Istilah "Sistemik" yang Bersayap 

Kasus Bank Century 



Kwik Kian Gie 



Untuk pertama kalinya, Boediono, yang begitu erat keterkaitannya dengan
kasus Bank Century (BC) dan sekarang wakil presiden, memberikan
keterangan tentang BC seusai salat Jumat, 6 November yang lalu. Jelas
saja dia harus membela bahwa suntikan dana yang demikian besar untuk
bank yang demikian kecil memang diperlukan, karena dia dalam kedudukan
sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) adalah tokoh kunci ketika bail out
yang kontroversial dilakukan.



Dikatakan bahwa bail out dilakukan untuk menghindari efek domino yang
sistemik, tidak untuk menyelamatkan bank, dan juga tidak untuk
menyelamatkan kepentingan deposan besar. Dikatakan juga, harus
dibedakan antara tindak kejahatan dan tindakan penyelamatan. Dan
penyelamatan itu tidak untuk kepentingan eksistensi bank-nya, tidak
untuk kepentingan deposan besar, tetapi untuk menghindari kerusakan
dunia perbankan secara sistemik.



Wapres Boediono tidak mengemukakan data dan fakta dalam pernyataannya.
Kalau dia boleh membentuk opini publik dengan cara demikian, saya
merasa juga boleh mengemukakan data dan fakta yang termuat dalam
berbagai media massa dan yang termuat dalam "Laporan Kemajuan
Pemeriksaan Investigasi atas Kasus Bank Century" yang ditulis oleh BPK
dan ditandatangani pada tanggal 26 September 2009 oleh Suryo Ekawoto
Suryadi selaku Penanggung Jawab Pemeriksaan. Apa semua data dan fakta
tersebut? Antara lain sebagai berikut.



Kelahiran BC yang sangat bermasalah beserta keseluruhan proses
kerusakannya dibiarkan secara sistemik oleh BI. Laporan Keuangan Bank
Pikko dan Bank CIC, yang dinyatakan disclaimer oleh Kantor Akuntan
Publik (KAP), dijadikan dasar merger. Pemegang saham pengendali yang
tidak memenuhi fit and proper test tetap dipertahankan. Pengurus bank,
yaitu direksi dan komisaris, ditunjuk tanpa melalui fit and proper
test. Oleh karena kesulitan likuiditas yang dihadapinya, BC mengajukan
permohonan fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) kepada BI pada
tanggal 30 Oktober 2008 sebesar Rp 1 triliun. Permohonan tersebut
diulangi pada 3 November 2008. Karena pada saat mengajukan permohonan
FPJP, posisi CAR BC menurut analisis BI adalah positif 2,35% (posisi 30
September 2008), sedangkan persyaratan untuk memperoleh FPJP sesuai
dengan PBI No. 10/26/PB/2008 tentang FPJP Bank Umum, CAR-nya minimal
harus 8%, BC tidak memenuhi syarat untuk memperoleh FPJP.



Secara sistemik, pada 14 November 2008, BI mengubah Peraturan Bank
Indonesia (PBI) mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula CAR
minimal 8% menjadi CAR minimal positif (asalkan di atas 0%). Dengan
perubahan ketentuan tersebut dan dengan menggunakan posisi CAR per 30
September 2008 sebesar positif 2,35%, BI menyatakan bahwa BC memenuhi
syarat untuk memperoleh FPJP. 



Sementara itu, hasil penelitian lebih lanjut menunjukkan bahwa CAR BC
pada 31 Oktober 2008 sudah negatif 3,53%, sehingga seharusnya BC tidak
memenuhi syarat untuk memperoleh FPJP. Selain itu, sebagian jaminan
FPJP yang diperjanjikan sebesar Rp. 469,99 miliar ternyata tidak
secured.



Berdasarkan perubahan PBI tersebut, pada 14 November 2008, BI
menyetujui pemberian FPJP kepada BC. Jumlah FPJP yang telah disalurkan
kepada BC adalah Rp 689,39 miliar yang dicairkan pada 14 November 2008
sebesar Rp 356,81 miliar, 17 November 2008 sebesar Rp 145,26 miliar,
dan 18 November 2008 sebesar Rp. 187,32 miliar.





Digerogoti Pemilik



Secara sistemik, BC digerogoti oleh pemilik dan atau manajemennya
sendiri, yang secara sistemik pula dibiarkan oleh BI. Faktanya sebagai
berikut. Setelah BC ditempatkan dalam pengawasan khusus pada 6 November
2008, BI tidak mengizinkan penarikan dana dari pihak terkait yang
tersimpan dalam BC. (PBI No. 6/9/PBI/2004 yang diubah dengan PBI No.
7/38/PBI/2005 tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status
Bank). Namun, setelah itu toh ada penarikan dana oleh pihak terkait
sebagai berikut. 



? Rp. 454,898 miliar



? USD 2,22 juta



? AUD 164,81 ribu



? SGD 41,28 ribu.



Pada 14 November 2008, Robert Tantular (RT) memerintahkan BC Cabang
Surabaya memindahkan deposito milik salah satu nasabah BC senilai USD
96 juta dari kantor Cabang Surabaya-Kertajaya ke Kantor Pusat
Operasional (KPO) Senayan. Setelah itu, Dewi Tantular (DT) dan RT
mencairkan deposito tersebut senilai USD 18 juta tanggal 15 November
2008 yang digunakan oleh DT (Kepala Divisi Bank Notes) untuk menutupi
kekurangan bank notes yang telah digunakan untuk keperluan pribadi DT;
DT telah menjual bank notes ke luar negeri dengan jumlah yang melebihi
jumlah yang tercatat, sehingga secara akumulatif terjadi selisih kurang
antara fisik bank notes dan catatan akuntansi. Deposito milik nasabah
tersebut kemudian diganti oleh BC dengan dana yang berasal dari FPJP.



Suntikan dana sebesar Rp 6,72 triliun kepada BC, dinyatakan untuk
menghindari kerusakan sistem perbankan Indonesia secara sistemik. Mari
kita lihat angka-angkanya sebagai berikut. Fungsi BC dalam industri
perbankan hanya 0,68 % dalam rasio DPB bank/DPK industri dan rasio
kredit bank/kredit industri hanya 0,42 %. Maka, fungsi BC dalam
industri perbankan tidak ada artinya sama sekali. Di mana sistemiknya ?
Mungkin sangat berarti untuk pihak-pihak tertentu yang menggunakan BC
sebagai pencuci uang dan berbagai praktik kotor yang masih harus
dibuktikan oleh laporan final oleh BPK.



Aspek psikologis pasar dibuat-buat dengan tameng "tidak bisa diukur",
padahal kalau semua kewajiban kepada bank dibayar sepenuhnya dan
dilikuidasi, sedangkan kewajiban kepada deposan lainnya dibayar
maksimum Rp 2 miliar per account sesuai peraturan, sama sekali tidak
ada dampak sistemiknya. Mengapa? Karena aktiva antarbank BC 24,28 % dan
pasiva antarbank 19,34 %, sehingga per saldo BC mempunyai tagihan neto
sebesar 4,94 % kepada bank-bank lain dalam hubungan inter bank call
money market. Maka, kalau BC dilikuidasi, tidak ada bank yang
dirugikan. Yang dirugikan para deposan besar yang menyimpan uangnya
dalam BC dan akhirnya dirampok (istilahnya JK) oleh para pemegang
sahamnya sendiri.



Kalau mau memasukkan faktor psikologis, mestinya pemerintah dan BI
memperhatikan demikian banyaknya uang yang kehilangan tabungan seumur
hidupnya, karena penipuan oleh Antaboga ala Madoff yang sangat terkait
dengan BC. Pemerintah tidak mempedulikannya sama sekali, apakah sudah
ada yang bunuh diri atau tidak, apakah banyak yang menangis atau tidak,
apakah ada yang akan mati karena tidak mampu membayar biaya
pengobatannya. atau tidak.



Penulis adalah mantan Menko Ekuin 

Sumber: http://www.suarapembaruan.com/index.php?detail=News&id=11682


Salam Mejuah Juah

Karo Cyber Community



      

Kirim email ke