Putri Hijau Semakin Rata
Sebanyak 40 Rumah Kopel Sudah Berdiri
KOMPAS/AUFRIDA WISMI WARASTRI / Kompas
Images<http://www.kompasimages.com/>
Sejumlah mahasiswa dari komunitas study group of culture Jurusan
Antropologi, Universitas Sumatera Utara menggelar aksi damai di kawasan
situs Benteng Putri Hijau, Namorambe, Deli Serdang, Minggu (5/10). Kondisi
situs semakin memprihatinkan dengan semakin banyaknya rumah yang berdiri di
atasnya.
Senin, 6 Oktober 2008 | 03:00 WIB
Deli Serdang, Kompas - Kondisi situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan
Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (5/10) semakin memprihatinkan.
Benteng yang dulu berada di tengah kawasan itu kini sudah rata dengan tanah.
Sementara itu, pembangunan perumahan di atas situs tersebut terus
berlangsung.
Sedikitnya 40 bangunan rumah kopel sudah selesai dibangun, sementara sepuluh
unit sudah berdiri tetapi belum selesai dikerjakan. Berbagai pihak sudah
menduga, situs akan hilang jika pembangunan perumahan terus berlanjut.
Pangalihan Bukit (73), warga yang tinggal di depan kawasan perumahan,
mengatakan, benteng diratakan lebih kurang sebulan lalu. Lubang yang berada
di dekat benteng ditimbun dengan reruntuhan benteng yang dirobohkan dengan
mesin berat. "Semua diratakan dengan buldoser," kata Pangalihan.
Menurut Pangalihan, warga memprotes pembangunan perumahan itu karena air
hujan kemudian melimpas ke kawasan situs Pancur Gading yang berada persis di
samping Sungai Deli. Situs Pancur Gading adalah situs pemandian dan tempat
berdoa bagi berbagai penganut agama, yang dipercaya punya kekuatan magis.
A Sitepu, penjaga situs Pancur Gading, mengatakan, air melimpas hingga ke
depan situs akibat pembangunan perumahan. Namun, hingga kini belum ada
langkah dari pihak pengembang.
Sabtu (4/10) puluhan mahasiswa yang tergabung dalam study group of culture
Jurusan Antropologi Universitas Sumatera Utara menggelar aksi damai di
lokasi situs. Mereka membuat diskusi, kemudian menggelar happening art
dengan lagu dan puisi. Para mahasiswa yang berkeliling di area situs juga
banyak menemukan pecahan keramik tua.
J Ginting, dosen pendamping mahasiswa, mengatakan, langkah ini dilakukan,
salah satunya, untuk semakin menyosialisaikan pentingnya situs ini bagi
warga Sumatera Utara. Melihat pembangunan perumahan yang terus berlangsung,
para pencinta sejarah merasa perlu berpacu dengan waktu, mendahului
pengembang agar bisa menyelamatkan situs Benteng Putri Hijau.
"Baru ada dua penelitian yang dilakukan di sini," kata Ginting. Masih banyak
misteri yang belum terungkap di timbunan tanah di kawasan situs yang akan
ditutup begitu pembangunan perumahan dilaksanakan.
Situs ini diduga merupakan peninggalan Kerajaan Aru di Sumatera Timur yang
berjaya pada abad ke-12 hingga abad ke-15. Jika dilakukan penggalian,
kemungkinan akan ada banyak tulang dan pecahan-pecahan keramik yang
ditemukan. Situs ini sangat berarti bagi sejarah Sumatera Utara dan bagus
untuk pariwisata.
Portugis sudah melaporkan pada tahun 1560 bahwa Putri Hijau adalah
permaisuri Raja Aru yang melarikan diri hingga ke Johor karena serangan
Kerajaan Aceh. Setelah dihancurkan oleh Sultan Iskandar Muda pada tahun
1613, Aru tidak muncul lagi. Situs ini diyakini erat dengan kebudayaan
masyarakat Melayu dan Karo mengingat Putri Hijau juga dikenal di Karo dan
bermarga Sembiring.
Beberapa waktu lalu diberitakan, pengembang perumahan merasa tidak bersalah
karena memiliki izin dari pemerintah.
Pengembang siap menempuh jalur hukum jika nanti pekerjaan mereka dinilai
melanggar hukum.
Mereka beralasan, pada 2004 Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memberi izin
pembangunan perumahan di kawasan seluas 40 hektar ini.
Berbekal izin tersebut, Perum Perumnas akan membangun 1.300-1.500 rumah.
Baru pada 2008 ini pembangunan fisik perumahan mulai berjalan.
Pengembang beralasan, jika ada persoalan tentang kawasan ini, mestinya sejak
awal mereka tidak akan mendapatkan izin. Karena itu, sesuai dengan dasar
hukum yang dimiliki, pembangunan tetap berjalan terus.
Sebelum pengembang membangun perumahan, kawasan itu dalam penguasaan warga.
Mereka menanami lahan dengan tanaman palawija. Pengembang membebaskan lahan
dari warga. Salah satu pemilik tanah itu adalah mantan Kepala Desa Deli Tua
Mulai Bangun. (WSI)