Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menggelar penelitian besar mengenai situs Putri Hijau, salah satu jejak Kerajaan Aru. Penelitian ini digelar pemerintah setempat untuk menyelamatkan situs dari kerusakan lebih parah. Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang akan membebaskan kawasan ini dari kepemilikan pribadi atau bisnis.”Tahap pertama kami perlu mengetahui dasar ilmiah letak situs Kerajaan Aru. Melalui dasar penelitian ini, kami akan menerbitkan peraturan daerah tentang cagar budaya,” tutur Kepala Bidang Kebudayaan dan Museum Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Deli Serdang Dani Hepianto, Selasa (14/4) di Medan.Dani mengatakan, penelitian ini melibatkan Balai Arkeologi Nasional (pusat), Balai Arkeologi Medan, Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Aceh-Sumut, Universitas Negeri Medan (Unimed), dan Universitas Sumatera Utara (USU). Peneliti dari National University of Singapore, Edward E McKinnon, juga siap bergabung dalam kegiatan ini.Lokasi penelitian mengacu pada penelitian yang pernah dilakukan oleh BP3 Aceh-Sumut pada 20-25 Oktober lalu. Penelitian ini merupakan penelitian resmi kedua di situs Putri Hijau. Situs ini merupakan salah satu situs yang diduga pusat Kerajaan Aru. ”Kami belum pernah menerima informasi resmi dari pihak yang berkepentingan tentang hasil penelitian di situs ini,” tutur Dani.Situs Putri Hijau terletak di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang. Pada masa pemerintahan Kerajaan Aru abad ke-11 sampai ke-16, tempat ini menjadi salah satu pusat kerajaan. Pada akhir keruntuhan Aru, situs ini pernah menjadi benteng pertahanan Putri Hijau yang juga pembesar kerajaan. Peninggalan yang masih tersisa adalah pancuran mandi Putri Hijau, meriam puntung (disimpan di Istana Maimon, Medan), dan gundukan tanah di sekitar Sungai Petani yang diduga sebagai benteng pertahanan.Situs ini sebelumnya menjadi sorotan pada akhir tahun 2008 karena ada pembangunan perumahan di lokasi tersebut. Pengembang perumahan, yaitu Perusahaan Umum (Perum) Perumnas, merasa tidak bersalah karena tidak ada informasi mengenai adanya situs.”Kami belum pernah mendapat masukan dari pihak berkepentingan mengenai situs ini,” tuturnya.Kepala Balai Arkeologi Medan Lucas P Kustoro menyambut baik penelitian yang berlangsung pekan depan ini. Dia mengatakan, sebelum pemerintah membebaskan kawasan ini sebagai cagar budaya perlu landasan yang kuat. Sudah saatnya penelitian serius mengenai situs ini digelar. Langkah Pemkab Deli Serdang perlu menjadi teladan bagi daerah lain untuk menyelamatkan situs sejarah.Lucas berharap agar tidak ada perdebatan lagi mengenai letak situs Putri Hijau yang sesungguhnya. Situs ini, tuturnya, penting artinya bagi penelusuran sejarah kehidupan manusia masa lampau di Sumut. Selain situs Putri Hijau, jejak Kerajaan Aru juga ditemukan di situs Kota Cina, Medan Marelan (Medan), dan Situs Kota Rantang, Hamparan Perak (Deli Serdang). Di dua tempat ini belum banyak dilakukan penelitian oleh pemangku kepentingan. Penelitian pertama pada Oktober lalu, tim BP3 Aceh-Sumut menemukan fakta penting. Di delapan kotak eskavasi tim menemukan pecahan keramik China dari Dinasti Ming abad ke-15 sampai ke-17, peluru logam yang diduga dari tentara Turki, pecahan gerabah, besi bakar sisa perajin besi kuno, pecahan kaca, dan peralatan batu manusia prasejarah.
Sumber: http://oase.kompas.com/read/xml/2009/04/16/01095375/Penelitian.Besar.Aru.Digelar Salam Mejuah Juah Karo Cyber Community
