sekedar tukar pikiran bang...2 bulan yll saya di tilang, lalu saya minta slip warna biru (karena masalah slip biru sudah banyak yang mengerti itu..) nah waktu di kasir BRI ternyata saya dapat jawaban yang mengejutkan...katanya sekarang itu sudah berlaku lagi...selain itu didalam slip ada tertera jumlah denda dan itu harus di isi oleh polisi ybs. Ketika saya kembali ke pihak kepolisian, mereka mengatakan bahwa.. jumlah nya bisa di ketahui setelah sidang.. beh..ribet kan.. mungkin ada temen yang bisa memberikan pencerahan... mudah2an Polisi bisa bertambah baik..
trims.. --- On Sat, 3/14/09, Steven Amor Tarigan <[email protected]> wrote: From: Steven Amor Tarigan <[email protected]> Subject: [infokaro] TILANG = Bukti Pelanggaran dan Telat pajak tahunan mengapa ditilang? To: [email protected], "KARO KITA" <[email protected]> Date: Saturday, March 14, 2009, 10:31 PM TILANG = Bukti Pelanggaran Masih banyak masyarakat yang belum mengenal dengan baik apa itu Tilang ? Dalam kesempatan ini akan kami jelaskan secara singkat, agar anda mengetahui dan mengerti apa tujuan diadakannya Tilang. Pengemudi di jalan raya, dibagi 2 golongan pengemudi, yaitu pengemudi tertib dan pengemudi yang tidak tertib. Untuk menertibkan pengemudi yang tidak tertib, Polisi menerapkan 2 jenis tindakan: Tindakan edukatif(memberi teguran simpatik),Tindakan yuridis(tindakan secara hukum) = Tilang Tilang ditujukan kepada 27 jenis pelanggaran lalu lintas dengan kriteria pelanggaran sebagai berikut: - Pelanggaran secara kasat mata diketahui - Tidak perlu alat pembuktian - Tidak perlu keterangan ahli Tilang terdiri dari 5 warna: - Merah dan Biru untuk pelanggar - Kuning untuk Polisi - Putih untuk Kejaksaan - Hijau untuk Pengadilan Apabila anda terkena Tilang, ada 3 alternatif yang dapat anda lakukan, yaitu: Alternatif I : Pelanggar mengakui kesalahan, bersedia membayar denda baik langsung ke Bank BRI, atau menitipkan uang denda kepada Bintara Urusan Tilang(BAUR TILANG), di Polres yang mengeluarkan tilang tersebut. (Polres yang mengeluarkan tilang, tertera dalam tilang berupa stempel pada pojok kiri atas lembar tilang). Pelanggar akan mendapatkan tilang berwarna BIRUAlternatif II : Pelanggar mengakui kesalahan, bersedia membayar denda, dan mau menghadiri sidang sendiri, akan diberi tilang warna BIRU & MERAH.Alternatif III : Pelanggar tidak mengakui kesalahan, tidak bersedia membayar denda, dan besedia menghadiri sidang sendiri, akan diberi tilang warna MERAH. Tilang berfungsi sebagai: Sebagai Surat Penggilan ke Pengadilan NegeriSebagai pengantar untuk pembayaran denda ke Bank/PaniteraSebagai tanda penyitaan atas barang bukti. Barang bukti yang disita adalah: 1. SIM 2. STNK 3. Kendaraan bermotor Telat pajak tahunan mengapa ditilang? . Nah! Tidak jauh dari urusan pajak. Polisi di SAMSAT hanya mengurus registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor saja, yang produk sebagai tanda buktinya ada 3, yaitu: 1. BPKB (Buku tanda Pemilikan Kendaraan Bermotor, 2. TNKB (Tanda Nomer Kendaraan Bermotor), dan 3. STNK (Surat Tanda Nomer Kendaraan bermotor). Dalam undang-undang no. 14 tahun 1992, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran mengenai registrasi yang dapat ditilang adalah: - kendaraan belum ter'registrasi (baru dibeli, surat-surat belum selesai diproses), - kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang 5 tahunan, - kendaraan yang spesifikasinya tidak sesuai dengan yang tertera pada STNK (misalnya warna body, atau bentuk kendaraan), - tidak membawa STNK, - tidak memasang TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor / pelat nomer), - TNKB tidak standar (dibuat sendiri dengan modifikasi aneh-aneh). Sedangkan pelanggaran tidak membayar pajak tahunan, adalah urusan DISPENDA, bukan Polisi, sekali lagi saya ulangi: "POLISI TIDAK BERHAK MENILANG MASYARAKAT YANG TELAT MEMBAYAR PAJAK TAHUNAN." Semoga bermanfaat rekan-rekan. NB: Lahirnya BAD COP dalam kehidupan sosial, disebabkan celah masyarakat yang tidak mau belajar mengenai apa hak dan apa kewajibannya sebagai warga negara. Sumber : http://pelayanmasya rakat.blogspot. com/search/ label/INFO% 20POLISI Terima Kasih, Steven Amor Tarigan " Isi dunia ini cukup untuk memenuhi kebutuhan manusia namun, Tidak akan pernah cukup untuk memenuhi kebutuhan satu orang yang serakah ! " " Janganlah Engkau berjalan didepanku karena aku tidak akan mengikutimu, Dan janganlah Engkau berjalan dibelakangku karena aku tidak akan memimpinmu, Tetapi berjalanlah disampingku karena Engkau akan menjadi temanku"
