Sumber:
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/sumatera-utara/komnas-ham-surati-bupati-2.html
Komnas HAM Surati Bupati
Monday, 14 July 2008
KARO(SINDO) – Setelah mendapat surat peringatan
dari Kementrian
Koperasi dan UKM,kini giliran Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi
Manusia (HAM) yang minta klarifikasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Karo.
Melalui surat No 1.457/K/
PMT/VII/2008 tertanggal 10 Juli 2008, Komnas HAM mendesak Pemkab Karo
memberikan klarifikasi terhadap pengaduan pedagang Pasar Buah Berastagi
yang dilayangkan pedagang pada 6 Juni lalu kepada Komnas HAM di
Jakarta. Dalam pengaduan tersebut menyebutkan, pedagang yang memiliki
surat izin tempat (SIT) merasa keberatan dengan tindakan dari Pemkab
Karo yang membongkar paksa atas bangunan balebale Pasar Buah Berastagi
pada 28 Mei lalu.
Yang menjadi alasan keberatan pedagang, di
antaranya sosialisasi pembangunan pasar buah hanya dilakukan lisan dan
Pemkab Karo dianggap belum memperhatikan laporan hasil rapat kerja
Komisi A dan B DPRD Karo yang disampaikan melalui surat nomor
172/42/2008 tertanggal 9 Januari 2008, yang meminta Pemkab Karo untuk
mengevaluasi atau menangguhkan pembangunan Pasar Buah Berastagi.
Alasan
lain, pedagang menganggap koperasi yang digunakan untuk mewadahi
pedagang belum atau tidak dikenal pedagang. Karena itu, Pemkab Karo
dinilai belum memberikan solusi terbaik kepada pedagang, seperti yang
diinstruksikan Menteri Negara Koperasi dan UKM melalui surat NO 151/
Dep.4/IV/2008 tertanggal 28 April 2008. Berdasar surat pengaduan
ini,Komnas HAM dalam surat yang ditandatangani Subkomisi Pemantauan dan
Penyelidikan Komnas HAM, J Nelson Simanjuntak, meminta kepada Bupati
Karo untuk memberikan klarifikasi terkait pengaduan kepada pedagang
selambat-lambatnya 14 hari setelah surat tersebut diterima.
Surat
klarifikasi yang akan dibalas pihak Pemkab Karo tersebut akan menjadi
bahan acuan dari Komnas HAM untuk menindaklanjuti pengaduan pedagang
dan menghindarkan Pemkab Karo dari indikasi pelanggaran HAM. Kepala
Dinas (Kadis) Pendapatan Pemkab Karo Swingli Sitepu saat dikonfirmasi
membantah tudingan pedagang bahwa pihak pemkab menyalahi prosedur
pembongkaran Pasar Buah Berastagi tersebut.
’’Misalnya,pedagang
yang menyatakan Pemkab Karo hanya melakukan sosialisasi secara lisan,
padahal melalui surat kami sudah mengundang pedagang melalui surat dan
kami telah melakukan pertemuan dengan pedagang sebanyak tiga kali,dan
itu ada buktinya melalui absensi yang ditandatangani pedagang,” ungkap
Swingli. Selain itu, dalam pembongkaran Pemkab Karo juga sudah
berkali-kali melayangkan surat resmi kepada pedagang untuk segera
mengosongkan bagian dalam Pasar Buah Berastagi.
’’Selain
memberikan surat peringatan untuk mengosongkan pasar,Pemkab Karo juga
sebelumnya sudah menyediakan tempat penampungan sementara (TPS) di
pelataran parkir Taman Mejuah-juah Berastagi,”paparnya. Sementara itu,
Ketua Perwakilan Pedagang Pasar Buah Berastagi yang menolak pembangunan
Thomas Ginting menyatakan tidak pernah menyetujui pembangunan Pasar
Buah Berastagi.
’’Kami tidak pernah ada dalam sosialisasi yang
dilakukan Pemkab Karo. Sejak awal, kami sudah menolak pembangunan Pasar
Buah Berastagi,”ujarnya. (makmur sembiring)
Best Regarts
www.dausmedia.cjb.net