232 KK Tetap Bertahan Menghuni Hutan Negara Register VII di Desa Mardinding
Kabanjahe, (Analisa)
Meski Pemkab Karo telah mengultimatum selama dua pekan mulai terhitung, Rabu
(23/4) hingga Kamis (8/5) agar tidak menduduki dan menghuni kawasan hutan
negara Register VI Deleng Cengkeh di Desa Mardinding Kecamatan Mardinding
Kabupaten Karo, namun hal itu tidak digubris oleh 232 KK warga pendatang asal
Nias dan tetap masih bertahan menghuni hutan lindung tersebut.
Padahal, Pemkab Karo telah membentuk tim yang diketuai Asisten I Bidang
Pemerintahan Drs TM Tarigan untuk mengosongkan 232 KK warga pendatang asal Nias
yang telah menghuni lima tahun lebih kawasan hutan lindung.
Demikian juga, Pemkab Karo sendiri melalui Camat Mardinding yang telah
mengadakan pertemuan dengan unsur Muspika lainnya untuk mencari solusi yang
tepat yaitu dengan mengadakan pendekatan kepada 232 KK yang diwakili beberapa
tokoh masyarakat asal pendatang Nias di Desa Mardinding bagaimana cara untuk
menurunkan warga yang menghuni hutan.
Dalam pertemuan itu, Pemkab Karo memberikan waktu selama dua minggu terhitung
mulai, Rabu (23/4) agar warga pendatang yang menghuni hutan tersebut segera
turun dari kawasan hutan lindung dengan kesadaran diri sendiri dan mengemas
barang-barang yang dimiliki untuk segera meninggalkan lokasi hutan negara
tersebut.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mardinding, Raja Ngapit Sembiring
kepada wartawan, Kamis (8/5) mengatakan masyarakat Desa Mardinding dan Tanjung
Pamah pada, Rabu (7/5) sudah menunggu di Kantor Camat Mardinding seharian untuk
mengadakan rapat membahas langkah-langkah ditempuh atas berakhirnya batas waktu
agar warga pendatang tidak menghuni kawasan hutan negara tersebut.
Masyarakat sangat kecewa karena Camat Mardinding, Salomo Surbakti tidak
kunjung datang dalam rapat tersebut, tandasnya.
Toleransi
Ditambahkan Ngapit Sembiring, setelah diadakan rapat Muspika Mardinding hari
ini, Kamis (8/5) diputuskan bahwa toleransi diberikan hanya seminggu kedepan
mula terhitung Kamis (8/5.)
Menurut mereka, Pemkab Karo tidak serius menangani hal tersebut, malahan isu
beredar di lapangan seolah-olah, para warga dibiarkan menghuni hutan tersebut
diberi kesempatan untuk memanen nilam.
Lebih lanjut dikatakan, warga setempat bersama tokoh masyarakat Desa
Mardinding Pemkab Karo seharusnya bertindak tegas karena telah diberikan
toleransi selama dua minggu untuk mengosongkan kawasan hutan lindung.
Jika ternyata dalam satu minggu mendatang, warga pendatang juga belum turun
dari kawasan hutan lindung, maka masyarakat sepakat akan mengambil tindakan
sendiri, tandasnya.
Di tempat terpisah, DPD Bupati LIRA Kabupaten Karo, Aditya Sebayang didampingi
Sekretaris Julianus Sembiring, Ketua tim Adil Ginting mengatakan sangat
sesalkan tidak ada langkah kongkrit yang dilakukan oleh Pemkab Karo setelah
berakhirnya waktu yang ditentukan untuk pengosongan hutan negara yang dihuni
warga pendatang.
Menurutnya, hari ini, Kamis (8/5), Pemkab Karo harus bertindak tegas dengan
menurunkan secara paksa terhadap warga pendatang yang menghuni hutan lindung
tersebut setelah peringatan dua minggu yang diberikan untuk mengosongkan hutan
lindung.
Lebih lanjut dikatakan, pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan masyarakat
Desa Mardinding dan Desa Tanjung Pamah untuk mempertanyakan keinginan penduduk
tersebut, sehubungan telah berakhirnya jangka waktu yang diberikan.
DPD LIRA bersama masyarakat akan mengamankan apapun hasil keputusan yang
telah dimusyawarah dengan penduduk nantinya, ujarnya.
Asisten I Drs TM Tarigan kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (8/5)
mengatakan Pemkab Karo tetap serius untuk mengosongkan para warga pendatang
yang menghuni hutan.
Ditanya kendala yang dialami Pemkab Karo sehingga dua pekan lebih diberi
kesempatan kepada warga untuk mengosongkan hutan lindung, Tarigan mengatakan
pihaknya masih memberikan toleransi dengan mengirimkan surat tegoran pertama,
tidak dindahkan maka dikeluarkan surat tegoran, kedua dan ketiga. (ps)
Best Regarts
www.dausmedia.cjb.net
---------------------------------
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.