Enam Desa Dimekarkan di Karo
Kabanjahe, (Analisa)
DPRD Karo setujui pemekaran enam desa ditiga
kecamatan melalui sidang paripurna dewan tentang usulan
pembentukan/pemekaran desa yang digelar, Senin (9/6) bertempat di ruang
rapat dewan Jalan Veteran Kabanjahe.
Keenam desa yang dimekarkan itu masing-masing desa Juhar
Ginting Sada Nioga hasil pemekaran dari Desa Juhar Ginting Kecamatan
Juhar, Desa Batu mamak hasil pemekaran dari Desa Kutambaru Punti
Kecamatan Tiga Binanga, Desa Simpang Sinaman hasil pemekaran dari desa
Suka Dame, Desa Salit pemekaran dari Desa Kuta Kepar, Desa Suka Mbayak
hasil pemekaran Desa Suka Pengulun, Suka Pilihen hasil pemekaran dari
desa Suka Pengulun, keempat desa itu berada di wilayah Kecamatan Tiga
Panah.
Pada awal sidang paripurna dewan ketua Komisi A DPRD
Karo Maju Ginting S.Sos mengatakan pembentukan desa dilakukan atas
prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal usul desa dan persyaratan
pemebentukannya, sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat
setempat atas usul kepala desa setelah mendapat persaetujuan BPD dan
penetapannya dengan keputusan Bupati setelah mendapat persetujuan dari
DPRD.
Berdasarkan aspirasi masyarakat, asal-usul desa,
persyaratan, kondisi-kondisi sosial budaya masyarakat setempat, juga
setelah mencermati dokumen-dokumen pendukung, rapat intern dan rapat
kerja komisi A DPRD Kabupaten Karo serta hasil yang diperoleh dari
peninjauan ke lapangan berkenan dengan dengan usulan
pembentukan/pemekaran desa, maka komisi A DPRD Karo menyampaikan
pendapat atas pemekran keenam desa tersebut pada prinsipnya dapat
menerima dan menyetujui usulan pembentukan/pemekaran desa tersebut
sesuai dengan peraturaan dan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut dikatakan Maju sesuai dengan pasal 3 ayat
(1) Perda Kabupaten Karo No.8 tahun 2001 tentang pembentukan,
penghapusan dan penggabungan desa, dilakukan setelah mendapat
persetujuan DPRD, berkaitan dengan itu Pemerintah Daerah harus kosekwen
dan memeliki kesiaapan atas pelaksanaan pemekaran dan pembangunan desa
itu.
Sesuai dengan pembahasan komisi A DPRD karo dirapkan
pimpinan dewan dan fraksi dapat mencermati materi ini serta memberikan
persetrujuan atas pembentukan/ pemekaran desa itu sesuai dengan
aspirasi masyarakat setempat.
Dukung
Menyikapi hal itu Frans Dante Ginting dari Fraksi Partai
Golkar mengatakan “mendukung sepenuhnya materi paripurna dewan tentang
pemekaran desa. Namun tambahnya tidak hanya pemekaran desa yang
sekarang, desa-desa yang lain di Kabupaten Karo, bila mana telah layak
untuk dimekarkan, khususnya yang telah memenuhi persyaratan yang
berlaku.
Drs Joy Harlim Sinuhaji ketua Fraksi Partai Patriot
Pancasila mengatakan sepanjang pemekaran untuk memperpendek rentang
kendali publik, fraksinya sependapat dengnan pendapat komisi A DPRD
Karo. Dan selanjutnya Agar Pemda Karo setidak-tidaknya pada P-APBD Karo
2008 mendatang telah dapat merealisasikan dana untuk desa hasil
pemekaran.
Hal yang sama disampaikan Dra Remita Br Sembiring dari
FPDK Bersatu dan Hamid Milala dari Fraksi Gabungan, namun
ditambahkannya, “Desa Perbulan kecamatan Lau Baleng, Desa Peceren, Desa
Lau Gumba dan Desa Doulu Kecamatan Bersatagi perlu dilakukan
pemekarannya untuk percepatan pembanguanan desa.” (ps)
Best Regarts
www.dausmedia.cjb.net