Mantan Menhut MS Kaban disebut-sebut telah menerima dana sebesar
Rp 17 M dari Anggoro Widjojo. Namun, hal itu tidak dibenarkan KPK.
"Tidak ada itu, tidak benar," ujar Wakil Ketua KPK M Jasin singkat kepada 
INILAH.COM di Jakarta, Jumat (6/11).
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan
Polri, Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri mengungkapkan
seseorang berinisial MK telah menerima uang sebesar Rp17 miliar dari
Direktur Masaro Radiokom Anggoro Widjojo.
Keterlibatan Kaban dalam kasus Chandra-Bibit juga terungkap dalam
materi pemeriksaan Tim 8 terhadap Chandra dan Bibit. Adanya aliran dana
sebesar 14 M ke MS Kaban ditanyakan Tim 8 dalam kaitan pertanyaan soal
kasus Masaro Radiokom.
Pertanyaan soal kasus Masaro itu merupakan poin pertama dari 12 poin
yang ditanya Tim 8. Pertanyaan keterlibatan Kaban dalam kasus Masaro
itu berbunyi, "Apakah KPK mengetahui aliran dana sebesar 14 M ke MS
Kaban, dan kenapa kasus tersebut tidak didahulukan?"
Kasus Masaro yang melibatkan Kaban terkait dengan Sistim Komunikasi
Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan. Masaro Radiokom merupakan
perusahan milik Anggoro yang menjadi mitra kerja Dephut dalam pengadaan
SKRT. [mut/bar]
Sumber: 
http://inilah.com/berita/politik/2009/11/06/177364/kpk-bantah-ms-kaban-terlibat/


Salam Mejuah Juah

Karo Cyber Community



      

Kirim email ke