Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menggelar penelitian besar
mengenai situs Putri Hijau, salah satu jejak Kerajaan Aru. Penelitian
ini digelar pemerintah setempat untuk menyelamatkan situs dari
kerusakan lebih parah.
Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang akan membebaskan kawasan ini 
dari kepemilikan pribadi atau bisnis.”Tahap
pertama kami perlu mengetahui dasar ilmiah letak situs Kerajaan Aru.
Melalui dasar penelitian ini, kami akan menerbitkan peraturan daerah
tentang cagar budaya,” tutur Kepala Bidang Kebudayaan dan Museum Dinas
Kebudayaan dan Pariwisata Deli Serdang Dani Hepianto, Selasa (14/4) di
Medan.Dani mengatakan, penelitian ini melibatkan Balai Arkeologi
Nasional (pusat), Balai Arkeologi Medan, Balai Pelestarian Peninggalan
Purbakala (BP3) Aceh-Sumut, Universitas Negeri Medan (Unimed), dan
Universitas Sumatera Utara (USU). Peneliti dari National University of
Singapore, Edward E McKinnon, juga siap bergabung dalam kegiatan ini.Lokasi
penelitian mengacu pada penelitian yang pernah dilakukan oleh BP3
Aceh-Sumut pada 20-25 Oktober lalu. Penelitian ini merupakan penelitian
resmi kedua di situs Putri Hijau. Situs ini merupakan salah satu situs
yang diduga pusat Kerajaan Aru. ”Kami belum pernah menerima informasi
resmi dari pihak yang berkepentingan tentang hasil penelitian di situs
ini,” tutur Dani.Situs Putri Hijau terletak di Kecamatan
Namorambe, Kabupaten Deli Serdang. Pada masa pemerintahan Kerajaan Aru
abad ke-11 sampai ke-16, tempat ini menjadi salah satu pusat kerajaan.
Pada akhir keruntuhan Aru, situs ini pernah menjadi benteng pertahanan
Putri Hijau yang juga pembesar kerajaan. Peninggalan yang masih tersisa
adalah pancuran mandi Putri Hijau, meriam puntung (disimpan di Istana
Maimon, Medan), dan gundukan tanah di sekitar Sungai Petani yang diduga
sebagai benteng pertahanan.Situs ini sebelumnya menjadi sorotan
pada akhir tahun 2008 karena ada pembangunan perumahan di lokasi
tersebut. Pengembang perumahan, yaitu Perusahaan Umum (Perum) Perumnas,
merasa tidak bersalah karena tidak ada informasi mengenai adanya situs.”Kami 
belum pernah mendapat masukan dari pihak berkepentingan mengenai situs ini,” 
tuturnya.Kepala
Balai Arkeologi Medan Lucas P Kustoro menyambut baik penelitian yang
berlangsung pekan depan ini. Dia mengatakan, sebelum pemerintah
membebaskan kawasan ini sebagai cagar budaya perlu landasan yang kuat.
Sudah saatnya penelitian serius mengenai situs ini digelar. Langkah
Pemkab Deli Serdang perlu menjadi teladan bagi daerah lain untuk
menyelamatkan situs sejarah.Lucas berharap agar tidak ada
perdebatan lagi mengenai letak situs Putri Hijau yang sesungguhnya.
Situs ini, tuturnya, penting artinya bagi penelusuran sejarah kehidupan
manusia masa lampau di Sumut. Selain situs Putri Hijau, jejak Kerajaan
Aru juga ditemukan di situs Kota Cina, Medan Marelan (Medan), dan Situs
Kota Rantang, Hamparan Perak (Deli Serdang). Di dua tempat ini belum
banyak dilakukan penelitian oleh pemangku kepentingan. Penelitian
pertama pada Oktober lalu, tim BP3 Aceh-Sumut menemukan fakta penting.
Di delapan kotak eskavasi tim menemukan pecahan keramik China dari
Dinasti Ming abad ke-15 sampai ke-17, peluru logam yang diduga dari
tentara Turki, pecahan gerabah, besi bakar sisa perajin besi kuno,
pecahan kaca, dan peralatan batu manusia prasejarah. 

Sumber: 
http://oase.kompas.com/read/xml/2009/04/16/01095375/Penelitian.Besar.Aru.Digelar

Salam Mejuah Juah

Karo Cyber Community



      

Kirim email ke