TILANG
= Bukti Pelanggaran
Masih banyak masyarakat yang
belum mengenal dengan baik apa itu Tilang ?
Dalam kesempatan ini akan kami jelaskan secara singkat, agar anda mengetahui
dan mengerti apa tujuan diadakannya Tilang.
Pengemudi di jalan raya, dibagi 2 golongan pengemudi, yaitu pengemudi
tertib dan pengemudi yang tidak tertib.
Untuk menertibkan pengemudi yang tidak tertib, Polisi menerapkan 2 jenis
tindakan:
Tindakan edukatif(memberi teguran simpatik),Tindakan yuridis(tindakan secara
hukum) = Tilang
Tilang ditujukan kepada 27 jenis pelanggaran lalu lintas dengan kriteria
pelanggaran sebagai berikut:
-
Pelanggaran secara kasat mata diketahui
-
Tidak perlu alat pembuktian
-
Tidak perlu keterangan ahli
Tilang terdiri dari 5 warna:
-
Merah dan Biru untuk pelanggar
-
Kuning untuk Polisi
-
Putih untuk Kejaksaan
-
Hijau untuk Pengadilan
Apabila anda terkena Tilang, ada 3
alternatif yang dapat anda lakukan, yaitu:
Alternatif I : Pelanggar mengakui kesalahan,
bersedia membayar denda baik langsung ke Bank BRI, atau menitipkan uang
denda kepada Bintara Urusan Tilang(BAUR TILANG), di Polres yang
mengeluarkan tilang tersebut. (Polres yang mengeluarkan tilang, tertera
dalam tilang berupa stempel pada pojok kiri atas lembar tilang). Pelanggar
akan mendapatkan tilang berwarna BIRUAlternatif II : Pelanggar mengakui
kesalahan, bersedia membayar denda, dan mau menghadiri sidang sendiri,
akan diberi tilang warna BIRU & MERAH.Alternatif III : Pelanggar tidak
mengakui
kesalahan, tidak bersedia membayar denda, dan besedia menghadiri sidang
sendiri, akan diberi tilang warna MERAH.
Tilang berfungsi sebagai:
Sebagai Surat Penggilan ke Pengadilan NegeriSebagai pengantar untuk pembayaran
denda ke
Bank/PaniteraSebagai tanda penyitaan atas barang bukti.
Barang bukti yang disita adalah:
1.
SIM
2.
STNK
3.
Kendaraan bermotor
Telat
pajak tahunan mengapa ditilang?
.
Nah!
Tidak jauh dari urusan pajak. Polisi di SAMSAT hanya mengurus registrasi dan
identifikasi kendaraan bermotor saja, yang produk sebagai tanda buktinya ada 3,
yaitu:
1. BPKB (Buku tanda Pemilikan Kendaraan Bermotor,
2. TNKB (Tanda Nomer Kendaraan Bermotor), dan
3. STNK (Surat Tanda Nomer Kendaraan bermotor).
Dalam undang-undang no. 14 tahun 1992, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
pelanggaran mengenai registrasi yang dapat ditilang adalah:
- kendaraan belum ter'registrasi (baru dibeli, surat-surat belum selesai
diproses),
- kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang 5 tahunan,
- kendaraan yang spesifikasinya tidak sesuai dengan yang tertera pada STNK
(misalnya warna body, atau bentuk kendaraan),
- tidak membawa STNK,
- tidak memasang TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor / pelat nomer),
- TNKB tidak standar (dibuat sendiri dengan modifikasi aneh-aneh).
Sedangkan pelanggaran tidak membayar pajak tahunan, adalah urusan DISPENDA,
bukan Polisi, sekali lagi saya ulangi:
"POLISI TIDAK BERHAK MENILANG MASYARAKAT YANG TELAT MEMBAYAR PAJAK
TAHUNAN."
Semoga bermanfaat rekan-rekan.
NB: Lahirnya BAD COP dalam kehidupan sosial, disebabkan celah masyarakat
yang tidak mau belajar mengenai apa hak dan apa kewajibannya sebagai warga
negara.
Sumber : http://pelayanmasyarakat.blogspot.com/search/label/INFO%20POLISI
Terima Kasih,
Steven Amor Tarigan " Isi dunia ini cukup untuk memenuhi
kebutuhan manusia namun, Tidak akan pernah cukup untuk memenuhi kebutuhan satu
orang yang serakah ! " " Janganlah Engkau berjalan didepanku karena aku
tidak akan mengikutimu, Dan janganlah Engkau berjalan dibelakangku karena aku
tidak akan memimpinmu, Tetapi berjalanlah disampingku karena Engkau akan
menjadi temanku"