Gila keren nih PERDA,
pada dasarnya keteraturan itu bikin kita menjadi lebih berbudaya,
kita selalu bangga dengan budaya kita yang KATANYA ramah dan sopan, tapi kurang
keliatan tuh.
nah ini PERDA kayanya harus didukung.
Indonesia itu orangnya ngga kalah sama orang luar, tapi kita kenapa kita selalu
kalah sama bangsa luar.
Nah menurut gw yang salah ya di sistem dan hukum kita yang selalu abu-abu,
jadi ini terobosan nih...sangat revolusioner....ayo kita tertib....
HAJAAAAAAR.......
Vidonta
Mengemis dan Memberi Pengemis Didenda Rp 20 Juta
http://www.kompas. com/ver1/ Metropolitan/ 0709/11/045404. htm
KEBON SIRIH, WARTA KOTA - Hati-hati jika Anda ingin bersedekah kepada pengemis,
baik ketika berada di kendaraan umum, atau perempatan jalan. Alih-alih
bermaksud berbuat baik, Anda bakal dikenai sanksi denda hingga maksimal Rp 20
juta atau mendekam di tahanan paling lama 60 hari.
Hal itu merupakan konsekuensi pemberlakuan peraturan daerah (perda) tentang
Penyelenggaraan Ketertiban Umum yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI,
Senin (10/9). Perda baru itu merupakan pengganti Perda No 11 tahun 1988
tentang Ketertiban Umum yang dianggap tak lagi memadai menghadapi perkembangan
kondisi sosial Ibu Kota.
Larangan memberi sedekah kepada pengemis, maupun melakukan aktivitas mengemis
itu termuat dalam pasal 40 huruf b, dan c. Dalam pasal itu, tak hanya mengemis
saja yang dilarang melainkan juga mengamen, mengasongkan dagangan, dan mengelap
mobil di tempat umum. "Kalau ingin menyumbang dan memberi sedekah, salurkan
lewat lembaga resmi yang sudah ada, misalnya lewat Bazis," ujar Ketua Fraksi
PPP Achmad Suaedy, kepada wartawan usai menghadiri rapat paripurna di Gedung
DPRD DKI, kemarin.
Pemberlakuan larangan pun tak hanya berlaku pada pelaku, dan pemberi sedekah
bagi pengemis saja, melainkan juga terhadap pihak-pihak yang mengorganisasi,
atau memerintahkan aktivitas tersebut. Dan, sanksi bagi mereka ini lebih berat,
sesuai pasal 61 ayat 2, orang yang menyuruh mengemis, mengasong, mengamen, atau
mengelap kaca mobil dikenai sanksi denda paling banyak Rp 30 juta, atau
kurungan maksimal 90 hari.
Gubernur DKI Sutiyoso mengatakan, pemberlakuan aturan-aturan baru dalam perda
tersebut sebagai upaya meningkatkan budaya disiplin dan tertib di kalangan
warga Jakarta. Selain itu, juga untuk memperbaiki citra Jakarta sebagai Ibu
Kota Negara yang tertib dan nyaman. "Ketertiban umum di kota mana pun harus
ditegakkan karena ini untuk kepentingan bersama. Perda ini harus kita lakukan
secara konsekuen," ujar Sutiyoso usai menghadiri rapat paripurna, kemarin.
Pemprov DKI akan melakukan sosialisasi mengenai isi dan konsekuensi perda baru
itu kepada masyarakat luas selama sekitar empat bulan, sebelum secara efektif
memberlakukan ketentuan tersebut. Sutiyoso berjanji akan meningkatkan kinerja
aparat pamong praja yang dimiliki Pemprov untuk menjamin penegakan hukum atas
perda itu. "Kalau soal aparat yang tidak baik, itu masalah mentalnya, dan akan
kita perbaiki. Yang penting kesadaran masyarakat untuk disiplin, karena masalah
disiplin ini bukan hanya di Jakarta, secara nasional kita lemah di bidang ini,"
ujar gubernur yang tinggal sebulan lagi menjabat itu.
Perda Penyelenggaraan Ketertiban Umum kemungkinan besar baru akan diberlakukan
efektif mulai tahun depan.
Kewajiban dan Larangan
Beberapa kewajiban dan larangan Perda Tibum, sebagai berikut:
- Pejalan kaki wajib berjalan di tempat yang ditentukan.
- Setiap orang wajib menyeberang di tempat penyeberangan yang disediakan.
- Setiap penumpang wajib menunggu di halte atau pemberhentian yang ditetapkan
(pelanggaran atas 3 aturan di atas, dikenai denda Rp 100.000-Rp
20 juta, atau kurungan 10-60 hari).
- Setiap pengemudi wajib menunggu, menaikkan, dan menurunkan penumpang di
tempat pemberhentian yang ditentukan (pelanggaran didenda Rp
500.000 - Rp 30 juta, atau sanksi kurungan 20-90 hari).
- Setiap kendaraan bermotor dilarang memasuki jalur busway (pelanggaran didenda
Rp 5juta-Rp 50 juta, atau sanksi kurungan 30-180 hari).
- Ketentuan 3 in 1, dan larangan penggunaan joki (pelanggaran didenda Rp
500.000-Rp 30 juta, atau sanksi kurungan 20-90 hari).
- Larangan menjadi joki 3 in 1 (pelanggaran didenda Rp 100.000-Rp 20 juta, atau
sanksi kurungan 10-60 hari).
- Larangan menjadi penjaja seks atau memakai jasa penjaja seks komersial
(pelanggaran didenda Rp 500.000-Rp 30 juta, atau sanksi kurungan 20-90 hari)
- Larangan menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang untuk menjadi
penjaja seks komersial (pelanggarannya dianggap sebagai tindak pidana kejahatan)
- Larangan menyediakan bangunan sebagai tempat berbuat asusila (didenda Rp 5
juta-Rp 50 juta, atau sanksi kurungan 30-180 hari). (dra)
<!--
#ygrp-mkp{
border:1px solid #d8d8d8;font-family:Arial;margin:14px 0px;padding:0px 14px;}
#ygrp-mkp hr{
border:1px solid #d8d8d8;}
#ygrp-mkp #hd{
color:#628c2a;font-size:85%;font-weight:bold;line-height:122%;margin:10px 0px;}
#ygrp-mkp #ads{
margin-bottom:10px;}
#ygrp-mkp .ad{
padding:0 0;}
#ygrp-mkp .ad a{
color:#0000ff;text-decoration:none;}
-->
<!--
#ygrp-sponsor #ygrp-lc{
font-family:Arial;}
#ygrp-sponsor #ygrp-lc #hd{
margin:10px 0px;font-weight:bold;font-size:78%;line-height:122%;}
#ygrp-sponsor #ygrp-lc .ad{
margin-bottom:10px;padding:0 0;}
-->
<!--
#ygrp-mlmsg {font-size:13px;font-family:arial, helvetica, clean, sans-serif;}
#ygrp-mlmsg table {font-size:inherit;font:100%;}
#ygrp-mlmsg select, input, textarea {font:99% arial, helvetica, clean,
sans-serif;}
#ygrp-mlmsg pre, code {font:115% monospace;}
#ygrp-mlmsg * {line-height:1.22em;}
#ygrp-text{
font-family:Georgia;
}
#ygrp-text p{
margin:0 0 1em 0;}
#ygrp-tpmsgs{
font-family:Arial;
clear:both;}
#ygrp-vitnav{
padding-top:10px;font-family:Verdana;font-size:77%;margin:0;}
#ygrp-vitnav a{
padding:0 1px;}
#ygrp-actbar{
clear:both;margin:25px 0;white-space:nowrap;color:#666;text-align:right;}
#ygrp-actbar .left{
float:left;white-space:nowrap;}
.bld{font-weight:bold;}
#ygrp-grft{
font-family:Verdana;font-size:77%;padding:15px 0;}
#ygrp-ft{
font-family:verdana;font-size:77%;border-top:1px solid #666;
padding:5px 0;
}
#ygrp-mlmsg #logo{
padding-bottom:10px;}
#ygrp-vital{
background-color:#e0ecee;margin-bottom:20px;padding:2px 0 8px 8px;}
#ygrp-vital #vithd{
font-size:77%;font-family:Verdana;font-weight:bold;color:#333;text-transform:uppercase;}
#ygrp-vital ul{
padding:0;margin:2px 0;}
#ygrp-vital ul li{
list-style-type:none;clear:both;border:1px solid #e0ecee;
}
#ygrp-vital ul li .ct{
font-weight:bold;color:#ff7900;float:right;width:2em;text-align:right;padding-right:.5em;}
#ygrp-vital ul li .cat{
font-weight:bold;}
#ygrp-vital a{
text-decoration:none;}
#ygrp-vital a:hover{
text-decoration:underline;}
#ygrp-sponsor #hd{
color:#999;font-size:77%;}
#ygrp-sponsor #ov{
padding:6px 13px;background-color:#e0ecee;margin-bottom:20px;}
#ygrp-sponsor #ov ul{
padding:0 0 0 8px;margin:0;}
#ygrp-sponsor #ov li{
list-style-type:square;padding:6px 0;font-size:77%;}
#ygrp-sponsor #ov li a{
text-decoration:none;font-size:130%;}
#ygrp-sponsor #nc{
background-color:#eee;margin-bottom:20px;padding:0 8px;}
#ygrp-sponsor .ad{
padding:8px 0;}
#ygrp-sponsor .ad #hd1{
font-family:Arial;font-weight:bold;color:#628c2a;font-size:100%;line-height:122%;}
#ygrp-sponsor .ad a{
text-decoration:none;}
#ygrp-sponsor .ad a:hover{
text-decoration:underline;}
#ygrp-sponsor .ad p{
margin:0;}
o{font-size:0;}
.MsoNormal{
margin:0 0 0 0;}
#ygrp-text tt{
font-size:120%;}
blockquote{margin:0 0 0 4px;}
.replbq{margin:4;}
-->
____________________________________________________________________________________
Looking for a deal? Find great prices on flights and hotels with Yahoo!
FareChase.
http://farechase.yahoo.com/---------- Forwarded message ----------
Date: Sep 11, 2007 11:08 AM
Subject: Mengemis dan Memberi Pengemis Didenda Rp 20 Juta
Kita mungkin selalu bingung dan prihatin, kenapa begitu banyak pengemis di
jalan-jalan di Jakarta. Tapi, mungkin gak kita pernah berpikir bahwa kita
juga yang membuka "lapangan pekerjaan" tersebut dengan selalu rajin
memberikan sedekah kepada mereka? Mungkin ini maksud dari peraturan di
ibukota yang *sudah disahkan*? Sila direnungkan…
*Mengemis dan Memberi Pengemis Didenda Rp 20 Juta*
http://www.kompas.com/ver1/Metropolitan/0709/11/045404.htm
KEBON SIRIH, WARTA KOTA - Hati-hati jika Anda ingin bersedekah kepada
pengemis, baik ketika berada di kendaraan umum, atau perempatan jalan.
Alih-alih bermaksud berbuat baik, Anda bakal dikenai sanksi denda hingga
maksimal Rp 20 juta atau mendekam di tahanan paling lama 60 hari.
Hal itu merupakan konsekuensi pemberlakuan peraturan daerah (perda) tentang
Penyelenggaraan Ketertiban Umum yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD
DKI, Senin (10/9). Perda baru itu merupakan pengganti Perda No 11 tahun
1988 tentang Ketertiban Umum yang dianggap tak lagi memadai menghadapi
perkembangan kondisi sosial Ibu Kota.
Larangan memberi sedekah kepada pengemis, maupun melakukan aktivitas
mengemis itu termuat dalam pasal 40 huruf b, dan c. Dalam pasal itu, tak
hanya mengemis saja yang dilarang melainkan juga mengamen, mengasongkan
dagangan, dan mengelap mobil di tempat umum. "Kalau ingin menyumbang dan
memberi sedekah, salurkan lewat lembaga resmi yang sudah ada, misalnya lewat
Bazis," ujar Ketua Fraksi PPP Achmad Suaedy, kepada wartawan usai menghadiri
rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, kemarin.
Pemberlakuan larangan pun tak hanya berlaku pada pelaku, dan pemberi sedekah
bagi pengemis saja, melainkan juga terhadap pihak-pihak yang mengorganisasi,
atau memerintahkan aktivitas tersebut. Dan, sanksi bagi mereka ini lebih
berat, sesuai pasal 61 ayat 2, orang yang menyuruh mengemis, mengasong,
mengamen, atau mengelap kaca mobil dikenai sanksi denda paling banyak Rp 30
juta, atau kurungan maksimal 90 hari.
Gubernur DKI Sutiyoso mengatakan, pemberlakuan aturan-aturan baru dalam
perda tersebut sebagai upaya meningkatkan budaya disiplin dan tertib di
kalangan warga Jakarta. Selain itu, juga untuk memperbaiki citra Jakarta
sebagai Ibu Kota Negara yang tertib dan nyaman. "Ketertiban umum di kota
mana pun harus ditegakkan karena ini untuk kepentingan bersama. Perda ini
harus kita lakukan secara konsekuen," ujar Sutiyoso usai menghadiri rapat
paripurna, kemarin.
Pemprov DKI akan melakukan sosialisasi mengenai isi dan konsekuensi perda
baru itu kepada masyarakat luas selama sekitar empat bulan, sebelum secara
efektif memberlakukan ketentuan tersebut. Sutiyoso berjanji akan
meningkatkan kinerja aparat pamong praja yang dimiliki Pemprov untuk
menjamin penegakan hukum atas perda itu. "Kalau soal aparat yang tidak baik,
itu masalah mentalnya, dan akan kita perbaiki. Yang penting kesadaran
masyarakat untuk disiplin, karena masalah disiplin ini bukan hanya di
Jakarta, secara nasional kita lemah di bidang ini," ujar gubernur yang
tinggal sebulan lagi menjabat itu.
Perda Penyelenggaraan Ketertiban Umum kemungkinan besar baru akan
diberlakukan efektif mulai tahun depan.
*Kewajiban dan Larangan*
Beberapa kewajiban dan larangan Perda Tibum, sebagai berikut:
- Pejalan kaki wajib berjalan di tempat yang ditentukan.
- Setiap orang wajib menyeberang di tempat penyeberangan yang disediakan.
- Setiap penumpang wajib menunggu di halte atau pemberhentian yang
ditetapkan (pelanggaran atas 3 aturan di atas, dikenai denda Rp
100.000-Rp20 juta, atau kurungan 10-60 hari).
- Setiap pengemudi wajib menunggu, menaikkan, dan menurunkan penumpang di
tempat pemberhentian yang ditentukan (pelanggaran didenda Rp 500.000 - Rp
30 juta, atau sanksi kurungan 20-90 hari).
- Setiap kendaraan bermotor dilarang memasuki jalur busway (pelanggaran
didenda Rp 5juta-Rp 50 juta, atau sanksi kurungan 30-180 hari).
- Ketentuan 3 in 1, dan larangan penggunaan joki (pelanggaran didenda Rp
500.000-Rp 30 juta, atau sanksi kurungan 20-90 hari).
- Larangan menjadi joki 3 in 1 (pelanggaran didenda Rp 100.000-Rp 20 juta,
atau sanksi kurungan 10-60 hari).
- Larangan menjadi penjaja seks atau memakai jasa penjaja seks komersial
(pelanggaran didenda Rp 500.000-Rp 30 juta, atau sanksi kurungan 20-90 hari)
- Larangan menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang untuk menjadi
penjaja seks komersial (pelanggarannya dianggap sebagai tindak pidana
kejahatan)
- Larangan menyediakan bangunan sebagai tempat berbuat asusila (didenda Rp 5
juta-Rp 50 juta, atau sanksi kurungan 30-180 hari). (dra)