Minggu, 25 Mei 2008 01:10 WIB                      Hari Ini Tarif Angkot 
Naik                                                                            
                                     Penumpang Umum Rp3000, Pelajar Rp2000
 
 WASPADA ONLINE
 
 (MEDAN) - Menyusul kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), tarif angkutan 
ikut naik Rp3000 untuk penumpang umum dan Rp2000 untuk pelajar per estafet. 
Kenaikan itu merupakan hasil rapat gabungan Organda dan para pengusaha angkutan 
penumpang umum yang digelar secara mendadak Sabtu (24/5). Tarif baru ini mulai 
berlaku hari ini, Minggu (25/5).
 
 Demikian dikelaskan Ketua DPC Organda Kota Medan T.Gintings BBA dengan 
didampingi Sekretaris Irfan usai memimpin rapat bersama yang dihadiri 25 
pengusaha angkutan penumpang umum baik itu MPU non bus kota, bus kota, taksi, 
taksi argometer, dan bus AKDP.
 
 Rapat dihadiri sejumlah pengurus Organda kota Medan termasuk Ir B.Situmorang 
MM, Rifai Saragih SH, Irfan, Daud F. Gintings, D.Sembiring, K.Tarigan SH, Johan 
Sitepuh dan Kushendra SE dan juga Ketua Umum KPUM T.Ferdinand. Rapat juga 
menghasilkan keputusan yang meminta Organda baik di daerah maupan pusat untuk 
terus bermohon kepada pemerintah agar memberikan subsidi BBM kepada angkutan 
penumpang maupun barang sesuai dengan kebutuhannya.
 
 Dari beberapa isi kesepakatan, kata Gintings, termasuk meminta kepada 
pemerintah agar memberikan diskos Pajak Kendaraan Bermotor dari 40% menjadi 75%.
 
 Dengan kenaikan tarif ongkos itu, baik Organda ataupun para pengusaha angkutan 
umum bisa mengurangi beban karena sudah banyak pengusaha angkutan umum yang 
gulung tikar alias bangkrut karena tak mampu lagi membiayai eksplotasi 
kendaraannya.
 
 Kepada masyarakat T.Gintings memohon maaf dengan kenaikan ongkos itu akibat 
kenaikan BBM yang tanpa pengecualian kepada angkutan umum. Di lapangan pasca 
kenaikan BBM Sabtu (25/5) sejumlah pengemudi Angkot dari berbagai perusahan di 
Medan telah mulai menaikan ongkos yang tadinya Rp2500 menjadi Rp3000 per 
estafet. 
 
 Alasan itulah, Organda Medan dan para pengusaha angkutan umum, kata Irfan, 
Sekretaris Organda, digelar rapat gabungan mendadak guna menyikapi tarif baru 
yang dibuat sendiri masing-masing pengemudi Angkot.
 
 Untuk kenaikan ongkos baru itu, menurut Irfan, sudah resmi dengan mengacu 
kepada ketentuan Menteri Perhubungan yang memperbolehkan kenaikan itu tidak 
lebih dari 15 persen.(m23)

Best Regarts

www.dausmedia.cjb.net

       

Kirim email ke