Berikut saya copy-paste-kan isi pasal 82 UU No.10 Tahun 2008, Pasal 82 (2) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf f dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang.
Pasal 81 huruf f yg dimaksudkan adalah "rapat umum". Saya tidak mengikuti aksi yg dilakukan oleh PKS di Monas 2-Jan lalu, jadi tidak2 benar2 tahu materi yg disampaikan pada saat oratornya berbicara. Tapi kita bisa perhatikan point2 yg dipersyaratkan dalam pelaksaan kampanye (rapat umum). Kampanye dilaksanakan oleh pelaksana kampanye yg dikuti oleh para peserta kampanye dan didukung oleh petugas kampanye. Pelaksana kampanye harus didaftarkan kepada KPU yg akan ditembuskan ke pengawas pemilu. Materi kampanye yg disampaikan adalah berupa visi,misi,dan program partai politik. Apakah di dalam aksi kemarin terdapat pemaparan materi kampanye sebagaimana yg dipersyaratkan oleh UU tb di atas ?? HAJAR !! (bersaHAbat dan seJAhteRa) thanks & best regards, - Candra Ridou Ginting - = WELFARE STATE = ________________________________ ________________________________ Dari: Alexander Firdaust <[email protected]> Kepada: [email protected]; [email protected]; [email protected] Terkirim: Senin, 19 Januari, 2009 05:29:12 Topik: [infokaro] Tebang Pilih atau Membantu Konsolidasi? Bersikap tegas itu bagus. Tapi, kalau tak konsisten, dugaan-dugaan bisa mengalir sampai jauh. Ini pesan yang perlu dicamkan oleh pelaksana pemilu, baik itu KPU(D) maupun Bawaslu (Panwaslu). Tengoklah kasus terakhir. Sebagai buntut unjuk rasa solidaritas terhadap Palestina 2 Januari lalu, Presiden PKS Tifatul Sembiring telah ditetapkan sebagai tersangka. Tifatul dituduh melanggar larangan kampanye menggelar rapat umum sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu. Sanksinya cukup lumayan, Menurut Pasal 269, ancamannya berupa penjara 3 -12 bulan dan denda antara Rp 3 juta hingga Rp 24 juta. Penetapan status ini nyatanya malah membuat khawatir beberapa pihak. Menurut mereka, hal ini malah bisa menguntungkan PKS. Maklum, publik terkadang punya nalar sendiri.Maksudnya, selalu iba terhadap orang yang sepertinya telah dizalimi. Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah mengaku tak peduli. Menurut dia, justru PKS yang telah menzalimi partai lain karena melakukan kampanye di luar waktu yang ditentukan oleh UU. Tak Merasa Dizalimi Dizalimi atau terzalimi memang soal terkadang tak mudah untuk diputuskan. Apalagi dalam kasus unjuk rasa itu, kesalahan PKS sejatinya masih samar-samar. Dan, yang terpenting, sejauh dalam pemberitaan, tak ada parpol-parpol yang merasa terzalimi dengan adanya unjuk rasa tersebut. Ketidakpedulian parpol lain atas manuver PKS memang bisa banyak sebabnya. Secara positif, parpol lain bisa jadi mafhum dengan gelora PKS terhadap isu Palestina. Bisa juga mereka merasa pelanggaran yang dilakukan PKS masih samar-samar dibandingkan dengan berbagai pelanggaran lain yang luput dari perhatian Panwaslu atau pelaksana pemilu lainnya. Yang paling mencolok, misalnya, ajakan Golput yang pernah dikumandangkan Gus Dur. Hingga kini tak satupun aparat terkait yang berani menentapkan Gus Dur sebagai tersangka. Padahal, ajakan bergolput-ria termasuk pelanggaran serius menurut UU Pemilu. Yang lebih kecil-kecil juga banyak. Tengok, umpamanya, banjir bendera partai di posko-posko bencana banjir di Jakarta dan beberapa daerah lain. Pemberian bantuan itu sendiri melibatkan pengerahan massa yang cukup banyak. Dan, selalu diselipi komentar-komentar dari petinggi partai dan atau caleg yang hadir ke lokasi bencana. Kalau Tifatul dan petinggi PKS lainnya dipersalahkan karena mengumbar visi-misi partai dalam hal urusan luar negeri, logika yang sama sebenarnya juga harus ditetapkan pada petinggi partai dan caleg itu. Mereka bisa dipersalahan telah mengumbar misi-visi dalam bidang sosial, umpamanya. Yang lebih terang-terangan pelanggarannya tak kurang-kurang jua. Demi meningkatkan simpati pemilih, para caleg tak hanya menebar atribut, tetapi juga sembako dan tak jarang uang. Yang terakhir ini antara lain dikemas dengan istilah "uang transport", misalnya. Logika Linear dan Lateral Kalau pelanggaran partai dan caleg seperti digambarkan di atas tak dihiraukan, memang jadi repot. Prasangka pun bisa membumbung tanpa kendali.Syakwasangk a yang dibangun dengan logika linear akan menyatakan, Panwaslu dan polisi pilih kasih, tebang pilih dan sebagainya. Dengan logika lateral, bisa beda 180 derajat arahnya. Panwaslu dan polisi bisa dianggap sedang membantu PKS. Ya, sebagaimana dikhawatirkan beberapa pengamat, penetapan status tersangka terhadap Tifatul niscaya akan menggulirkan simpati publik. Sekurang-kurangnya aksi "polisional" itu telah membantu konsolidasi di tubuh internal PKS. Maklum, banyak kader dan simpatisan yang berang dengan manuver dari apa yang diolok-olok dengan sebutan "faksi kesejahteraan" di tubuh partai ini. Sangat boleh jadi Panwaslu dan Polisi sendiri kebingungan dengan tudingan yang berangkat dari logika lateral itu. Logika itu dengan mudah terbangun karena publik mempunyai kerangka rujukan berpikir sendiri. Sebagai contoh, logika itu bisa terbangun karena menautkan kisah-kisah sebelumnya (misalnya ada Adang Daradjatun, mantan Wakapolri di PKS) atau juga dengan menghubungkannya dengan latar belakang ketua Panwaslu DKI (yang berasal dari ormas HMI). Sangat boleh jadi, tudingan itu mengalir berdasarkan persepsi. Dan, dalam komunikasi politik, persepsi hampir menjadi segala-galanya. Nah! Sumber: http://www.berpolit ik.com/news. pl?n_id=19059&c_id=3¶m=3bcnljbTksUJv 7Egls9B Salam Mejuah Juah Karo Cyber Community Lebih bergaul dan terhubung dengan lebih baik. Tambah lebih banyak teman ke Yahoo! Messenger sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/
