in the long run we are all dead, . . . semua harus diselesaikian sekarang juga, 
bakar!
profit berlipat ganda dalam waktu yang sesingkat mungkin . . .laissez-faire?
in the long run . . . semua juga terbongkar
in the long run . . . diantaranya sudah ada juga yang tiada .
MUG

--- Den tors 2008-06-19 skrev Alexander Firdaust <[EMAIL PROTECTED]>:

Från: Alexander Firdaust <[EMAIL PROTECTED]>
Ämne: [infokaro] (unknown)
Till: [email protected], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED]
Datum: torsdag 19 juni 2008 22.30










sumber: http://www.seputar- indonesia. com/edisicetak/ sumatera- utara/sidang- 
perdana-pembakar an-gedung- dprd-di-2. html
Sidang Perdana Pembakaran Gedung DPRD Digelar 



Thursday, 19 June 2008 


KARO (SINDO) – Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe kemarin menggelar persidangan 
kasus pembakaran Gedung DPRD pada 2 Desember 2000 lalu dengan agenda pembacaan 
dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). 
Persidangan ini melibatkan terdakwa John Andreas Purba (JAP), warga Jalan Jamin 
Ginting, Gang Panigara, Medan (mantan anggota DPRD Karo Fraksi PDI Perjuangan 
periode 1999–2004); Bisman Jerima Sinulingga (BJS), warga Desa Lingga; dan 
Johannes Surbekti (JS), warga Jalan Jamin Giting, Padang Bulan, Medan. 
Sidang ini dibagi dalam dua berkas, yakni terdakwa JAP diadili majelis hakim 
yang diketuai Leonardus Butar Butar dengan hakim anggota Dewi F Nasution dan 
Oloan Silalahi. Sementara itu, terdakwa BJS dan JS diadili majelis hakim yang 
diketuai Bontor Aruan dengan hakim anggota Monalisa Siagian dan Leony 
Manullang. 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Radot Parulian menyatakan, terdakwa diancam dikenai 
Pasal 187 (1e) jo 55 ayat 1, 1e KUHPidana atau Pasal 187 ayat 1e KUHPidana 
dengan ancaman seumur hidup atau 20 tahun penjara. 
Surat dakwaan JPU itu menyebutkan, terdakwa JAP pada 2 Desember 2000 bersama 
Berdikari Sembiring (almarhum), Rinaldi Sembiring (RS), JS, BJS, dan Rones 
Ginting (RG) sebagai orang yang terlibat pembakaran Gedung DPRD di Jalan 
Veteran, Kabanjahe, sekitar pukul 03.30 WIB. 
Saat itu terdakwa JAP berada di Pajak Peringgan, Medan. Kemudian, JAP dihubungi 
Berdikari Sembiring (BS) pada 2005 melalui ponsel. Dia menyatakan, jalan yang 
terbaik membatalkan sidang paripurna dalam pemilihan ulang Bupati dan Wakil 
Bupati Karo adalah membakar Gedung DPRD Karo. 
’’BS telah menyediakan minyak untuk membakar Gedung DPRD Karo. Lalu, BS meminta 
kepada JAP agar turut membakar gedung sebagai bukti mendukung Sinar 
Peranginangin menjadi Bupati Karo periode 2000–2005,” papar Radot. Mendengar 
perkataan BS tersebut, terdakwa JAP lalu menyatakan segera berangkat ke 
Kabanjahe dan siap membuktikan kesetiaan pada partai. 
Dalam perbincangan itu, mereka sepakat bahwa BS yang menyiramkan minyak dan JAP 
yang membakar. Lalu, BS dan JAP berangkat dari Medan menuju Kabanjahe dengan 
menumpang taksi. Selanjutnya, BS menuju Kompleks Kantor DPRD Karo dan 
menyiramkan minyak di ruangan Ketua DPRD Karo, ruangan piket DPRD Karo, dan 
ruangan Wakil Ketua DPRD Karo. 
Seusai menyiramkan minyak ke sejumlah ruangan, BS lalu pergi meninggalkan 
Gedung DPRD Karo. Sementara itu, terdakwa JAP berjalan-jalan di sekitar gedung 
untuk memastikan kondisi aman. Saat JAP mendekati ruangan Ketua DPRD Karo, dia 
mencium aroma minyak yang telah disiramkan BS sebelumnya pada ruangan tersebut. 
Tak lama kemudian, terdakwa JAP menyulut korek api ke gorden jendela ruangan 
Ketua DPRD Karo. Melihat terdakwa JAP menyiram dan menyulut mancis tersebut, 
lalu JS dan Ir RS menyulut korek api ke ruangan piket DPRD Karo dan BJS serta 
RS (buron) menyulut korek api ke ruangan Wakil Ketua DPRD Karo sehingga api 
merambat dengan cepat. 
Sebelumnya, JAP mengakui bahwa dia terlibat dalam pembakaran Gedung DPRD Karo 
saat ada ketegangan Pemilihan Bupati Karo periode 2000–2005 itu. Dia nekat 
membakar Gedung Dewan tersebut sebagai kontribusi kepada PDIP untuk mengamankan 
pengangkatan Bupati Karo periode 1999–2004. 
Berdasar Rapat Paripurna DPRD, Pemilihan Bupati Karo dimenangkan Sinar 
Perangin-angin yang diusung PDIP. Namun, kemenangan itu dianulir pemerintah 
pusat melalui Menteri dalam Negeri (Mendagri) yang mengeluarkan surat bernomor 
131.22/161 tertanggal 25 Mei 2000, yang berisi bahwa pemilihan belum 
mencerminkan hasil demokrasi sehingga harus diulang. 
’’Dengan adanya pemaksaan kehendak dari Mendagri tersebut, pihak partai meminta 
untuk mengamankan pemilihan sebelumnya. Sebab, pemilihan sebelumnya tersebut 
dianggap sudah sah karena diikuti 15 dari 30 anggota DPRD Kabupaten Karo yang 
duduk saat itu,” ungkap JAP. (makmur sembiring) 

Best Regarts

www.dausmedia. cjb.net

 














      ___________________________________________________
Sök efter kärleken!
Hitta din tvillingsjäl på Yahoo! Dejting: 
http://ad.doubleclick.net/clk;185753627;24584539;x?http://se.meetic.yahoo.net/index.php?mtcmk=148783

Kirim email ke