Saya mendapatkan email dari Forum Komunikasi Petani Karo, isi email adalah
sebagai berikut, mungkin saudara/i bisa membantu memberikan solusi untuk
kasus ini. Terima kasih

---------- Forwarded message ----------
From: Forum Komunikasi Petani Karo <[email protected]>
Date: 2009/1/22
Subject: Suli Ginting Mencari Kebenaran Dan Keadilan
To: [email protected]


Kami Meminta Solusi Hukum

Kami mendapatkan masalah dengan penyelenggaraan hukum Di Republik Indonesia,
saya berdomisili di Kaban Jahe, Kab. Karo – Sumatera Utara.

 Yang saya ingin tanyakan adalah :

1.      Tentang surat P-21 telah dikeluarkan dari Kejaksaan Negeri Kaban
Jahe ke Kapolres Tanah Karo. Menurut keterangan dari Kapolres Tanah Karo
bahwa tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kaban
Jahe, pemeriksaan tambahan di Kejaksaan Negeri Kaban Jahe. Keterangan saksi
dikaburkan dengan menghapus berita acara

2.      Mengeluarkan keterangan saksi dari BAP yang diserahkan oleh Kapolres
Tanah Karo Kepada Kejaksaan Negeri Kabanjahe. Dan di keluarkan surat
penuntutan oleh kejaksaan Negeri Kabanjahe dengan no.surat :
B-2166/N.217/EPO.1/10/. Terkait dengan hal diatas kami telah melakukan
pengaduan kepada pengawas Kejaksaan Negeri Sumatera Utara, dengan hal pada
surat adalah Laporan penganganan perkara, tersangka melanggar pasal 327 jo
pasal 378 KUHP sudah dinyatakan lengkap (P-21) namun dihentikan
penuntutannya oleh jaksa penuntut hukum.

3.      Keterangan pengaburan/penghapusan keterangan saksi dapat dilihat
pada putusan PRA PENGADILAN dengan No. 01/PID.PRA/2001/PN-Kbj

4.      Salah satu keterangan saksi pada PRA PENGADILAN, dikeluarkan dari
BAP tidak dimuat dalam Surat keterangan Penghentian Penuntutan..

Dengan kejanggalan yang ada, kami sudah melakukan unjuk rasa ke Kejaksaan
Agung. Dan mendapatkan jawaban, bahwa kalau sudah keluar P-21 maka kasus ini
haruslah dilimpahkan ke Pengadilan. Tetapi sampai pada saat ini tetap tidak
pernah di sidangkan, dan kasus tersebut sepertinya hilang.

Kami memohon agar kiranya bapak/ibu memberikan solusi terhadap kasus ini.
Dan kami mempunyai komitmen kasus ini akan kami teruskan sehingga penegakan
hukum di Indonesia dapat berjalan dengan baik

*Forum Komunikasi Petani Karo*

*Jalan Mesjid No. 100 Kel :  Lau Cimba, Kec : Kabanjahe, Kab : Karo
(Sumatera Utara)*

*Handphone : 08153150773 (Suli Ginting)
*

Kirim email ke