Alasan KPI Batasi Siaran Langsung Televisi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mewacanakan kebijakan baru untuk membatasi siaran langsung stasiun televisi. Wacana itu akan menjadi pembahasan dalam revisi Pedoman Perilaku Penyiaran/Standar Program Siaran (PPP/SPS) pada Desember 2009.
Ketua KPI, Sasa Djuarsa Senjaja, mengatakan, ide pembatasan itu bermula dari siaran langsung persidangan kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, dengan terdakwa Antasari Azhar. KPI menerima sejumlah aduan atas tayangan langsung itu. Sebab, sidang memuat sejumlah materi yang terlalu vulgar untuk dikonsumsi publik. "Itu tidak pantas diungkapkan secara gamblang," kata Sasa Djuarsa kepada VIVAnews, Jumat, 13 November 2009. (Baca: Dakwaan Jaksa Telanjangi Antasari) Siaran langsung tidak memungkinkan pengelola stasiun televisi untuk melakukan edit atau sensor terhadap materi tayangan yang tak pantas. Menurut Sasa, wacana pembatasan siaran langsung itu semakin kuat setelah sejumlah stasiun televisi menayangkan sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperdengarkan rekaman percakapan antara Anggodo Widjojo dan sejumlah orang. Juga ketika televisi menyiarkan langsung kericuhan yang terjadi dalam rapat antara Komisi III Bidang Hukum DPR dan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat. "Semangat dari KPI itu tetap harus ada pembatasan bukan pelarangan," ujar dia. Namun, wacana itu mendapat pertentangan dari Dewan Pers. Pembatasan siaran langsung televisi diibaratkan pepatah 'Memburu Tikus dengan Membakar Lumbungnya.' "Ini KPI sama saja mau bakar lumbung. Kalau ada kesalahan, sebaiknya adukan saja media yang diindikasikan melakukan pelanggaran. Jangan melarang semuanya," kata Wakil Ketua Dewan Pers Leo Batubara. Sumber: http://nasional.vivanews.com/news/read/105305-alasan_kpi_batasi_siaran_langsung_televisi Komentar: mudah-mudahan berita ini tidak ada kaitannya dengan artikel sebelumnya yang berjudul Akan Ada Pemberangusan Informasi Lewat Internet?
