Sumber: 
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/sumatera-utara/benteng-putri-hijau-nyaris-punah-2.html


                                        Benteng Putri Hijau Nyaris Punah        
                                                                
                                                        
                        
                        
                
                                        
                                
                                        Monday, 14 July 2008                    
        
                        
                                        
                        
                                MEDAN (SINDO) – Peninggalan sejarah Benteng 
Putri Hijau di kawasan
Delitua Namo Rambe, Medan, terancam punah. Pemerintah belum menunjukkan
tandatanda akan melindungi kawasan yang menjadi benteng alami
peninggalan Kerajaan Aru itu. 





’’Dalam sehari Benteng Putri
Hijau peninggalan Kerajaan Aru di Delitua akan musnah dibuldoser
sebagai korban pembangunan. Sebab, pemerintah tampak tidak berniat
memugar dan melindunginya,” papar Ketua Pusat Studi Sejarah dan Ilmu
Sosial (Pussis) Universitas Negeri Medan (Unimed) Ichwan Azhari kepada
SINDO di Medan kemarin. Padahal,benteng tersebut tergolong situs local
genius karena dipadukan dari benteng alami yang secara sengaja dibentuk
sedemikian rupa berdasarkan topografi wilayah. 

Ichwan
menambahkan, tidak ada bangunan kukuh dan kuat di benteng tersebut
karena dibentuk dari alam. Ini terlihat dari gundukan tanah yang
membukit sehingga terkesan alami. Begitu juga dengan parit-parit yang
dibentuk sepanjang gundukan yang dipadukan dengan bambu besar yang
ditanam secara rapat. Menurut catatan sejarah, Benteng Putri Hijau juga
terkenal tak pernah bisa ditaklukkan Kerajaan Aceh pada masanya. 

Namun,
situs yang tergolong local genius dan pernah diakui sejarawan asing itu
akan punah begitu saja karena sebagian sisinya telah diratakan oleh
program pembangunan. Yang lebih ironis, sebagian bangunan tersebut
selain dimiliki swasta, juga untuk pembangunan Perumahan Nasional
(Perumnas) yang notabene milik pemerintah. 

Dia menambahkan,
yang sangat disayangkan juga adalah masyarakat sekitar yang tidak
memedulikan kawasan tersebut, misalnya saat ada peninggalan, seperti
koin emas Kerajaan Aceh, yang ditemukan warga kemudian dijual
masyarakat ke toko emas. ’’Di sana kami menemukan banyak koin emas yang
sebagian dimiliki warga. Namun, para warga itu tidak lebih dari barang
ekonomi yang dapat dijual di toko emas. 

Toko emas juga lebih
memilih meleburnya ketimbang menyimpan peninggalan sejarah tersebut,”
ungkap Ichwan yang juga Ketua Pascasarjana Antropologi Sosial itu.
Anggota Komisi A DPRD Sumut Sigit Pramono Asri mengungkapkan,
perlindungan kawasan bersejarah serta pemanfaatannya merupakan wewenang
dari pemerintahan kabupaten/kota.

Sebab, dalam otonomi daerah,
kabupaten/kota yang seharusnya mempunyai peran lebih dalam melindungi
situs sejarah. Meski demikian,Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
(Pemprovsu) juga harus berupaya mendorong dan memberikan arahan untuk
menyamakan persepsi dalam pola pembangunan yang tidak melupakan
peninggalan sejarah. ’’Semuanya sangat bergantung pada pola pikir
bupati/ wali kota.Apakah mereka punya pandangan pentingnya arti sejarah
untuk kepentingan pariwisata dan pengembangan ilmu atau
tidak,”paparnya. (m rinaldi khair) 


Best Regarts

www.dausmedia.cjb.net



      

Kirim email ke