in the long run we are all dead, . . . semua harus diselesaikian sekarang juga, bakar! profit berlipat ganda dalam waktu yang sesingkat mungkin . . .laissez-faire? in the long run . . . semua juga terbongkar in the long run . . . diantaranya sudah ada juga yang tiada . MUG
--- Den tors 2008-06-19 skrev Alexander Firdaust <[EMAIL PROTECTED]>: Från: Alexander Firdaust <[EMAIL PROTECTED]> Ämne: [infokaro] (unknown) Till: [email protected], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED] Datum: torsdag 19 juni 2008 22.30 sumber: http://www.seputar- indonesia. com/edisicetak/ sumatera- utara/sidang- perdana-pembakar an-gedung- dprd-di-2. html Sidang Perdana Pembakaran Gedung DPRD Digelar Thursday, 19 June 2008 KARO (SINDO) – Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe kemarin menggelar persidangan kasus pembakaran Gedung DPRD pada 2 Desember 2000 lalu dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Persidangan ini melibatkan terdakwa John Andreas Purba (JAP), warga Jalan Jamin Ginting, Gang Panigara, Medan (mantan anggota DPRD Karo Fraksi PDI Perjuangan periode 1999–2004); Bisman Jerima Sinulingga (BJS), warga Desa Lingga; dan Johannes Surbekti (JS), warga Jalan Jamin Giting, Padang Bulan, Medan. Sidang ini dibagi dalam dua berkas, yakni terdakwa JAP diadili majelis hakim yang diketuai Leonardus Butar Butar dengan hakim anggota Dewi F Nasution dan Oloan Silalahi. Sementara itu, terdakwa BJS dan JS diadili majelis hakim yang diketuai Bontor Aruan dengan hakim anggota Monalisa Siagian dan Leony Manullang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Radot Parulian menyatakan, terdakwa diancam dikenai Pasal 187 (1e) jo 55 ayat 1, 1e KUHPidana atau Pasal 187 ayat 1e KUHPidana dengan ancaman seumur hidup atau 20 tahun penjara. Surat dakwaan JPU itu menyebutkan, terdakwa JAP pada 2 Desember 2000 bersama Berdikari Sembiring (almarhum), Rinaldi Sembiring (RS), JS, BJS, dan Rones Ginting (RG) sebagai orang yang terlibat pembakaran Gedung DPRD di Jalan Veteran, Kabanjahe, sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu terdakwa JAP berada di Pajak Peringgan, Medan. Kemudian, JAP dihubungi Berdikari Sembiring (BS) pada 2005 melalui ponsel. Dia menyatakan, jalan yang terbaik membatalkan sidang paripurna dalam pemilihan ulang Bupati dan Wakil Bupati Karo adalah membakar Gedung DPRD Karo. ’’BS telah menyediakan minyak untuk membakar Gedung DPRD Karo. Lalu, BS meminta kepada JAP agar turut membakar gedung sebagai bukti mendukung Sinar Peranginangin menjadi Bupati Karo periode 2000–2005,” papar Radot. Mendengar perkataan BS tersebut, terdakwa JAP lalu menyatakan segera berangkat ke Kabanjahe dan siap membuktikan kesetiaan pada partai. Dalam perbincangan itu, mereka sepakat bahwa BS yang menyiramkan minyak dan JAP yang membakar. Lalu, BS dan JAP berangkat dari Medan menuju Kabanjahe dengan menumpang taksi. Selanjutnya, BS menuju Kompleks Kantor DPRD Karo dan menyiramkan minyak di ruangan Ketua DPRD Karo, ruangan piket DPRD Karo, dan ruangan Wakil Ketua DPRD Karo. Seusai menyiramkan minyak ke sejumlah ruangan, BS lalu pergi meninggalkan Gedung DPRD Karo. Sementara itu, terdakwa JAP berjalan-jalan di sekitar gedung untuk memastikan kondisi aman. Saat JAP mendekati ruangan Ketua DPRD Karo, dia mencium aroma minyak yang telah disiramkan BS sebelumnya pada ruangan tersebut. Tak lama kemudian, terdakwa JAP menyulut korek api ke gorden jendela ruangan Ketua DPRD Karo. Melihat terdakwa JAP menyiram dan menyulut mancis tersebut, lalu JS dan Ir RS menyulut korek api ke ruangan piket DPRD Karo dan BJS serta RS (buron) menyulut korek api ke ruangan Wakil Ketua DPRD Karo sehingga api merambat dengan cepat. Sebelumnya, JAP mengakui bahwa dia terlibat dalam pembakaran Gedung DPRD Karo saat ada ketegangan Pemilihan Bupati Karo periode 2000–2005 itu. Dia nekat membakar Gedung Dewan tersebut sebagai kontribusi kepada PDIP untuk mengamankan pengangkatan Bupati Karo periode 1999–2004. Berdasar Rapat Paripurna DPRD, Pemilihan Bupati Karo dimenangkan Sinar Perangin-angin yang diusung PDIP. Namun, kemenangan itu dianulir pemerintah pusat melalui Menteri dalam Negeri (Mendagri) yang mengeluarkan surat bernomor 131.22/161 tertanggal 25 Mei 2000, yang berisi bahwa pemilihan belum mencerminkan hasil demokrasi sehingga harus diulang. ’’Dengan adanya pemaksaan kehendak dari Mendagri tersebut, pihak partai meminta untuk mengamankan pemilihan sebelumnya. Sebab, pemilihan sebelumnya tersebut dianggap sudah sah karena diikuti 15 dari 30 anggota DPRD Kabupaten Karo yang duduk saat itu,” ungkap JAP. (makmur sembiring) Best Regarts www.dausmedia. cjb.net ___________________________________________________ Sök efter kärleken! Hitta din tvillingsjäl på Yahoo! Dejting: http://ad.doubleclick.net/clk;185753627;24584539;x?http://se.meetic.yahoo.net/index.php?mtcmk=148783
