Minggu, 25 Mei 2008 01:10 WIB Hari Ini Tarif Angkot
Naik
Penumpang Umum Rp3000, Pelajar Rp2000
WASPADA ONLINE
(MEDAN) - Menyusul kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), tarif angkutan
ikut naik Rp3000 untuk penumpang umum dan Rp2000 untuk pelajar per estafet.
Kenaikan itu merupakan hasil rapat gabungan Organda dan para pengusaha angkutan
penumpang umum yang digelar secara mendadak Sabtu (24/5). Tarif baru ini mulai
berlaku hari ini, Minggu (25/5).
Demikian dikelaskan Ketua DPC Organda Kota Medan T.Gintings BBA dengan
didampingi Sekretaris Irfan usai memimpin rapat bersama yang dihadiri 25
pengusaha angkutan penumpang umum baik itu MPU non bus kota, bus kota, taksi,
taksi argometer, dan bus AKDP.
Rapat dihadiri sejumlah pengurus Organda kota Medan termasuk Ir B.Situmorang
MM, Rifai Saragih SH, Irfan, Daud F. Gintings, D.Sembiring, K.Tarigan SH, Johan
Sitepuh dan Kushendra SE dan juga Ketua Umum KPUM T.Ferdinand. Rapat juga
menghasilkan keputusan yang meminta Organda baik di daerah maupan pusat untuk
terus bermohon kepada pemerintah agar memberikan subsidi BBM kepada angkutan
penumpang maupun barang sesuai dengan kebutuhannya.
Dari beberapa isi kesepakatan, kata Gintings, termasuk meminta kepada
pemerintah agar memberikan diskos Pajak Kendaraan Bermotor dari 40% menjadi 75%.
Dengan kenaikan tarif ongkos itu, baik Organda ataupun para pengusaha angkutan
umum bisa mengurangi beban karena sudah banyak pengusaha angkutan umum yang
gulung tikar alias bangkrut karena tak mampu lagi membiayai eksplotasi
kendaraannya.
Kepada masyarakat T.Gintings memohon maaf dengan kenaikan ongkos itu akibat
kenaikan BBM yang tanpa pengecualian kepada angkutan umum. Di lapangan pasca
kenaikan BBM Sabtu (25/5) sejumlah pengemudi Angkot dari berbagai perusahan di
Medan telah mulai menaikan ongkos yang tadinya Rp2500 menjadi Rp3000 per
estafet.
Alasan itulah, Organda Medan dan para pengusaha angkutan umum, kata Irfan,
Sekretaris Organda, digelar rapat gabungan mendadak guna menyikapi tarif baru
yang dibuat sendiri masing-masing pengemudi Angkot.
Untuk kenaikan ongkos baru itu, menurut Irfan, sudah resmi dengan mengacu
kepada ketentuan Menteri Perhubungan yang memperbolehkan kenaikan itu tidak
lebih dari 15 persen.(m23)
Best Regarts
www.dausmedia.cjb.net