Hak Asasi Petani Segera Diakui          
                                                        
                                                        
                        
                        
                
                                        
                                
                                        Saturday, 14 June 2008                  
        
                        
                                        
                        
                                MEDAN
(SINDO) – La Via Campesina akan mengadakan International Conference on
Peasant Rights dalam rangka mewujudkan penegakan hak asasi petani
(HAP). 

Koordinator La Via Campesina Henry Saragih
menyatakan, konferensi internasional HAP ini diharapkan menjadi sebuah
diskusi terkait isu-isu pertanian penting secara mendalam. ’’Konferensi
internasional ini juga bertujuan mendapatkan pengakuan terhadap hak
asasi petani dalam rangka terciptanya instrumen hukum positif, baik
dalam level internasional maupun nasional,” paparnya di Medan kemarin. 
Konferensi
ini akan berlangsung di Jakarta pada Jumat (20/6) hingga Rabu (25/6).
Dia menambahkan, pertemuan tersebut juga akan menjadi sebuah kegiatan
untuk memobilisasi dan meningkatkan komitmen dalam menyusun dan
melakukan strategi bersama. Juga rencana kerja antara pemerintah, PBB,
organisasi gerakan petani, dan gerakan sosial lain. Anggota
La Via Campesina di masing-masing negara saat ini telah melakukan
pertemuan- pertemuan guna mempersiapkan partisipasi dalam konferensi
internasional tersebut. ’’Peserta perwakilan petani anggota La Via
Campesina dari region Amerika Utara, Amerika Tengah,Amerika Selatan,
Karibia, Asia Timur dan Tenggara, Asia Selatan, serta Eropa dan Afrika
akan hadir dalam pertemuan ini,” paparnya. Selain
itu, perwakilan anggota Serikat Petani Indonesia (SPI) dari 11 provinsi
di Indonesia serta perwakilan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan
organisasi rakyat lain, baik dalam maupun luar negeri, juga akan hadir.
Sementara itu,Sekretaris Serikat Petani Indonesia (SPI) Sumut Purwanto
berharap pertemuan tersebut dapat menghasilkan butirbutir hak asasi
petani yang akan diratifikasi dalam konvensi hak asasi manusia (HAM). Dengan
demikian, pemerintah mempunyai landasan untuk menerbitkan aturan yang
dapat melindungi petani. Selama ini belum ada Undang- Undang (UU) yang
membela hak-hak petani. Bahkan, belakangan yang ditelurkan UU bersifat
meliberalkan pertanian sehingga petani Indonesia kian terpuruk. ’’Maka
itu, kami memiliki harapan besar terhadap adanya aturan baru yang dapat
melindungi petani. Hak tersebut, di antaranya
hak atas tanah, benih, pengelolaan sistem pertanian yang berkedaulatan,
pengairan, dan pangan,” tandasnya. Dia menambahkan, rezim neoliberal
saat ini sudah membajak pangan rakyat. Petani kecil,buruh tani,dan
masyarakat adat tidak mempunyai kebebasan mengembangkan pangan lokal. Bahkan,
negara tidak bisa lagi menjalankan tugasnya untuk melindungi petani
kecil dari serangan pangan murah yang dijual dengan harga dumping.
Dengan dimasukkannya HAP dalam konferensi HAM, petani yang mandiri;
berkedaulatan atas tanah,pengelolaan, benih,pupuk,dan pengairan; serta
petani yang sejahtera dapat tercapai. (ulfa andriani) 

Best Regarts

www.dausmedia.cjb.net



      

Kirim email ke