sumber: 
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/sumatera-utara/sidang-perdana-pembakaran-gedung-dprd-di-2.html
Sidang Perdana Pembakaran Gedung DPRD Digelar                                   
                                
                                                        
                        
                        
                
                                        
                                
                                        Thursday, 19 June 2008                  
        
                        
                                        
                        
                                KARO
(SINDO) – Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe kemarin menggelar
persidangan kasus pembakaran Gedung DPRD pada 2 Desember 2000 lalu
dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). 

Persidangan ini melibatkan terdakwa John Andreas
Purba (JAP), warga Jalan Jamin Ginting, Gang Panigara, Medan (mantan
anggota DPRD Karo Fraksi PDI Perjuangan periode 1999–2004); Bisman
Jerima Sinulingga (BJS), warga Desa Lingga; dan Johannes Surbekti (JS),
warga Jalan Jamin Giting, Padang Bulan, Medan. Sidang
ini dibagi dalam dua berkas, yakni terdakwa JAP diadili majelis hakim
yang diketuai Leonardus Butar Butar dengan hakim anggota Dewi F
Nasution dan Oloan Silalahi. Sementara itu, terdakwa BJS dan JS diadili
majelis hakim yang diketuai Bontor Aruan dengan hakim anggota Monalisa
Siagian dan Leony Manullang. Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Radot Parulian menyatakan, terdakwa diancam dikenai Pasal
187 (1e) jo 55 ayat 1, 1e KUHPidana atau Pasal 187 ayat 1e KUHPidana
dengan ancaman seumur hidup atau 20 tahun penjara. Surat
dakwaan JPU itu menyebutkan, terdakwa JAP pada 2 Desember 2000 bersama
Berdikari Sembiring (almarhum), Rinaldi Sembiring (RS), JS, BJS, dan
Rones Ginting (RG) sebagai orang yang terlibat pembakaran Gedung DPRD
di Jalan Veteran, Kabanjahe, sekitar pukul 03.30 WIB. Saat
itu terdakwa JAP berada di Pajak Peringgan, Medan. Kemudian, JAP
dihubungi Berdikari Sembiring (BS) pada 2005 melalui ponsel. Dia
menyatakan, jalan yang terbaik membatalkan sidang paripurna dalam
pemilihan ulang Bupati dan Wakil Bupati Karo adalah membakar Gedung
DPRD Karo. ’’BS telah menyediakan minyak untuk
membakar Gedung DPRD Karo. Lalu, BS meminta kepada JAP agar turut
membakar gedung sebagai bukti mendukung Sinar Peranginangin menjadi
Bupati Karo periode 2000–2005,” papar Radot. Mendengar perkataan BS
tersebut, terdakwa JAP lalu menyatakan segera berangkat ke Kabanjahe
dan siap membuktikan kesetiaan pada partai. Dalam
perbincangan itu, mereka sepakat bahwa BS yang menyiramkan minyak dan
JAP yang membakar. Lalu, BS dan JAP berangkat dari Medan menuju
Kabanjahe dengan menumpang taksi. Selanjutnya, BS menuju Kompleks
Kantor DPRD Karo dan menyiramkan minyak di ruangan Ketua DPRD Karo,
ruangan piket DPRD Karo, dan ruangan Wakil Ketua DPRD Karo. Seusai
menyiramkan minyak ke sejumlah ruangan, BS lalu pergi meninggalkan
Gedung DPRD Karo. Sementara itu, terdakwa JAP berjalan-jalan di sekitar
gedung untuk memastikan kondisi aman. Saat JAP mendekati ruangan Ketua
DPRD Karo, dia mencium aroma minyak yang telah disiramkan BS sebelumnya
pada ruangan tersebut. Tak lama kemudian,
terdakwa JAP menyulut korek api ke gorden jendela ruangan Ketua DPRD
Karo. Melihat terdakwa JAP menyiram dan menyulut mancis tersebut, lalu
JS dan Ir RS menyulut korek api ke ruangan piket DPRD Karo dan BJS
serta RS (buron) menyulut korek api ke ruangan Wakil Ketua DPRD Karo
sehingga api merambat dengan cepat. Sebelumnya,
JAP mengakui bahwa dia terlibat dalam pembakaran Gedung DPRD Karo saat
ada ketegangan Pemilihan Bupati Karo periode 2000–2005 itu. Dia nekat
membakar Gedung Dewan tersebut sebagai kontribusi kepada PDIP untuk
mengamankan pengangkatan Bupati Karo periode 1999–2004. Berdasar
Rapat Paripurna DPRD, Pemilihan Bupati Karo dimenangkan Sinar
Perangin-angin yang diusung PDIP. Namun, kemenangan itu dianulir
pemerintah pusat melalui Menteri dalam Negeri (Mendagri) yang
mengeluarkan surat bernomor 131.22/161 tertanggal 25 Mei 2000, yang
berisi bahwa pemilihan belum mencerminkan hasil demokrasi sehingga
harus diulang. ’’Dengan adanya pemaksaan
kehendak dari Mendagri tersebut, pihak partai meminta untuk mengamankan
pemilihan sebelumnya. Sebab, pemilihan sebelumnya tersebut dianggap
sudah sah karena diikuti 15 dari 30 anggota DPRD Kabupaten Karo yang
duduk saat itu,” ungkap JAP. (makmur sembiring) 

Best Regarts

www.dausmedia.cjb.net



      

Kirim email ke