Rencana Bawaslu akan melaporkan pelanggaran kampanye ke Mabes Polri, disambut baik PKS. Bahkan Ketua Fraksi PKS Mahfudz Shiddiq menantang jika ada kesalahan silahkan tangkap Presiden PKS.
"Silahkan saja jika ada pelanggaran pidana. Siap mau ditahan tidak ada masalah. Tangkaplah presiden PKS yang orasi pada saat unjuk rasa," kata Mahfudz kepada INILAH.COM, Jakarta, Kamis (7/1). Bawaslu dalam keputusannya menyatakan aksi unjuk rasa yang diselenggarakan PKS pekan lalu termasuk dalam bentuk kampanye rapat terbatas. Apalagi, PKS menunjukkan nomor urut sebagai tanda peserta pemilu. Ini mengindikasikan adanya pengenalan pada masyarakat tentang kepesertaan PKS dalam pemilu. "PKS seharusnya menyadari saat ini merupakan masa kampanye, dan partai itu merupakan peserta Pemilu 2009. Kalau memang bukan kampanye, harusnya tak ada nomor urut partai," ucap anggota Bawaslu Wahidah Suaib. Karenanya, Bawaslu berencana melaporkan pelanggaran tersebut ke Markas Besar Kepolisian dalam tiga hari mendatang. Jika terbukti PKS melaksanakan kampanye maka PKS telah melanggar Peraturan KPU tentang kampanye. Dalam peraturan tersebut diatur mengenai kampanye dalam bentuk rapat terbatas. Kampanye rapat terbatas di tingkat pusat hanya boleh dihadiri maksimal 1000 orang. Sumber: http://www.inilah.com/berita/politik/2009/01/08/74131/ketua-fpks-tangkaplah-presiden-pks/ Salam Mejuah Juah Karo Cyber Community
