http://pemilu.detiknews.com/read/2009/06/07/155953/1143745/700/langgar-jadwal-kampanye-sby-dilaporkan-ke-mabes-polri


                Nala Edwin - detikPemilu




Jakarta
- Calon Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan tim kampanye
SBY-Boediono dilaporkan ke Mabes Polri. SBY diduga melanggar jadwal
kampanye. Laporan dilakukan oleh Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).



Ketua
Bawaslu Nur Hidayat Sardini menyatakan, Bawaslu melaporkan SBY ke Mabes
Polri pada Sabtu (6/6/2009) kemarin malam. Laporan dilakukan Nur
Hidayat Sardini didampingi dua orang anggota Bawaslu, Wahidah Suaib dan
Wirdyaningsih.



SBY dilaporkan melakukan pelanggar jadwal
kampanye terkait acara Silaturahmi Nasional Koalisi Parpol SBY-Boediono
di Pekan Raya Jakarta pada 30 Mei 2009. Dalam acara itu SBY
menyampaikan visi dan misi sebagai capres. Acara disiarkan secara utuh
oleh TVRI dan disiarkan sebagian oleh MetroTV.



"Tayangan siaran
tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran pidana kampanye di luar
jadwal, seperti yang diatur Pasal 213 UU nomor 42 tahun 2008 tentang
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden," kata Nur Hidayat Sardini dalam
jumpa pers di Hotel Sahid, Jakarta, Minggu (7/6/2009).



Dalam
laporan itu, Bawaslu juga menyerahkan 10 bukti pelanggaran SBY. Bukti
itu berupa 2 keping VCD yang berisi rekaman acara SBY tersebut dari
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Diserahkan pula surat teguran KPI, 2
surat undangan klarifikasi untuk tim sukses SBY-Boediono. Tim
SBY-Boediono tidak memenuhi undangan klarifikasi tersebut.

La Mindo  
demi Indonesia.....

          
          

                
                
                <a
href='http://openx.detik.com/delivery/ck.php?n=ab71b0c8&cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE'
target='_blank'><img
src='http://openx.detik.com/delivery/avw.php?zoneid=331&cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE&n=ab71b0c8'
border='0' alt='' /></a>


         



      

Kirim email ke