Sumber: http://gatra.com/artikel.php?id=122148
Pegawai negeri yang satu ini punya kekayaaan puluhan milyar rupiah.
Dialah Edy Suhaedy, pegawai negeri sipil golongan III yang menjabat
sebagai kepala seksi di Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah
(BPLHD) Jakarta Utara. Gajinya tidak lebih dari Rp 4 juta sebulan, tapi
punya rumah mewah di kawasan Bintaro Jaya, Jakarta Selatan.
Ia juga memiliki mobil mewah Toyota Harrier, punya peternakan ayam di
Bogor, dan memiliki showroom jual-beli mobil bekas di Jalan Dermaga,
Duren Sawit, Jakarta Timur. Belakangan ketahuan, Edy melakukan
kejahatan. Ia ditangkap polisi pada 31 Desember lalu.
Edy diduga menggelapkan dana pajak penghasilan (PPh) tunjangan insentif
dan kesejahteran guru. Jumlahnya mencapai Rp 23 milyar. Karena itu,
polisi menyita aset milik Edy senilai Rp 25 milyar. "Aset milik
tersangka itu diduga dari hasil kejahatan," kata Direktur Reserse
Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raja Eizman.
Selain meringkus Edy, polisi juga menciduk Purnomo, kepala seksi
olahraga di kantor Wali Kota Jakarta Selatan. Dia diduga membantu
melakukan kejahatan. "Karena itu, dia kami tangkap," kata Kepala Satuan
Tindak Pidana Korupsi Polda Metro Jaya, AKBP Aris Munandar.
Kejahatan Edy dan Purnomo tercium ketika petugas dari Kantor Perwakilan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jakarta melakukan pemeriksaan. Pada saat
itu, muncul kecurigaan kuat ada kecurangan dalam pembayaran PPh
tunjangan insentif dan kesejahteraan guru di lingkungan Suku Dinas
Pendidikan Dasar (Sudin Dikdas) serta Suku Dinas Pendidikan Menengah
dan Tinggi (Sudin Dikmenti) Jakarta Selatan.
Untuk memastikan kecurigaan itu, kata Sekretaris Wali Kota Jakarta
Selatan, Mangara Pardede, petugas Kantor Perwakilan BPK Jakarta
melakukan konfirmasi ke Kantor Pelayanan Pajak Kebayoran, Jakarta
Selatan. Hasilnya sungguh mencengangkan. Data yang dimiliki kantor
pajak menunjukkan, ternyata Sudin Dikdas dan Sudin Dikmenti Jakarta
Selatan belum menyetor uang pembayaran pajak ke kas negara sejak
Januari hingga Juni 2008.
Padahal, sebelumnya, petugas Kantor Perwakilan BPK Jakarta disodori
bukti surat setoran pajak (SSP) dari bank oleh Bendahara Sudin Dikdas,
Pujiono, dan Bendahara Sudin Dikmenti, Herlan. Selidik punya selidik,
rupanya bukti SSP dari bank itu aspal alias asli tapi palsu. "Orang
awam akan sulit membedakan mana SSP yang asli dan mana yang palsu.
Hanya orang bank yang tahu bedanya," kata Mangara.
Polisi mulai melakukan penyelidikan setelah Pujiono dan Herlan melapor
ke Polda Metro Jaya, Desember 2008. Dua bendahara ini mengaku diperdaya
Purnomo. Mereka sudah membayar uang setoran pajak kepada Purnomo
sebesar Rp 23 milyar. Tapi ternyata bukti SSP yang diberikan Purnomo
palsu.
Ketika diperiksa polisi, Purnomo "berkicau". Uang pajak yang ia terima
dari Pujiono dan Herlan diserahkan kepada Edy. Lalu Edy memberikan SSP
aspal itu, yang belakangan diketahui dibuat orang suruhan Edy, yakni AS
dan PA. "Pada saat ini, polisi masih mengejar AS dan PA yang buron,"
kata Aris Munandar.
Ia menyatakan, hingga kini polisi masih memperdalam kasus penggelapan
pajak yang merugikan uang negara itu. Bukti-bukti terus dikumpulkan.
Saksi-saksi diperiksa. Mereka, antara lain, para pejabat di lingkungan
kantor Wali Kota Jakarta Selatan. "Tidak tertutup kemungkinan ada
sanksi yang akan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka," ujar Aris
Munandar.
Menurut pengamat pajak, Hadi Buana, modus yang digunakan pelaku
tergolong sangat tradisional. "Penggelapan pajak dengan cara memalsukan
dokumen bukti pembayaran setoran pajak bukan hal yang baru, bahkan
sudah kuno," kata Hadi. Kendati kuno, modus ini bisa dibilang cukup
berhasil. Terbukti, tunggakan pajak berlangsung sejak Januari 2008,
tapi baru terendus petugas pajak pada penghujung 2008.
Hal itu terjadi karena pelaku memanfaatkan longgarnya pengawasan
petugas pajak terhadap instansi pemerintah. Selama ini, dengan alasan
minimnya jumlah petugas pajak, laporan pajak di kantor-kantor pelat
merah kerap luput dari pengawasan. "Mereka lebih fokus pada pengawasan
laporan pajak di instansi swasta," tutur Hadi. Jadi, tidak mengherankan
kalau ditemukan kasus penggelapan pajak di instansi pemerintah.
Salam Mejuah Juah
Karo Cyber Community