Rencana Bawaslu akan melaporkan pelanggaran kampanye ke Mabes
Polri, disambut baik PKS. Bahkan Ketua Fraksi PKS Mahfudz Shiddiq
menantang jika ada kesalahan silahkan tangkap Presiden PKS.

"Silahkan saja jika ada pelanggaran pidana. Siap mau ditahan tidak
ada masalah. Tangkaplah presiden PKS yang orasi pada saat unjuk rasa,"
kata Mahfudz kepada INILAH.COM, Jakarta, Kamis (7/1).

Bawaslu dalam keputusannya menyatakan aksi unjuk rasa yang
diselenggarakan PKS pekan lalu termasuk dalam bentuk kampanye rapat
terbatas. 

Apalagi, PKS menunjukkan nomor urut sebagai tanda peserta pemilu.
Ini mengindikasikan adanya pengenalan pada masyarakat tentang
kepesertaan PKS dalam pemilu.

"PKS seharusnya menyadari saat ini merupakan masa kampanye, dan partai itu 
merupakan peserta Pemilu 

2009. Kalau memang bukan kampanye, harusnya tak ada nomor urut partai," ucap 
anggota Bawaslu Wahidah Suaib.

Karenanya, Bawaslu berencana melaporkan pelanggaran tersebut ke
Markas Besar Kepolisian dalam tiga hari mendatang. Jika terbukti PKS
melaksanakan kampanye maka PKS telah melanggar Peraturan KPU tentang
kampanye.

Dalam peraturan tersebut diatur mengenai kampanye dalam bentuk rapat
terbatas. Kampanye rapat terbatas di tingkat pusat hanya boleh dihadiri
maksimal 1000 orang.

Sumber: 
http://www.inilah.com/berita/politik/2009/01/08/74131/ketua-fpks-tangkaplah-presiden-pks/


Salam Mejuah Juah

Karo Cyber Community



      

Kirim email ke