Mabes Polri akhirnya menangguhkan penahanan terhadap Bibit Samad Rianto
dan Chandra M Hamzah. 'Pembebasan' itu dilakukan demi kepentingan yang
lebih besar, bukan karena tekanan.

"Baru
saja tim pembela membawa surat penangguhan penahanan malam ini, maka
baru diproses dan malam ini Kapolri demi untuk kepentingan yang lebih
besar, bukan karena tekanan, ditangguhkan," kata Kadiv Humas Mabes
Polri Irjen Nanan Sukarna.

Hal itu disampaikan Nanan dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Trunojoyo, 
Jakarta, Selasa (3/11/2009).

Nanan
mengatakan, Bibit dan Chandra belum dibebaskan dalam arti sesungguhnya.
Karena hingga kini kasusnya belum diputus oleh pengadilan.

"Kalau dibebaskan itu harus ada putusan dari pengadilan sehingga ada kekuatan 
hukum tetap," kata Nanan.

Sumber: 
http://www.detiknews.com/read/2009/11/03/211946/1234494/10/kapolri-tangguhkan-penahanan-bibit-dan-chandra?991101605

Salam Mejuah Juah

Karo Cyber Community



      

Kirim email ke