Sentabi kel aku adi go ndekah kel la ikut ercakap-cakap i bas jamburta enda,
namun setiap milis masuk tetap nge ku baca.
Informasi man teman-teman si tergabung i bas milis enda.
pertama-tama mejuah-juah ningku man bandu kam sinikuhamati, turang, seninan,
bibi, bengkila, mama ras mami apai pe kam la erndobahen.
mungkin sada berita enda mengejutkan kam kerina, sebab sada berita liputenku
i bas Polda sumut, e me kap aktivista si getol kel untuk menyuarakan illegal
logging i sumut, dr robert valentino tarigan spd resmi i tahan Poldasu. Untuk
lebih jelasna baca berita yang bakal terbit dihalaman 1 di harian perjuangan,
kamis (30/8).
Penahanan Pimpiman BT/BS BIMA Dipaksakan, Poldasu Akan di Pra Pradilankan
Medan, Perjuangan
Direktorat Reskrim Poldasu secara resmi menahan Pimpinan Bimbingan
Tes/Bimbingan Studi (BT/BS) BIMA, dr Robert Valentino Tarigan Spd dengan
tuduhan kasus penipuan dan penggunaan logo Poldasu tanpa izin. "Dia kita tahan
karena memenuhi unsur, terbukti sebagai tersangka kasus penipuan dan penggunaan
logo Poldasu tanpa izin," jelas Mashudi, Rabu (29/8).
Namun dalam tuduhan itu, Robert Valentino tidak tinggal diam dan akan pra
peradilankan Poldasu. Polisi menuding Velentino telah melakukan penipuan dengan
mencantumkan logo Poldasu di brosur bimbingan tes penerimaan Secaba Polri.
Padahal kata Mashudi, pihaknya tidak pernah melakukan kerjasama untuk melakukan
bimbingan tes.
"Poldasu telah dirugikan secara moril, karena tersangka telah menjual nama
Poldasu untuk mengeruk keuntungan pribadi," tambahnya. Selain Valentino, dalam
kasus ini polisi juga telah menetapkan Baginda sebagai tersangka. Bahkan berita
acara pemeriksaan (BAP) Manajer Operasional Bima itu telah dinyatakan lengkap
P21 oleh Kejatisu.
Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka, Afrizon Alwi SH mengaku kalau kliennya
telah menjadi korban fitnah. Bahkan dalam kasus ini Alwi menilai polisi belum
memenuhi unsur-unsur pidana untuk menahan kliennya. Bahkan secara kritis, Alwi
menegaskan kalau kliennya telah menjadi korban kepentingan oknum-oknum tertentu.
"Ada kepentingan di luar hukum. Jadi penahanan ini terkesan dipaksakan,"
ujarnya. Untuk itu, Alwi berencana akan mempra peradilankan Poldasu. Sebab
diyakininya, kliennya tersebut tidak mengetahui beredarnya brosur tersebut.
"Ketika dia tahu, dia langsung menarik brosur itu. Jadi dia telah menjadi
korban, makanya kami akan melakukan pra peradilan," tandasnya.
Lebih lanjut disampikan kuasa hukum Robert kepada wartawan, bahwa dalam kasus
ini yang awalnya dituduhkan kepada Baginda sebagai tersangka dan dinyatakan
Poldasu telah lengkap P21, itu tidak benar. Sebab dicek di Kejaksaan sampai
saat ini belum ada berkasnya sampai. "Orangnya saja masih kerja di kantor Bima
kerja, kok dibilang Poldasu tersangka dan berkasnya sudah P21 di Kejatisu, yang
benar saja donk," tegasnya.
Disamping itu kejanggalan yang lain tampak dalam kasus ini katanya, Robert
Valentino tadi pagi langsung dijemput polisi ke rumahnya untuk ditahan.
"Seperti penjahat besar saja klien saya, pada hal setiap dipanggil polisi untuk
diperiksa dia datang. Ini malah dalam surat penahanannya itu tertera apabila
tidak datang pemanggilan pertama dan kedua, dipanggil secara paksa. Apa dia
pelaku kriminal besar, kok dimanipulasi surat penahanannya, " ucapnya kesal.
Seperti diketahui, Robert Valentino orang yang dekat dengan dunia pendidikan
tiba-tiba dikejutkan dengan kasus pemakaian logo Poldasu tanpa ada izin.
Menurut keterangan yang berhasil dihimpun wartawan, brosur itu merupakan temuan
pihak Propam Poldasu, yang mana dicetak sebanyak 2 rim atau seribu lembar dan
kemudian disebarluaskan kepada masyarakat yang ingin mengikuti bimbingan
belajar untuk ujian penerimaan calon bintara Polri.
Sebelumnya pihak Poldasu juga telah menyatakan salah seorang staff Robert yaki
Baginda, sebagai tersangka. Namun status itu berubah menjadi saksi telah
menjalani proses pemeriksaan. Dalam kasus itu, Robert Valentino juga pernah
menyatakan Saat diwawancarai wartawan, dia sendiri merasa terkejut saat dirinya
dinyatakan sebagai tersangka. Bahkan dirinya mengaku bahwa kasus itu cenderung
dipaksakan dengan pemanggilan dirinya ke Mapoldasu.
"Saya ini tidak tau menahu soal logo itu. Pasalnya selama tiga tahun
menjalankan bimbingan belajar proses penerimaan untuk ujian Polri, kami tidak
ada mencantumkan logo Poldasu. Sudah jelas saya difitnah,"ungkap Robert. Lebih
jauh pria berkacamata ini juga menjelaskan, "Yang mencetak itu adalah karyawan
saya, bernama Baginda. Namun itupun tanpa sepengetahuan saya dan bisa
disebarkan ke masyarakat. Tapi kini kenyataannya malah saya yang dijadikan
tersangka, sementara baginda berubah status menjadi saksi.
Ini ada apa? Saya yakin sekali ini adalah rentetan masalah yang harus saya
terima atas kritikan terhadap ilegal logging yang saya
lontarkan,"ujarnya. sambungnya kembali,"Selama satu belakangan ini saya sering
mendapatkan teror dari aparat atas kritikan yang saya berikan. Dan hal ini
sudah saya laporkan ke Propam Poldasu beberapa waktu yang lalu namun hasilnya
nihil. Kini orang-orang itu ingin menjatuhkan dengan cara fitnah melalui
orang-orang dekat," pungkasnya.(M14)
Bujur,
Sastroy Bangun
---------------------------------
Be a better Heartthrob. Get better relationship answers from someone who knows.
Yahoo! Answers - Check it out.