Berikut saya copy-paste-kan isi pasal 82 UU No.10 Tahun 2008,
Pasal 82
(2) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf f dilaksanakan
selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa
tenang.

Pasal 81 huruf f yg dimaksudkan adalah "rapat umum".
Saya tidak mengikuti aksi yg dilakukan oleh PKS di Monas 2-Jan lalu, jadi 
tidak2 benar2 tahu materi yg disampaikan pada saat oratornya berbicara.
Tapi kita bisa perhatikan point2 yg dipersyaratkan dalam pelaksaan kampanye 
(rapat umum). Kampanye dilaksanakan oleh pelaksana kampanye yg dikuti oleh para 
peserta kampanye dan didukung oleh petugas kampanye. Pelaksana kampanye harus 
didaftarkan kepada KPU yg akan ditembuskan ke pengawas pemilu.
Materi kampanye yg disampaikan adalah berupa visi,misi,dan program partai 
politik.

Apakah di dalam aksi kemarin terdapat pemaparan materi kampanye sebagaimana yg 
dipersyaratkan oleh UU tb di atas ??





HAJAR !! (bersaHAbat dan seJAhteRa)

thanks & best regards,
- Candra Ridou Ginting -
= WELFARE STATE =

________________________________






________________________________
Dari: Alexander Firdaust <[email protected]>
Kepada: [email protected]; [email protected]; 
[email protected]
Terkirim: Senin, 19 Januari, 2009 05:29:12
Topik: [infokaro] Tebang Pilih atau Membantu Konsolidasi?


Bersikap tegas itu bagus. Tapi, kalau tak konsisten, dugaan-dugaan bisa
mengalir sampai jauh. Ini pesan yang perlu dicamkan oleh pelaksana
pemilu, baik itu KPU(D) maupun Bawaslu (Panwaslu). 

Tengoklah
kasus terakhir. Sebagai buntut unjuk rasa solidaritas terhadap
Palestina 2 Januari lalu, Presiden PKS Tifatul Sembiring telah
ditetapkan sebagai tersangka. 

Tifatul dituduh melanggar
larangan kampanye menggelar rapat umum sebagaimana diatur dalam Pasal
82 UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu. Sanksinya cukup lumayan, Menurut
Pasal 269, ancamannya berupa penjara 3 -12 bulan dan denda antara Rp 3
juta hingga Rp 24 juta. 

Penetapan status ini nyatanya malah
membuat khawatir beberapa pihak. Menurut mereka, hal ini malah bisa
menguntungkan PKS. Maklum, publik terkadang punya nalar
sendiri.Maksudnya, selalu iba terhadap orang yang sepertinya telah
dizalimi.

Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah mengaku tak
peduli. Menurut dia, justru PKS yang telah menzalimi partai lain karena
melakukan kampanye di luar waktu yang ditentukan oleh UU.

Tak Merasa Dizalimi
Dizalimi
atau terzalimi memang soal terkadang tak mudah untuk diputuskan.
Apalagi dalam kasus unjuk rasa itu, kesalahan PKS sejatinya masih
samar-samar. Dan, yang terpenting, sejauh dalam pemberitaan, tak ada
parpol-parpol yang merasa terzalimi dengan adanya unjuk rasa tersebut.

Ketidakpedulian
parpol lain atas manuver PKS memang bisa banyak sebabnya. Secara
positif, parpol lain bisa jadi mafhum dengan gelora PKS terhadap isu
Palestina. Bisa juga mereka merasa pelanggaran yang dilakukan PKS masih
samar-samar dibandingkan dengan berbagai pelanggaran lain yang luput
dari perhatian Panwaslu atau pelaksana pemilu lainnya. 

Yang
paling mencolok, misalnya, ajakan Golput yang pernah dikumandangkan Gus
Dur. Hingga kini tak satupun aparat terkait yang berani menentapkan Gus
Dur sebagai tersangka. Padahal, ajakan bergolput-ria termasuk
pelanggaran serius menurut UU Pemilu.

Yang lebih kecil-kecil
juga banyak. Tengok, umpamanya, banjir bendera partai di posko-posko
bencana banjir di Jakarta dan beberapa daerah lain. Pemberian bantuan
itu sendiri melibatkan pengerahan massa yang cukup banyak. Dan, selalu
diselipi komentar-komentar dari petinggi partai dan atau caleg yang
hadir ke lokasi bencana. 

Kalau Tifatul dan petinggi PKS
lainnya dipersalahkan karena mengumbar visi-misi partai dalam hal
urusan luar negeri, logika yang sama sebenarnya juga harus ditetapkan
pada petinggi partai dan caleg itu. Mereka bisa dipersalahan telah
mengumbar misi-visi dalam bidang sosial, umpamanya.

Yang lebih
terang-terangan pelanggarannya tak kurang-kurang jua. Demi meningkatkan
simpati pemilih, para caleg tak hanya menebar atribut, tetapi juga
sembako dan tak jarang uang. Yang terakhir ini antara lain dikemas
dengan istilah "uang transport", misalnya. 

Logika Linear dan Lateral
Kalau
pelanggaran partai dan caleg seperti digambarkan di atas tak
dihiraukan, memang jadi repot. Prasangka pun bisa membumbung tanpa
kendali.Syakwasangk a yang dibangun dengan logika linear akan
menyatakan, Panwaslu dan polisi pilih kasih, tebang pilih dan
sebagainya.

Dengan logika lateral, bisa beda 180 derajat
arahnya. Panwaslu dan polisi bisa dianggap sedang membantu PKS. Ya,
sebagaimana dikhawatirkan beberapa pengamat, penetapan status tersangka
terhadap Tifatul niscaya akan menggulirkan simpati publik.
Sekurang-kurangnya aksi "polisional" itu telah membantu konsolidasi di
tubuh internal PKS. Maklum, banyak kader dan simpatisan yang berang
dengan manuver dari apa yang diolok-olok dengan sebutan "faksi
kesejahteraan" di tubuh partai ini. 

Sangat boleh jadi Panwaslu
dan Polisi sendiri kebingungan dengan tudingan yang berangkat dari
logika lateral itu. Logika itu dengan mudah terbangun karena publik
mempunyai kerangka rujukan berpikir sendiri. Sebagai contoh, logika itu
bisa terbangun karena menautkan kisah-kisah sebelumnya (misalnya ada
Adang Daradjatun, mantan Wakapolri di PKS) atau juga dengan
menghubungkannya dengan latar belakang ketua Panwaslu DKI (yang berasal
dari ormas HMI). 

Sangat boleh jadi, tudingan itu mengalir
berdasarkan persepsi. Dan, dalam komunikasi politik, persepsi hampir
menjadi segala-galanya. Nah!

Sumber: http://www.berpolit ik.com/news. 
pl?n_id=19059&c_id=3&param=3bcnljbTksUJv 7Egls9B

Salam Mejuah Juah

Karo Cyber Community
 
    


      Lebih bergaul dan terhubung dengan lebih baik. Tambah lebih banyak teman 
ke Yahoo! Messenger sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/

Kirim email ke