Buldoser Masuk ke Putri Hijau
Perumahan Baru Akan Didirikan
function Big(me) { me.width *= 1.700; me.height *= 1.700; }
function Small(me) { me.width /= 1.700; me.height /= 1.700; }
KOMPAS/ANDY RIZA HIDAYAT / Kompas
Images
Petani di Dusun I, Desa Deli Tua Kuta, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli
Serdang, Sumatera Utara, berjalan di sekitar lahan yang diduga kuat Benteng
Putri Hijau, Minggu (4/5). Akhir pekan lalu, buldoser memasuki kawasan itu
untuk meratakan tanah. Sejarawan menyayangkan masuknya buldoser itu.
Senin, 5 Mei 2008 | 00:14 WIB Deli Serdang, Kompas - Pengembang asal
Medan memasukkan buldoser ke lahan yang diyakini Benteng Putri Hijau di Deli
Tua, Kabupaten Deli Serdang. Pemerataan lokasi benteng itu mengancam jejak
sejarah Kerajaan Aru yang pernah besar di pesisir timur sekitar abad ke-12
sampai ke-15.
Daerah ini akan dibangun perumahan, sementara tahapannya masih memeratakan
lahan. Pembangunan rumah baru akan dilakukan pada bulan Juni, tutur Gunarto,
warga Dusun I, Desa Deli Tua Kuta, Kecamatan Namorambe, Deli Serdang, Minggu
(4/5), saat ditemui di rumahnya.
Di lokasi itu bekas jejak buldoser masih jelas. Menurut Gunarto, buldoser
meninggalkan lokasi pada Sabtu (3/5) siang. Untuk sementara pemerataan lahan
dihentikan karena material belum tersedia. Di internal pengembang ada
perbedaan pandangan, apakah lahan itu merupakan bagian dari benteng atau tidak.
Gunarto mengatakan, pengembang perumahan itu adalah PT Taman Putri Deli milik
seorang pengusaha Medan. Pengembang juga sudah membuka lahan itu untuk akses
jalan masuk. Di sekitar lahan itu masih terhampar area kebun warga berupa
jagung, ubi kayu, dan cokelat.
Informasi pengembangan kawasan itu menjadi area perumahan datang dari sejarawan
National University of Singapore, Edward Mckinnon. Dia menyatakan, pengembangan
area itu mengancam terhapusnya jejak sejarah Deli Tua. Situs Benteng Putri
Hijau merupakan bagian dari jejak sejarah saat Kerajaan Aru membentengi diri
dari serangan pihak luar.
Menurut Mckinnon, pemerintah harus mengambil langkah menyelamatkan situs itu.
Pengembangan kawasan itu sebagai daerah perumahan jelas menyalahi Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1999 tentang Benda Cagar Budaya dan Kepurbakalaan. Di mana
pertanggungjawaban pemerintah untuk menyelamatkan benda sejarah, katanya.
Saat meninjau lokasi, Mckinnon melihat buldoser mengambil kayu di bekas Benteng
Putri Hijau. Di tempat itu masih tersisa dua pancuran air yang diduga sebagai
tempat mandi Putri Hijau. Sebelumnya, masyarakat sering menemukan pecahan
keramik, gerabah, dan koin abad ke-12 sampai ke-15.
Ketua Pusat Studi Sejarah dan Ilmu-ilmu Sosial Universitas Negeri Medan Ichwan
Azhari menuturkan, situs Deli Tua merupakan salah satu pusat Kerajaan Aru.
Pusat Kerajaan Aru berpindah ke Deli Tua setelah Kerajaan Aceh menyerang. Saat
itu Putri Hijau memimpin Aru di Deli Tua. Saat di Deli Tua itu, Kerajaan Aceh
menyerang kembali, ujarnya. (NDY)
---------------------------------
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.