Alasan KPI Batasi Siaran Langsung Televisi

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mewacanakan kebijakan baru untuk
membatasi siaran langsung stasiun televisi. Wacana itu akan menjadi
pembahasan dalam revisi Pedoman Perilaku Penyiaran/Standar Program
Siaran (PPP/SPS) pada Desember 2009. 

Ketua KPI, Sasa Djuarsa
Senjaja, mengatakan, ide pembatasan itu bermula dari siaran langsung
persidangan kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin
Zulkarnaen, dengan terdakwa Antasari Azhar. 

KPI menerima
sejumlah aduan atas tayangan langsung itu. Sebab, sidang memuat
sejumlah materi yang terlalu vulgar untuk dikonsumsi publik. "Itu tidak
pantas diungkapkan secara gamblang," kata Sasa Djuarsa kepada VIVAnews,
Jumat, 13 November 2009. (Baca: Dakwaan Jaksa Telanjangi Antasari)

Siaran
langsung tidak memungkinkan pengelola stasiun televisi untuk melakukan
edit atau sensor terhadap materi tayangan yang tak pantas. 

Menurut
Sasa, wacana pembatasan siaran langsung itu semakin kuat setelah
sejumlah stasiun televisi menayangkan sidang di Mahkamah Konstitusi
(MK) yang memperdengarkan rekaman percakapan antara Anggodo Widjojo dan
sejumlah orang. 

Juga ketika televisi menyiarkan langsung
kericuhan yang terjadi dalam rapat antara Komisi III Bidang Hukum DPR
dan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat. "Semangat dari KPI itu tetap
harus ada pembatasan bukan pelarangan," ujar dia.

Namun, wacana
itu mendapat pertentangan dari Dewan Pers. Pembatasan siaran langsung
televisi diibaratkan pepatah 'Memburu Tikus dengan Membakar
Lumbungnya.' "Ini KPI sama saja mau bakar lumbung. Kalau ada kesalahan,
sebaiknya adukan saja media yang diindikasikan melakukan pelanggaran.
Jangan melarang semuanya," kata Wakil Ketua Dewan Pers Leo Batubara.

Sumber: 
http://nasional.vivanews.com/news/read/105305-alasan_kpi_batasi_siaran_langsung_televisi

Komentar: mudah-mudahan berita ini tidak ada kaitannya dengan artikel 
sebelumnya yang berjudul Akan Ada Pemberangusan Informasi Lewat Internet?



      

Kirim email ke