartthrob. Get better relationship answers from someone who knows.
Yahoo! Answers - Check it out. 

Kirim email ke